Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polresta Medan, AKP Bayu Putera Samara yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka terkait para penerima ijazah yang sempat menggunakan jasanya. Keterangan tersebut juga masih berupaya didalami melalui sejumlah dokumen penerima ijazah yang diamankan.
“Semalam kita sudah ke TKP kampusnya dan sekarang tersangka masih terus dimintai keterangan tentang para penerima yang sempat menggunakan jasanya. Keterangan tersangka itu yang masih kita dalami dengan kaitan sejumlah dokumen penerima ijazah palsu yang kita amankan. Semuanya masih dalam proses, pihak Kopertis juga tadi sudah di BAP sebagai saksi ahli. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Bayu, Jumat (29/5).
Sejauh ini Bayu juga belum bisa memastikan apakah ijazah bodong itu digunakan sejumlah pegawai maupun pejabat pemerintahan dengan dalih pihaknya belum mendapatkan bukti otentik.
“Kalau dugaan memang pasti ada, apalagi tersangka ini sudah lama beroperasi bahkan pemohonnya dari luar Sumatera Utara juga ada. Tapi berkaitan dugaan itu kita belum bisa memastikan karena belum ada bukti otentiknya, maka itu kita masih telusuri beberapa dokumen-dokumen yang diamankan berkaitan penerima ijazah palsu itu. Bukti sekecil apapun akan kita kembangkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa saja yang menggunakan atau memesan ijazah bodong ini.
“Kita berharap instansi pemerintah dan swasta agar melakukan pengecekan ulang terhadap para pegawainya apakah terdapat lulusan dari kampus fiktif ini. Apabila ada kedapatan yang menggunakan ijazah ilegal tersebut baik S1, S2 dan S3, maka nantinya akan kita proses lebih lanjut. Sebab, ijazah yang digunakannya palsu alias tidak terdaftar,” kata Nico.