Sementara Kapolda Sumut Irjen Budi Winarso saat dihubungi wartawan kemarin menegaskan, Ichwan bermain sendiri dalam kasus yang melilitnya itu. “Yang jelas dia main sendiri, pimpinannya enggak tahu, anak buahnya enggak tahu,” kata Kapolda Sumut Irjen Budi Winarso, Kamis (28/4).
“Saya lakukan penyidikan juga, tapi kan sekarang masih di BNN. nanti kalau dia (Ichwan) sudah dikembalikan, karena kan gini, TKPnya kan di sini, locus delictinya di Sumut, itu nanti akan dikembalikan peradilannya di Sumatera Utara, kan semuanya di sini,” ujarnya.
Budi menyebutkan, kasus AKP Ichwan ini hanya ulah oknum. “Seluruh Kasat Serse saya kumpuli mas, sudah banyak penekanan-penenakan saya (agar kasus seperti AKP Ichwan tidak terulang), makanya itu hanya oknumlah saya bilang, masih banyaklah polisi yang bagus,” ujarnya.
Mengenai sanksi pemecatan, Budi menyebutkan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan. “Dia sudah saya copot (dari jabatan). Tahap pertama saya copot dulu, saya ganti,” kata Budi.
Menurut Budi, dirinya memiliki alasan tersendiri sebelum menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Ichwan. Budi menegaskan, akan memecat Ichwan dari anggota polisi jika terbukti bersalah di pengadilan.
“Kalau terbukti, kita tunggu saja peradilannya dulu, nanti kalau peradilannya saya dahului, umpamanya saya pecat, ternyata dia tidak terbukti, saya di-PTUN. Saya tunggu peradilannya, itu kan ada undang-undangnya itu, lebih daripada 3 tahun di-PTDH dia,” ujarnya.
Budi juga meminta BNN untuk menangani kasus AKP Ichwan ini secara objektif dan profesional. “Profesional saja. Anda kan tahu saya mantan Kadiv Propam (Polri), saya enggak mau yang macam-macam, saya luruskan semua,” tutupnya. (sam/ain)