25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Kadispenda Batubara Ditahan

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis, resmi ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis, resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara terkait dugaan kasus korupsi pajak galian C di Kabupaten Batubara tahun 2015.

Penahanan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan Zulkifli Lubis ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. “Iya benar, sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Batubara, Rabu (28/2) malam. Setelah sebelumnya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zulkifli Lubis,”ungkap Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/3) siang.

Disebutkannya, penahanan terhadap Zulkifli Lubis dilakukan 20 hari ke depan, guna proses penyidikan lanjutan dan proses hukum. “Kita masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batubara M Haris mengungkapkan, penahanan dilakukan secara objektif sesuai dengan KHUPidana, untuk mempermudah proses hukum dalam kasus korupsi ini. “Alasan penahanan demi menghindari supaya tersangka tidak sampai melarikan diri apalagi menghilangkan alat bukti,”terangnya.

Dijelaskan Haris, tersangka Zulkifli Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kepala Kejari Batubara, pada Oktober 2017, lalu.

“Dalam kasus ini, Kejari Batubara juga telah menetapkan mantan bendahara Dispenda Batubara berinisial ZN sebagai tersangka,”ungkapnya.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari tim auditor BPKP Perwakilan Sumut.

“Modusnya para tersangka menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kerugiannya masih menunggu hasil audit, namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah,”terangnya mengakhiri. (gus/han)

 

 

 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis, resmi ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis, resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara terkait dugaan kasus korupsi pajak galian C di Kabupaten Batubara tahun 2015.

Penahanan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan Zulkifli Lubis ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. “Iya benar, sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Batubara, Rabu (28/2) malam. Setelah sebelumnya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zulkifli Lubis,”ungkap Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/3) siang.

Disebutkannya, penahanan terhadap Zulkifli Lubis dilakukan 20 hari ke depan, guna proses penyidikan lanjutan dan proses hukum. “Kita masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batubara M Haris mengungkapkan, penahanan dilakukan secara objektif sesuai dengan KHUPidana, untuk mempermudah proses hukum dalam kasus korupsi ini. “Alasan penahanan demi menghindari supaya tersangka tidak sampai melarikan diri apalagi menghilangkan alat bukti,”terangnya.

Dijelaskan Haris, tersangka Zulkifli Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kepala Kejari Batubara, pada Oktober 2017, lalu.

“Dalam kasus ini, Kejari Batubara juga telah menetapkan mantan bendahara Dispenda Batubara berinisial ZN sebagai tersangka,”ungkapnya.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari tim auditor BPKP Perwakilan Sumut.

“Modusnya para tersangka menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kerugiannya masih menunggu hasil audit, namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah,”terangnya mengakhiri. (gus/han)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/