JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyalahkan Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait kecelakaan maut yang menewaskan 17 pelajar di Desa Masnauli, Kecamatan Manduamas, Tapteng, Kamis (28/5).
Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Julis Andravida Barata mengatakan, aturan sudah jelas bahwa truk sebagai angkutan barang dilarang dipergunakan untuk mengangkut orang. Dinas Perhubungan Tapteng, sebagai kepanjangan tangan Kemenhub, kata Barata, mestinya tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
“Dinas mestinya menindak. Paling tidak menyosialisasikan aturan bahwa angkutan barang dilarang dipakai untuk mengangkut orang,” ujar Barata kepada JPNN, Jumat (29/5).
Dijelaskan, jika angkutan barang yang digunakan mengangkut orang mengalami kecelakaan, potensi banyak korban cukup besar. Pasalnya, angkutan barang seperti truk tidak dirancang dengan standar keselamatan manusia.
Apakah kemenhub tidak tahu bahwa di sejumlah daerah sudah terbiasa truk digunakan mengangkut orang? Barata berkilah, kemenhub kantornya ada di pusat dan yang tahu kondisi angkutan di daerah adalah dinas-dinas perhubungan. “Aturan sudah jelas, aturan yang di pusat juga sama dengan yang di daerah, sudah jelas tidak boleh. Mestinya ditindak polisi, ditindak petugas dinas,” kata Barata.
Diketahui, selain di sejumlah wilayah di Sumut, di beberapa daerah lain juga sudah biasa truk dijadikan alat angkut manusia. Ambil contoh di Flores, NTT. Di sana, truk sudah biasa mengangkut orang, dari Labuhan Bajo (Manggarai Barat) ke Ruteng (Manggarai) dan sebaliknya, dengan jarak tempuh hampir lima jam, melalui jalan berkelok-kelok dan tepiannya jurang cukup dalam. Nyatanya, tidak juga ditindak petugas.
Apakah dengan kejadian tragis di Tapteng itu kemenhub akan mempertegas pelaksanaan aturan? Barata lagi-lagi mengatakan, aturan sudah jelas dan tinggal ditegakkan saja oleh dinas perhubungan dan pihak kepolisian di setiap daerah. (sam/jpnn)