BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting yang baru tiga bulan menjabat sejak akhir September 2021 kemarin, diprapidkan ke Pengadilan Negeri Binjai. Selain dia, juga ada Iptu Arnawati saat menjabat Kanit Ekonomi dan Brigadir Harfis Fadri selaku penyidik.
Mereka diprapidkan karena telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Prapid SP3 ini didaftarkan oleh Syahrul Barus, Saiyah dan Siti Arbayani sesuai dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2021/PN Bnj pada Selasa (30/11).
Saiyah yang sudah berusia lanjut terlihat datang ke PN Binjai, beberapa hari belakangan. Saiyah yang berjalan sudah payah, dibopong oleh anaknya, Syahrul Barus.
“Saya berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Syahrul usai sidang di PN Binjai.
Perkara ini disidangkan oleh hakim tinggal, Diana Gultom. Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting belum menjawab ketika dihubungi.
Oleh wartawan, melayangkan pesan singkat ke WhatsApp orang nomor satu di Polres Binjai tersebut. Tujuannya, untuk konfirmasi terkait perkara prapid.
“Sorry bang, saya ada kegiatan di Polda. Nanti saya hubungi, atau koordinasi Kasubbag Humas,” tulis Kapolres dalam layanan pesan WhatsApp.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mulanya tidak mengetahui perkara prapid dimaksud. Oleh wartawan kemudian memberikan informasi terkait perkara prapid tersebut.
Tak lama berselang, Junaidi menghubungi kembali. “Kasus itu 2014, masalahnya tersangka sudah meninggal. Makanya SP3. Sudah naik sidang itu,” kata Junaidi.
Dia menilai, pemohon yang melayangkan prapid untuk personalnya. “Di situ juga dibilang Kanit Ekonomi Iptu Arnawati, sementara ibu itu sudah AKP (pangkatnya). Personalnya yang diapakan, kalau Kanit Ekonomi ya Pak Rifaldi sekarang. Kaget juga saya dan beliau (Kapolres) baru tiga bulan di sini,” tukasnya.
Dalam perkara prapid ini, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. Seperti SP3 atas nama ketiga pemohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/538/X/2014/SPKT-II/ Reskrim tertanggal 1 Oktober 2014, yang diterbitkan oleh Polres Binjai, dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah.
Meminta kepada termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas dugaan Pasal 263 KUHP Subsider Pasal 366 KUHPidana tentang pemalsuan dan pencabutan hak. Kemudian membayar kerugian materil atas penghentian penyidikan oleh penyidik sebesar Rp50 miliar dan melanjutkan pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan Saiyah ke Propam Polda Sumut. (ted)