26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jelang Putusan Istri Buronan Polres Langkat, Sang Suami Belum Kunjung Ditangkap hingga Tahun 2024

STABAT, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat belum juga menangkap buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Eb dan EP hingga tahun 2024 ini. Suami dari Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat ini tercatat sebagai daftar pencarian orang sejak 9 Juli 2023 lalu.

Terlebih istri dari DPO yang menjabat Kades Lau Mulgap sudah lebih dulu ditangkap dan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (4/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya maksimal menangkap kedua buronan tersebut.

“Masih dalam pencarian, kita upayakan maksimal,” ujar Dedi, Selasa (2/1/2024).

Dia mengakui, Satreskrim Polres Langkat masih banyak pekerjaan rumah (PR) dalam mengungkap dan menangkap buronan tersebut.

“Memang masih banyak PR kami, pelan-pelan akan kita selesaikan. Saya juga baru satu bulan di Langkat. Sabar ya,” ujar Dedi.

“Kalau ada info terkait keberadaannya gakpapa, kami terbantu. Bisa langsung diamankan,” sambungnya.

Informasi diperoleh Eb dan EP diduga berkeliaran di sekitaran Desa Besilam Bukit Lembaga, Kecamatan Wampu, Langkat. Keduanya menjadi buronan Polres Langkat usai ditetapkan tersangka oleh penyidik atas kasus pembunuhan atau penganiyaan berat yang mengakibatkan nyawa melayang.

Adapun korban yakni, Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson Sembiring alias Bagong, yang tejadi di Kecamatan Kuala, beberapa waktu yang lalu. Korban meregang nyawa saat IPK bentrok dengan FKPPI.

Terpisah, Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan, Kades Lau Mulgap yang duduk sebagai terdakwa akan menjalani sidang putusan pada lusa, Kamis (4/1/2024). “Benar agenda putusan tanggal 4 bersamaan dengan splitnya (2 terdakwa lain),” pungkasnya

Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat belum juga menangkap buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Eb dan EP hingga tahun 2024 ini. Suami dari Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat ini tercatat sebagai daftar pencarian orang sejak 9 Juli 2023 lalu.

Terlebih istri dari DPO yang menjabat Kades Lau Mulgap sudah lebih dulu ditangkap dan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (4/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya maksimal menangkap kedua buronan tersebut.

“Masih dalam pencarian, kita upayakan maksimal,” ujar Dedi, Selasa (2/1/2024).

Dia mengakui, Satreskrim Polres Langkat masih banyak pekerjaan rumah (PR) dalam mengungkap dan menangkap buronan tersebut.

“Memang masih banyak PR kami, pelan-pelan akan kita selesaikan. Saya juga baru satu bulan di Langkat. Sabar ya,” ujar Dedi.

“Kalau ada info terkait keberadaannya gakpapa, kami terbantu. Bisa langsung diamankan,” sambungnya.

Informasi diperoleh Eb dan EP diduga berkeliaran di sekitaran Desa Besilam Bukit Lembaga, Kecamatan Wampu, Langkat. Keduanya menjadi buronan Polres Langkat usai ditetapkan tersangka oleh penyidik atas kasus pembunuhan atau penganiyaan berat yang mengakibatkan nyawa melayang.

Adapun korban yakni, Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson Sembiring alias Bagong, yang tejadi di Kecamatan Kuala, beberapa waktu yang lalu. Korban meregang nyawa saat IPK bentrok dengan FKPPI.

Terpisah, Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan, Kades Lau Mulgap yang duduk sebagai terdakwa akan menjalani sidang putusan pada lusa, Kamis (4/1/2024). “Benar agenda putusan tanggal 4 bersamaan dengan splitnya (2 terdakwa lain),” pungkasnya

Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/