25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Proyek Swakelola Rp4,5 M Diduga Fiktif

Kejatisu dan Kejari Binjai Sidik Mantan Kadis PU

BINJAI- Belum selesai lagi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Binjai tahun 2009 yang disidik Kejatisu, kini mantan Kadis PU Binjai Masniarni dilanda masalah baru lagi. Kejari Binjai sedang mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi dana swakelola pembangunan jalan Kota Binjai tahun 2010 senilai Rp4,5 miliar.

Jaksa Penyidik Dana Swakelola, Junaidi Lubis SH mengatakan, kasus proyek swakelola ini terdiri dari 69 paket. Mulai dari pengerjaan jalan yang terdiri dari 23 paket, jembatan 11 paket, drainase 13 paket, gedung 7 paket, sungai 9 paket dan luncuran 6 paket.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, swakelola yang dikerjakan tidak terlihat fisiknya (fiktif). Sejauh ini, kita sudah memeriksa 19 orang saksi yang terkait di dalam proyek swakelola ini,” ujar Junaidi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sambungnya, penyidik menentapkan dua tersangka yang berinisial Z dan A. “Kedua tersangka ini bekerja sebagai bendahara di dalam proyek swakelola Dinas PU. Namun, keduanya belum kita tahan disebabkan masih ada proses lainnya,” ucap Junaidi.

Disinggung tentang Masniarni, yang tak lain istri dari Calon Wali Kota Binjai Jefri Januar Pribadi, Junaidi mengatakan, Masniarni sudah dipanggil dua kali guna dilakukan penyelidikan. Namun, sejauh ini Masniarni masih mangkir. “Panggilan yang pertama kita berikan kepada Kepling di tempat tingal Masniarni, dan panggilan yang kedua, kita berikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Binjai. Tetapi, dari panggilan ini, Masniarni belum pernah hadir,”ungkapnya.

Untuk itu, pihak penyidik rencannya akan kembali melayangkan surat ketiga terhadap Masniarni. “Kenapa kita panggil Masniarni? Sebab, dari keterangan saksi-saksi, semuanya bermuara kepadanya. Sehingga, kita mencoba untuk memintai keterangan Masniari yang kala itu menjabat sebagai Kadis PU. Namun, jika Masniarni tidak juga hadir dalam panggilan ketiga, maka bis langsung menetapkannya sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang kita periksa,” tegas Junadi.

Junaidi juga mengaku, sejauh ini keberadaan Masniarni belum diketahui, dan kalau keberadaannya sudah dikatahui. Maka, Kejari Binjai akan melakukan panggilan secara paksa. “Kita sudah mendapat kabar, kalau rumahnya di Padang Hijau, Jalan Medan-Binjai sudah kosong. Untuk itu, jika keberadaan Masniarni sudah kita ketahui, dan dia juga tidak hadir dipanggilan ke tiga. Maka, akan kita panggil secara paksa,”ungkapnya. Tak sampai disitu, Junaidi juga membeberkan, bahwa anggaran swakelola itu diduga digunakan untuk keperluan kampanye. Dimana,  waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Binjai, masyarakat kebagian uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.(dan)

Kejatisu dan Kejari Binjai Sidik Mantan Kadis PU

BINJAI- Belum selesai lagi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Binjai tahun 2009 yang disidik Kejatisu, kini mantan Kadis PU Binjai Masniarni dilanda masalah baru lagi. Kejari Binjai sedang mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi dana swakelola pembangunan jalan Kota Binjai tahun 2010 senilai Rp4,5 miliar.

Jaksa Penyidik Dana Swakelola, Junaidi Lubis SH mengatakan, kasus proyek swakelola ini terdiri dari 69 paket. Mulai dari pengerjaan jalan yang terdiri dari 23 paket, jembatan 11 paket, drainase 13 paket, gedung 7 paket, sungai 9 paket dan luncuran 6 paket.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, swakelola yang dikerjakan tidak terlihat fisiknya (fiktif). Sejauh ini, kita sudah memeriksa 19 orang saksi yang terkait di dalam proyek swakelola ini,” ujar Junaidi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sambungnya, penyidik menentapkan dua tersangka yang berinisial Z dan A. “Kedua tersangka ini bekerja sebagai bendahara di dalam proyek swakelola Dinas PU. Namun, keduanya belum kita tahan disebabkan masih ada proses lainnya,” ucap Junaidi.

Disinggung tentang Masniarni, yang tak lain istri dari Calon Wali Kota Binjai Jefri Januar Pribadi, Junaidi mengatakan, Masniarni sudah dipanggil dua kali guna dilakukan penyelidikan. Namun, sejauh ini Masniarni masih mangkir. “Panggilan yang pertama kita berikan kepada Kepling di tempat tingal Masniarni, dan panggilan yang kedua, kita berikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Binjai. Tetapi, dari panggilan ini, Masniarni belum pernah hadir,”ungkapnya.

Untuk itu, pihak penyidik rencannya akan kembali melayangkan surat ketiga terhadap Masniarni. “Kenapa kita panggil Masniarni? Sebab, dari keterangan saksi-saksi, semuanya bermuara kepadanya. Sehingga, kita mencoba untuk memintai keterangan Masniari yang kala itu menjabat sebagai Kadis PU. Namun, jika Masniarni tidak juga hadir dalam panggilan ketiga, maka bis langsung menetapkannya sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang kita periksa,” tegas Junadi.

Junaidi juga mengaku, sejauh ini keberadaan Masniarni belum diketahui, dan kalau keberadaannya sudah dikatahui. Maka, Kejari Binjai akan melakukan panggilan secara paksa. “Kita sudah mendapat kabar, kalau rumahnya di Padang Hijau, Jalan Medan-Binjai sudah kosong. Untuk itu, jika keberadaan Masniarni sudah kita ketahui, dan dia juga tidak hadir dipanggilan ke tiga. Maka, akan kita panggil secara paksa,”ungkapnya. Tak sampai disitu, Junaidi juga membeberkan, bahwa anggaran swakelola itu diduga digunakan untuk keperluan kampanye. Dimana,  waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Binjai, masyarakat kebagian uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/