33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Dua Tersangka Rekayasa Aliaran Dana Rp30 Miliar

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pinjaman dari Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2010 dan 2011, memasuki babak baru. Ternyata kredit fiktif karyawan yang direkayasa kedua tersangka, Subdarkan Siregar mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Suyamto, Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut jumlahnya bukan Rp2,3 miliar, melainkan Rp30 miliar.

Hal ini terungkap saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa tiga orang Direksi Bank Syariah Mandiri Cabang Iskandar Muda. Asniari Siregar selaku Kepala Bank BSM Cabang Pembantu Iskandar Muda, Yuda Sucahwo selaku Asisten Marketing Officer dan Bayu Yoga Wardana selaku mantan Asisten Marketing, adalah nama ketiganya.

Dari hasil pemeriksaan itulah terungkap bahwa jumlah kredit yang rekayasa kedua tersangka. Dana itu mereka ajukan melalui Bank Syariah Mandiri (BSM) kantor Cabang Pembantu (KCP) Iskandar Muda.

“Jadi hasil pemeriksaan kita, jumlah kredit fiktif itu ternyata sebesar Rp30 miliar, bukan Rp3,5 miliar,” jelas Jufri Nasution Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6) sore.

Lanjut Jufri, ada dua sistem penarikan yang dilakukan tersangka melalui sistem PKPA Eksekuting dan PKPA Channeling. “Kita temukan ada dua kali penarikan yakni dengan kredit yang diajukan oleh tersangka melalui Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut,” jelasnya. Ia juga menjelaskan dalam penyelidikan dan hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 408 pegawai Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan peminjaman kredit tersebut melalui koperasi.

Namun setelah dilakukan penelitian dan pengecekan oleh tim penyidik Kejari Medan, ternyata data itu hanya rekayasa alias fiktif yang dilakukan tersangka. “Dari 408 orang pegawai, kita cek banyak ditemukan didalamnya bukan pegawai koperasi. Melainkan orang-orang di luar koperasi yang identitasnya dipalsukan. Jadi ini sudah jelas telah direkayasa oleh tersangka,” terangnya sembari menunjukkan berkas pengajuan kredit dari Koperasi PDAM Tirtanadi ke Bank BSM KCP Iskandar Muda.

“Mereka berdualah yang bertanggung jawab penuh dalam kasus ini. Makanya, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Jufri.

Masih kata Jufri, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Subdarkan Siregar, print: 09/N.2.10/Fd.1/06/2014, tanggal 16 Juni 2014 dan Suyamto, print : 10/N.2.10/Fd.1/06/2014, tanggal 16 Juni 2014, saat ini pihaknya tengah mengusut kemana saja dana Rp30 miliar itu mengalir.

Bila terbukti ada pihak yang lain yang terlibat, pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru. “Ini sedang dalami penyelidikan, apakah hanya mereka berdua atau ada pihak lain,” ujarnya.

Ia juga mengungkap untuk pencairan uang tersebut, Subdarkan sudah membuka satu rekening Bank BSM. Padahal paparnya, sesuai mekanisme bank, seharusnya nasabah yang mengajukan kredit ini yang membuka rekening kemudian disetorkan ke masing-masing nasabah. Bukan ke satu rekening seperti dilakukan tersangka.

“Yang sudah dibayarkan sebesar Rp8 miliar oleh tersangka saat ini, kepada pihak bank tinggal Rp22 miliar lagi,” ujarnya. Dalam kasus ini, Subdarkan bersama Suyamto melakukan rekayasa berkas dari para karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut untuk mengajukan kredit fiktif ke Bank Mandiri Syariah.

“Sudah jelas modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. Jadi, keduanya ini orang yang bertanggungjawab semuanya. Karena, tidak pernah koperasi mengajukan kredit,” tandas Jufri. (bay/deo)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pinjaman dari Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2010 dan 2011, memasuki babak baru. Ternyata kredit fiktif karyawan yang direkayasa kedua tersangka, Subdarkan Siregar mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Suyamto, Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut jumlahnya bukan Rp2,3 miliar, melainkan Rp30 miliar.

Hal ini terungkap saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa tiga orang Direksi Bank Syariah Mandiri Cabang Iskandar Muda. Asniari Siregar selaku Kepala Bank BSM Cabang Pembantu Iskandar Muda, Yuda Sucahwo selaku Asisten Marketing Officer dan Bayu Yoga Wardana selaku mantan Asisten Marketing, adalah nama ketiganya.

Dari hasil pemeriksaan itulah terungkap bahwa jumlah kredit yang rekayasa kedua tersangka. Dana itu mereka ajukan melalui Bank Syariah Mandiri (BSM) kantor Cabang Pembantu (KCP) Iskandar Muda.

“Jadi hasil pemeriksaan kita, jumlah kredit fiktif itu ternyata sebesar Rp30 miliar, bukan Rp3,5 miliar,” jelas Jufri Nasution Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6) sore.

Lanjut Jufri, ada dua sistem penarikan yang dilakukan tersangka melalui sistem PKPA Eksekuting dan PKPA Channeling. “Kita temukan ada dua kali penarikan yakni dengan kredit yang diajukan oleh tersangka melalui Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut,” jelasnya. Ia juga menjelaskan dalam penyelidikan dan hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 408 pegawai Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan peminjaman kredit tersebut melalui koperasi.

Namun setelah dilakukan penelitian dan pengecekan oleh tim penyidik Kejari Medan, ternyata data itu hanya rekayasa alias fiktif yang dilakukan tersangka. “Dari 408 orang pegawai, kita cek banyak ditemukan didalamnya bukan pegawai koperasi. Melainkan orang-orang di luar koperasi yang identitasnya dipalsukan. Jadi ini sudah jelas telah direkayasa oleh tersangka,” terangnya sembari menunjukkan berkas pengajuan kredit dari Koperasi PDAM Tirtanadi ke Bank BSM KCP Iskandar Muda.

“Mereka berdualah yang bertanggung jawab penuh dalam kasus ini. Makanya, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Jufri.

Masih kata Jufri, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Subdarkan Siregar, print: 09/N.2.10/Fd.1/06/2014, tanggal 16 Juni 2014 dan Suyamto, print : 10/N.2.10/Fd.1/06/2014, tanggal 16 Juni 2014, saat ini pihaknya tengah mengusut kemana saja dana Rp30 miliar itu mengalir.

Bila terbukti ada pihak yang lain yang terlibat, pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru. “Ini sedang dalami penyelidikan, apakah hanya mereka berdua atau ada pihak lain,” ujarnya.

Ia juga mengungkap untuk pencairan uang tersebut, Subdarkan sudah membuka satu rekening Bank BSM. Padahal paparnya, sesuai mekanisme bank, seharusnya nasabah yang mengajukan kredit ini yang membuka rekening kemudian disetorkan ke masing-masing nasabah. Bukan ke satu rekening seperti dilakukan tersangka.

“Yang sudah dibayarkan sebesar Rp8 miliar oleh tersangka saat ini, kepada pihak bank tinggal Rp22 miliar lagi,” ujarnya. Dalam kasus ini, Subdarkan bersama Suyamto melakukan rekayasa berkas dari para karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut untuk mengajukan kredit fiktif ke Bank Mandiri Syariah.

“Sudah jelas modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. Jadi, keduanya ini orang yang bertanggungjawab semuanya. Karena, tidak pernah koperasi mengajukan kredit,” tandas Jufri. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/