TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk H Tamba (34), mantri yang merangkap bandar sabu, Jumat (29/4) sekira pukul 04.00 WIB.
Info yang dihimpun, Tamba merupakan seorang mantri yang bertugas di salah satu Puskesmas di Tanjungbalai. Warga Gang Sukun, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu ditangkap polisi di Jalan Sei Dengki, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kabag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Y Sinulingga mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Dalam laporan itu menyebutkan Tamba sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Sei Dengki. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka ditangkap dan digeledah di Jalan Sei Dengki,” ujar Sinulingga. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat kotor/bruto 2,65 gram.
“Tersangka saat ini sedang kita sidik untuk prosese hukum lebih lanjut,” ucap Sinulingga. Masih kata Sinulingga, akibat perbuatannya, Tamba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Sementara tersangka mengaku memang bertugas di salah satu Puskesmas di Tanjungbalai. Tamba mengaku nekat nyambi jadi pengedar karena penghasilannya sebagai mantri tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Aku jual sabu karena tergiur dengan penghasilannya. Sementara penghasilanku sebagai mantri di puskesmas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya. (mag02/syaf/deo)
TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk H Tamba (34), mantri yang merangkap bandar sabu, Jumat (29/4) sekira pukul 04.00 WIB.
Info yang dihimpun, Tamba merupakan seorang mantri yang bertugas di salah satu Puskesmas di Tanjungbalai. Warga Gang Sukun, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu ditangkap polisi di Jalan Sei Dengki, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kabag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Y Sinulingga mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Dalam laporan itu menyebutkan Tamba sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Sei Dengki. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka ditangkap dan digeledah di Jalan Sei Dengki,” ujar Sinulingga. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat kotor/bruto 2,65 gram.
“Tersangka saat ini sedang kita sidik untuk prosese hukum lebih lanjut,” ucap Sinulingga. Masih kata Sinulingga, akibat perbuatannya, Tamba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Sementara tersangka mengaku memang bertugas di salah satu Puskesmas di Tanjungbalai. Tamba mengaku nekat nyambi jadi pengedar karena penghasilannya sebagai mantri tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Aku jual sabu karena tergiur dengan penghasilannya. Sementara penghasilanku sebagai mantri di puskesmas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya. (mag02/syaf/deo)