32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Awas! Ratusan Kg Mie Berformalin Beredar Tiap Hari di Siantar

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I Indag AKBP Ihkwan Lubis, memaparkan mie berformalin di halaman gedung ditreskrimsus Poldasu, Jumat (29/1/2016).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I Indag AKBP Ihkwan Lubis, memaparkan mie berformalin di halaman gedung ditreskrimsus Poldasu, Jumat (29/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam sehari sedikitnya 500 kg mie kuning berformalin beredar di Kota Pematangsiantar. Ironisnya, kondisi tersebut sudah berlangsung selama setahun lebih.

Kasus menggemparkan ini terungkap pasca polisi menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi mie berbahaya itu di Jalan Madura Bawah No. 45, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Kamis (28/1) lalu.

Selain menyita 10 goni mie kuning yang telah dicampur formalin, polisi juga membekuk dan menetapkan pemilik usaha berinisial AH (45), sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah setahun lebih memproduksi mie kuning yang tak layak konsumsi. Usai memproduksi, mie-mie tersebut mereka pasarkan ke Kota Pematangsiantar.

Dalam menjalankan aksinya, AH tidak sendirian. Dia dibantu 4 orang pekerjanya yang berstatus saksi. Mereka adalah AN (19) dan RW (19), keduanya warga Jalan Madura Bawah,Siantar Barat, MA (18) warga Simpang Bengkok, Karang Sari, Pematangsiantar, serta DYS (36) istri pelaku (AH).

Mie itu sendiri dibuat menggunakan alat dan mesin yang sering ditemukan di pasaran. Awalnya mie kuning tersebut direbus selama 3 menit. Setelah dicampur dengan formalin, mie itu diangkat melalui saringan yang terbuat dengan kawat dan diletakkan di atas meja untuk diberi minyak makan. Mie kuning ini lalu didinginkan menggunakan kipas angin. Setelah itu, mie dimasukkan ke plastik dan siap diedarkan dengan harga Rp 6 ribu/ kilonya.

Jika permintaan banyak, selain membeli di pasar, tersangka juga memproduksi mie kuning sendiri dengan mesin adonan. Dalam sehari rata-rata tersangka mampu memproduksi 500 kg mie berformalin.

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I Indag AKBP Ihkwan Lubis, memaparkan mie berformalin di halaman gedung ditreskrimsus Poldasu, Jumat (29/1/2016).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I Indag AKBP Ihkwan Lubis, memaparkan mie berformalin di halaman gedung ditreskrimsus Poldasu, Jumat (29/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam sehari sedikitnya 500 kg mie kuning berformalin beredar di Kota Pematangsiantar. Ironisnya, kondisi tersebut sudah berlangsung selama setahun lebih.

Kasus menggemparkan ini terungkap pasca polisi menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi mie berbahaya itu di Jalan Madura Bawah No. 45, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Kamis (28/1) lalu.

Selain menyita 10 goni mie kuning yang telah dicampur formalin, polisi juga membekuk dan menetapkan pemilik usaha berinisial AH (45), sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah setahun lebih memproduksi mie kuning yang tak layak konsumsi. Usai memproduksi, mie-mie tersebut mereka pasarkan ke Kota Pematangsiantar.

Dalam menjalankan aksinya, AH tidak sendirian. Dia dibantu 4 orang pekerjanya yang berstatus saksi. Mereka adalah AN (19) dan RW (19), keduanya warga Jalan Madura Bawah,Siantar Barat, MA (18) warga Simpang Bengkok, Karang Sari, Pematangsiantar, serta DYS (36) istri pelaku (AH).

Mie itu sendiri dibuat menggunakan alat dan mesin yang sering ditemukan di pasaran. Awalnya mie kuning tersebut direbus selama 3 menit. Setelah dicampur dengan formalin, mie itu diangkat melalui saringan yang terbuat dengan kawat dan diletakkan di atas meja untuk diberi minyak makan. Mie kuning ini lalu didinginkan menggunakan kipas angin. Setelah itu, mie dimasukkan ke plastik dan siap diedarkan dengan harga Rp 6 ribu/ kilonya.

Jika permintaan banyak, selain membeli di pasar, tersangka juga memproduksi mie kuning sendiri dengan mesin adonan. Dalam sehari rata-rata tersangka mampu memproduksi 500 kg mie berformalin.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/