29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Busyett… Bantuan Seng untuk Pengungsi Sinabung Dikorup

Pengungsi Sinabung akan direlokasi secara bertahap.
Pengungsi Sinabung akan direlokasi secara bertahap.

KARO, SUMUTPOS.CO – Semua tahu erupsi Gunung Sinabung berdampak sangat besar bagi masyarakat Tanah Karo. Perekonomian semakin terpuruk dikarenakan lahan pertanian, rumah dan tanaman porak-poranda diguyur hujan debu vulkanik bercampur lumpur. Puluhan ribu jiwa pun harus tinggal di pengungsian.

Mirisnya, di balik kesengsaraan warga Bumi Turang, masih ada juga yang tega cari keuntungan pribadi. Bantuan seng untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah terdampak bencana erupsi Sinabung senilai puluhan miliar malah dikorupsi.

Info dihimpun, Pemkab Karo menganggarkan belanja bahan material seng BJLS sebesar Rp.36.686.246.947,96 dari dari APBD Karo TA 2014. Namun dana yang direalisasikan hanya Rp. 28.658.894.267. Hal ini sesuai dengan temuan BPK RI wilayah Sumut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe mengaku tengah mendalami kasus yang diduga melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo itu. “Proses penyelidikan masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Rencananya, kita akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Interview akan dilakukan terhadap pejabat terkait yang bersangkutan,” tegas salah seorang penyidik Kejari Kabanjahe saat ditemui kru koran ini di ruang kerjanya, Selasa (29/9).

Jaksa yang minta namanya dirahasiakan itu memastikan pelaku yang merugikan keuangan negara ini tidak akan bisa lolos dari jerat hukum. Diakuinya, data dugaan korupsi itu bersumber dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut tahun 2014 yang diserahkan tahun 2015. Hasil audit tersebut bernomor 13.C/LHP/XVIII.MDN/05/2015 tertanggal 20 Mei 2015 yang ditandatangani penanggungjawab pemeriksa Dewi Ciantrini dan kepala perwakilan Erwin, SH, M.Hum.

Ada dua jenis hasil hasil audit dan penyimpangan-penyimpangan di Pemda Karo. “Rincian pengadaan bahan material seng BPBD Kabupaten Karo TA 2014 sudah ditangan kejaksaan seperti penyaluran dan sisa seng BJLS. Sehingga BPBD Karo terindikasi merugikan uang negara sebesar Rp. 1.230.012.000,” ujarnya tanpa merinci lebih dalam lagi.

Menurutnya, penyidik Kejari Kabanjahe sedang mengumpulkan data-data dari seluruh penerima barang di lapangan. Dan tak tertutup kemungkinan dalam sebulan ini semua data sudah lengkap. “Namun demikian, kalau ada masyarakat yang memiliki data terkait itu agar berlaku proaktif. Tujuannya agar membantu pihak kejaksaan untuk mengetahui keterlibatan oknum-oknum pejabat lainnya, rekanan dan penerima fee proyek pengadaaan seng bantuan pengungsi Sinabung,” harapnya. (cr-7/deo)

Pengungsi Sinabung akan direlokasi secara bertahap.
Pengungsi Sinabung akan direlokasi secara bertahap.

KARO, SUMUTPOS.CO – Semua tahu erupsi Gunung Sinabung berdampak sangat besar bagi masyarakat Tanah Karo. Perekonomian semakin terpuruk dikarenakan lahan pertanian, rumah dan tanaman porak-poranda diguyur hujan debu vulkanik bercampur lumpur. Puluhan ribu jiwa pun harus tinggal di pengungsian.

Mirisnya, di balik kesengsaraan warga Bumi Turang, masih ada juga yang tega cari keuntungan pribadi. Bantuan seng untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah terdampak bencana erupsi Sinabung senilai puluhan miliar malah dikorupsi.

Info dihimpun, Pemkab Karo menganggarkan belanja bahan material seng BJLS sebesar Rp.36.686.246.947,96 dari dari APBD Karo TA 2014. Namun dana yang direalisasikan hanya Rp. 28.658.894.267. Hal ini sesuai dengan temuan BPK RI wilayah Sumut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe mengaku tengah mendalami kasus yang diduga melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo itu. “Proses penyelidikan masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Rencananya, kita akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Interview akan dilakukan terhadap pejabat terkait yang bersangkutan,” tegas salah seorang penyidik Kejari Kabanjahe saat ditemui kru koran ini di ruang kerjanya, Selasa (29/9).

Jaksa yang minta namanya dirahasiakan itu memastikan pelaku yang merugikan keuangan negara ini tidak akan bisa lolos dari jerat hukum. Diakuinya, data dugaan korupsi itu bersumber dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut tahun 2014 yang diserahkan tahun 2015. Hasil audit tersebut bernomor 13.C/LHP/XVIII.MDN/05/2015 tertanggal 20 Mei 2015 yang ditandatangani penanggungjawab pemeriksa Dewi Ciantrini dan kepala perwakilan Erwin, SH, M.Hum.

Ada dua jenis hasil hasil audit dan penyimpangan-penyimpangan di Pemda Karo. “Rincian pengadaan bahan material seng BPBD Kabupaten Karo TA 2014 sudah ditangan kejaksaan seperti penyaluran dan sisa seng BJLS. Sehingga BPBD Karo terindikasi merugikan uang negara sebesar Rp. 1.230.012.000,” ujarnya tanpa merinci lebih dalam lagi.

Menurutnya, penyidik Kejari Kabanjahe sedang mengumpulkan data-data dari seluruh penerima barang di lapangan. Dan tak tertutup kemungkinan dalam sebulan ini semua data sudah lengkap. “Namun demikian, kalau ada masyarakat yang memiliki data terkait itu agar berlaku proaktif. Tujuannya agar membantu pihak kejaksaan untuk mengetahui keterlibatan oknum-oknum pejabat lainnya, rekanan dan penerima fee proyek pengadaaan seng bantuan pengungsi Sinabung,” harapnya. (cr-7/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru