31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Belasan Bangunan Liar di Lahan PTPN II

RUKO: Bangunan yang sepertinya mirip ruko sedang dikerjakan mulus tanpa ada larangan walau belum memiliki IMB dari Pemkab Deliserdang.
RUKO: Bangunan yang sepertinya mirip ruko sedang dikerjakan mulus tanpa ada larangan walau belum memiliki IMB dari Pemkab Deliserdang.

SUMUTPOS.CO – Belasan pintu menyerupai bangunan rumah toko (ruko) sedang dibangun di lahan milik HGU PTPN 2 di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/3).

Pantaun di lokasi, terlihat para pekerja sedang mengerjakan bangunan. Pondasi untuk belasan ruko sudah berdiri berikut dengan tiang serta pasangan batu batanya.

Sebelumnya diketahui, lokasi itu ditanami tanaman sawit dan perumahan karyawan PTPN II. Namun semenjak adanya bangunan ruko itu, tanaman sawit beserta rumah karyawan dirobohkan.

“Kalau dilihat bentuk pondasi dan tiangnya sepertinya bangunan ruko itu akan mewah dan sepertinya lantai dua. Cuma kok bisa berdiri ya di lahan PTPN II, IMB nya juga kok ga ada?,” tanya Sugi (39) salah satu warga yang melintas kepada wartawan.

Camat Beringin, Ayub Matondang saat dihubungi membenarkan bangunan dimaksud belum memilki IMB.

Pihak kecamatan sudah berupaya mengarahkan pemilik bangunan agar mengurus izin ke Pemkab Deliserdang.

“Belum, belum ada IMB nya itu. Sudah kita panggil, mengakunya sudah bayar ke perkebunan. Ya saya suruh supaya diurus lagi, agar bisa diproses urusan IMB nya. Terakhir tidak mau juga, ya saya serahkan sama Satpol PP Deliserdang sebagai penegak Perdanya agar diproses selanjutnya,” terang dia.

Matondang membenarkan bangunan ruko yang sedang dikerjakan itu terkesan mewah. “Gak tau lagi kita membilangnya bangunan itu. Dulu janjinya hanya tembok untuk amankan aset, sekarang ruko dibangun. Pusing juga kita. Kita minta IMB nya , alas haknya juga belum ada,” keluhnya.

Ditanyakan siapa pemain bangunan itu, bekas Camat Pantailabu itu tidak mengetahuinya. “Kita panggil berapa kali agar datang yang punya bangunan, namun hanya pion-pion (anak buah -red) saja yang datang pada kita. Jadi gak bisa ambil keputusan. Makanya kami serahkan ke Satpol PP Deliserdang biar digasak (tertibkan) mereka,” tegasnya menutup.(btr/han)

RUKO: Bangunan yang sepertinya mirip ruko sedang dikerjakan mulus tanpa ada larangan walau belum memiliki IMB dari Pemkab Deliserdang.
RUKO: Bangunan yang sepertinya mirip ruko sedang dikerjakan mulus tanpa ada larangan walau belum memiliki IMB dari Pemkab Deliserdang.

SUMUTPOS.CO – Belasan pintu menyerupai bangunan rumah toko (ruko) sedang dibangun di lahan milik HGU PTPN 2 di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/3).

Pantaun di lokasi, terlihat para pekerja sedang mengerjakan bangunan. Pondasi untuk belasan ruko sudah berdiri berikut dengan tiang serta pasangan batu batanya.

Sebelumnya diketahui, lokasi itu ditanami tanaman sawit dan perumahan karyawan PTPN II. Namun semenjak adanya bangunan ruko itu, tanaman sawit beserta rumah karyawan dirobohkan.

“Kalau dilihat bentuk pondasi dan tiangnya sepertinya bangunan ruko itu akan mewah dan sepertinya lantai dua. Cuma kok bisa berdiri ya di lahan PTPN II, IMB nya juga kok ga ada?,” tanya Sugi (39) salah satu warga yang melintas kepada wartawan.

Camat Beringin, Ayub Matondang saat dihubungi membenarkan bangunan dimaksud belum memilki IMB.

Pihak kecamatan sudah berupaya mengarahkan pemilik bangunan agar mengurus izin ke Pemkab Deliserdang.

“Belum, belum ada IMB nya itu. Sudah kita panggil, mengakunya sudah bayar ke perkebunan. Ya saya suruh supaya diurus lagi, agar bisa diproses urusan IMB nya. Terakhir tidak mau juga, ya saya serahkan sama Satpol PP Deliserdang sebagai penegak Perdanya agar diproses selanjutnya,” terang dia.

Matondang membenarkan bangunan ruko yang sedang dikerjakan itu terkesan mewah. “Gak tau lagi kita membilangnya bangunan itu. Dulu janjinya hanya tembok untuk amankan aset, sekarang ruko dibangun. Pusing juga kita. Kita minta IMB nya , alas haknya juga belum ada,” keluhnya.

Ditanyakan siapa pemain bangunan itu, bekas Camat Pantailabu itu tidak mengetahuinya. “Kita panggil berapa kali agar datang yang punya bangunan, namun hanya pion-pion (anak buah -red) saja yang datang pada kita. Jadi gak bisa ambil keputusan. Makanya kami serahkan ke Satpol PP Deliserdang biar digasak (tertibkan) mereka,” tegasnya menutup.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/