STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat disebut tidak menindaklanjuti laporan korban berinisial AA (15) yang merupakan seorang anak yatim. Adapun laporan korban yakni mendapat penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalanbrandan Resort Langkat.
Ironisnya, korban yang masih berusia anak itu dikeroyok oleh terlapor yang berusia dewasa. Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum korban, Kokoh Aprianta Bangun dan Ira Fitriana sesuai laporan polisi nomor: B/337/VII/Polres Langkat/Polda Sumut pada 23 Juli 2023 lalu.
Laporan itu ngendap di Polres Langkat karena diduga salah satu terduga pelaku adalah keluarga polisi. Karenanya, korban melalui kuasa hukumnya meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto turun tangan mengusut kasus tersebut.
“Saya memohon kepada Bapak Prabowo Subianto, presiden seluruh rakyat Indonesia yang saya hormati, saya mohon keadilan bapak,” ucap Ira.
Ira menambahkan bahwa AA menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang dewasa. Namun, laporan yang diajukan ke Polres Langkat hingga Polda Sumut tidak mendapatkan kejelasan hukum.
Bahkan salah satu pelaku pengeroyokan itu saat ini lulus dan sudah dilantik menjadi polisi. “Saya pendamping dari anak saya (AA), dia berperkara dari Polres Langkat sampai ke Polda. Dia dipukul orang dewasa secara keroyokan. Sampai saat ini perkaranya tidak ada kejelasan, sampai mau 2 tahun,” bebernya.
“Setelah proses-proses yang ada yang dilakukan oleh penyelidik, tapi mereka sepertinya tidak memberikan kejelasan hukum bagi anak saya ini. Bahkan salah satu pelaku pemukulan anak ini ada yang lulus polisi pada Desember 2024 dan sudah dilantik,” sambungnya.
Pengeroyokan itu berawal ketika korban mengambil wudhu mau menunaikan Salat Jum’at. Terduga pelaku berinisial ZD menghampirinya seraya mengejek ibu korban.
Alhasil, terjadi cekcok mulut antara keduanya. Namun karena ibadah Salat Jum’at mau dimulai, keributan pun terhenti.
Pun begitu usai salat, AA kembali mendapat ejekan dari ZD hingga terjadi pemukulan terhadap ZD. “Selesai salat saya diejek lagi dan karena emosi akhirnya dia (ZD) saya pukul sekali. Habis itu saya dipegangi oleh beberapa kawan dia dan dibawa ke rumah neneknya,” ujar AA.
Sesampainya di teras rumah nenek ZD di Gang Bakti, Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, yang juga tak jauh dari masjid, korban mendapat pukulan bertubi-tubi dari keluarga ZD yang saat itu tengah berada TKP. “Disitu saya langsung dipukul pertama kali oleh ibuk/bibi ZD berinisial AY beberapa kali. Lalu EAM uwaknya datang juga mukul dan juga AMR abang ZD yang tiba-tiba datang menerjang perut dan mukuli saya,” ucap AA.
Tak hanya itu saja, AA juga mengalami penganiayaan bertubi-tubi oleh beberapa orang yang tak sempat dilihat. Pasalnya, korban tengah menahan pukulan di kepalanya menggunakan kedua tangannya.
AA juga menjelaskan bahwa dirinya sempat dianiaya di dalam rumah oleh dua orang wanita paruh baya yang tidak dikenalnya. Setelah itu korban mengaku dibawa oleh beberapa pria ke Polsek Pangkalanbrandan.
Sesampainya di Polsek Pangkalanbrandan, ia kembali mendapat pukulan. Namun AA, juga tidak tau siapa yang melakukan hal tersebut.
Korban hanya tau EL, ibu ZD yang juga melakukan pukulan. Sore harinya, AA dibawa ke Polres Langkat untuk ditahan di dalam sel orang dewasa selama satu malam.
Setelah itu, nenek korban datang dengan memberikan jaminan berupa surat tanah. Herannya, AA dipolisikan keluarga ZD ke Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Terpisah, Satreskrim Polres Langkat menyebut, laporan dimaksud ditangani Polda Sumut.
“Polda yang nangani,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, Kamis (30/1/2025).
Dedi pun menegaskan, jika laporan terhadap perkara tersebut, sudah tidak ada kaitannya dengan Polres Langkat. “Gak ada,” tutupnya. (ted/han)