29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Tersangka, Gatot ke Jakarta Lagi

Diperiksa dalam Waktu Dekat
Dari Jakarta, KPK tidak hanya menetapkan Gatot dan istri muda Evi Susanti sebagai tersangka baru kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Lembaga antirasuah ini ternyata juga berniat mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2012-2013.

Keinginan tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil KPK Johan Budi, karena dugaan penyuapan hakim PTUN Medan diduga sangat terkait perkara bansos yang sebelumnya digugat Pemprov Sumut ke PTUN Medan, beberapa waktu lalu.

“Kami sedang koordinasi dengan kejaksaan, apakah kasus bansos itu bisa ditangani (KPK,red),” ujar Johan di Gedung KPK, Rabu (29/7).

Selain pernyataan Johan, kemungkinan pengalihan penyelidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK juga sangat terbuka. Karena diketahui kedua belah pihak kini tengah menjajakinya. Bahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono, telah mendatangi KPK pada Rabu siang.

Sayangnya saat hal ini ditanyakan langsung, Widyo belum bersedia membeber lebih jauh. Ia hanya menyatakan kepastian pengalihan penyelidikan tergantung pada hasil pembicaraan kedua belah pihak. “Ya nanti kami bicarakan dulu, tunggu hasil pembicaraannya,” kata Widyo.

Sebagaimana diketahui, pemberian suap ke hakim PTUN Medan bermula dari gugatan Pemprov Sumut yang diwakili Kepala Biro Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Gigatan dilayangkan setelah Pemprov merasa langkah Kejati Sumut menyalahi prosedur.

Dalam mengajukan gugatan, Fuad disebut menggunakan jasa pengacara senior OC Kaligis. Namun saat ditanya usai diperiksa KPK sebagai saksi Selasa kemarin, Fuad menegaskan langkah gugatan ke PTUN dilakukan atas inisiatif Gatot.

PTUN kemudian diketahui mengabulkan gugatan untuk sebagian. Majelis Hakim yang menangani masing-masing Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Namun belakangan KPK mencium adanya aroma suap d ibalik putusan tersebut.

Akhirnya pada 9 Juli lalu, satgas KPK menangkap tangan tiga hakim yang mengadili gugatan Ahmad Fuad bersama anak buah OC Kaligis M Yagari Bhastara saat hendak melakukan transaksi suap. Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan juga ikut diciduk dalam operasi itu. Kelimanya kini sudah berstatus tersangka dan jadi tahanan KPK. Selain itu, KPK juga kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.

Selain kemungkinan pengambilalihan penyelidikan dugaan korupsi bansos, KPK juga tidak menutup kemungkinan akan segera menahan Gatot dalam waktu dekat. Pasalnya, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sebelum penahanan dilakukan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karena pada pemeriksaan sebelumnya, Gatot baru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara. Namun begitu Johan menegaskan, keputusan penahanan sepenuhnya tergantung pada subjektivitas penyidik.

Saat ditanya kapan Gatot akan diperiksa sebagai tersangka, Johan hanya memberi sinyal dalam waktu dekat. “Sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini, kalau tidak pekan depan (diperiksa sebagai tersangka,red). GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Kalau diklasifikasi pemberi dan penerima ini bisa dikategorikan dugaan pemberi,” ujar Johan.

Gatot dan Evi kata Johan, diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Atas dugaan pelanggaran pasal 6 ayat 1, Gatot terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Gatot dan Evi dalam keterangannya mengakui memberikan sejumlah uang. Namun tidak kepada hakim, melainkan ke pengacara. Jumlahnya pun hanya Rp50 juta. Menyikapi itu, Johan menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pernyataan atau penolakan. Namun, dia tetap yakin keduanya memberikan uang kepada hakim dan panitera.

Sayang, ketika ditanya asal uang suap itu dari mana, pria yang dulunya menjabat sebagai jubir KPK itu tidak menyebutkan secara detil. “Itu sudah masuk materi pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot dan Evi, Razman Arif Nasution kemarin berkunjung ke KPK. Dia datang pada pukul 10.00. Kedatangannya ke lembaga superbodi itu untuk menanyakan kebenaran status tersangka yang kini disandang oleh pasutri itu.

Dalam penjelasannya Razman mengatakan selaku kuasa hukum dia belum menerima penetapan tersangka. Selain itu, dia juga belum menerima sprindik tersangka Gatot dan Evi. “Itu akan saya tanyakan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Razman juga mengaku sudah menyiapkan praperadilan. Beberapa poin-poin kejanggalan dari KPK akan disampaikan saat praperadilan. Seperti penetapan tersangka dan penggeledahan. “Secepatnya akan kami ajukan praperadilan,” terangnya.(gir/prn/rbb)

Diperiksa dalam Waktu Dekat
Dari Jakarta, KPK tidak hanya menetapkan Gatot dan istri muda Evi Susanti sebagai tersangka baru kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Lembaga antirasuah ini ternyata juga berniat mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2012-2013.

Keinginan tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil KPK Johan Budi, karena dugaan penyuapan hakim PTUN Medan diduga sangat terkait perkara bansos yang sebelumnya digugat Pemprov Sumut ke PTUN Medan, beberapa waktu lalu.

“Kami sedang koordinasi dengan kejaksaan, apakah kasus bansos itu bisa ditangani (KPK,red),” ujar Johan di Gedung KPK, Rabu (29/7).

Selain pernyataan Johan, kemungkinan pengalihan penyelidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK juga sangat terbuka. Karena diketahui kedua belah pihak kini tengah menjajakinya. Bahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono, telah mendatangi KPK pada Rabu siang.

Sayangnya saat hal ini ditanyakan langsung, Widyo belum bersedia membeber lebih jauh. Ia hanya menyatakan kepastian pengalihan penyelidikan tergantung pada hasil pembicaraan kedua belah pihak. “Ya nanti kami bicarakan dulu, tunggu hasil pembicaraannya,” kata Widyo.

Sebagaimana diketahui, pemberian suap ke hakim PTUN Medan bermula dari gugatan Pemprov Sumut yang diwakili Kepala Biro Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Gigatan dilayangkan setelah Pemprov merasa langkah Kejati Sumut menyalahi prosedur.

Dalam mengajukan gugatan, Fuad disebut menggunakan jasa pengacara senior OC Kaligis. Namun saat ditanya usai diperiksa KPK sebagai saksi Selasa kemarin, Fuad menegaskan langkah gugatan ke PTUN dilakukan atas inisiatif Gatot.

PTUN kemudian diketahui mengabulkan gugatan untuk sebagian. Majelis Hakim yang menangani masing-masing Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Namun belakangan KPK mencium adanya aroma suap d ibalik putusan tersebut.

Akhirnya pada 9 Juli lalu, satgas KPK menangkap tangan tiga hakim yang mengadili gugatan Ahmad Fuad bersama anak buah OC Kaligis M Yagari Bhastara saat hendak melakukan transaksi suap. Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan juga ikut diciduk dalam operasi itu. Kelimanya kini sudah berstatus tersangka dan jadi tahanan KPK. Selain itu, KPK juga kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.

Selain kemungkinan pengambilalihan penyelidikan dugaan korupsi bansos, KPK juga tidak menutup kemungkinan akan segera menahan Gatot dalam waktu dekat. Pasalnya, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sebelum penahanan dilakukan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karena pada pemeriksaan sebelumnya, Gatot baru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara. Namun begitu Johan menegaskan, keputusan penahanan sepenuhnya tergantung pada subjektivitas penyidik.

Saat ditanya kapan Gatot akan diperiksa sebagai tersangka, Johan hanya memberi sinyal dalam waktu dekat. “Sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini, kalau tidak pekan depan (diperiksa sebagai tersangka,red). GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Kalau diklasifikasi pemberi dan penerima ini bisa dikategorikan dugaan pemberi,” ujar Johan.

Gatot dan Evi kata Johan, diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Atas dugaan pelanggaran pasal 6 ayat 1, Gatot terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Gatot dan Evi dalam keterangannya mengakui memberikan sejumlah uang. Namun tidak kepada hakim, melainkan ke pengacara. Jumlahnya pun hanya Rp50 juta. Menyikapi itu, Johan menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pernyataan atau penolakan. Namun, dia tetap yakin keduanya memberikan uang kepada hakim dan panitera.

Sayang, ketika ditanya asal uang suap itu dari mana, pria yang dulunya menjabat sebagai jubir KPK itu tidak menyebutkan secara detil. “Itu sudah masuk materi pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot dan Evi, Razman Arif Nasution kemarin berkunjung ke KPK. Dia datang pada pukul 10.00. Kedatangannya ke lembaga superbodi itu untuk menanyakan kebenaran status tersangka yang kini disandang oleh pasutri itu.

Dalam penjelasannya Razman mengatakan selaku kuasa hukum dia belum menerima penetapan tersangka. Selain itu, dia juga belum menerima sprindik tersangka Gatot dan Evi. “Itu akan saya tanyakan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Razman juga mengaku sudah menyiapkan praperadilan. Beberapa poin-poin kejanggalan dari KPK akan disampaikan saat praperadilan. Seperti penetapan tersangka dan penggeledahan. “Secepatnya akan kami ajukan praperadilan,” terangnya.(gir/prn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/