32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bhabinkamtibmas Mediasi Problem Solving Warga

SERDANGBEDAGAI, SUMUTPOS.CO-  Polres Serdangbedagai melalui Bhabinkamtibmas Desa Makmur melakukan mediasi Problem Solving Warga di Aula Kantor Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin ( 30/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Makmur Saprik, Babinsa, Serda Andi Harafi dan Aipda Hendra Wiryanto
serta warga yang berseteru.

Awal mula kejadian pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, yang diduga karena ada permasalahan pencemaran nama baik antara Sumarseh dan Samaria Estevani Simanjuntak (pihak pertama) dengan Torang Sirait serta Dewi Br Sibagariang, Ester Herawati Sirait dan AprI Hermanto Sirait (pihak kedua) di Dusun VI Desa Makmur Keciamatan Teluk Mengkudu.

Aipda Hendra Wiryanto mengatakan pertemuan kedua belah pihak dilakukan untuk mendapatkan kedamaian dalam bermasyarakat.

“Dari pertemuan kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan bersedia menandatangi surat pernyataan perdamaian serta saling memaafkan satu sama lain, selanjutnya berjanji tidak adanya balas dendam dikemudian hari,” ujarnya.

Kemudian kedua belah pihak juga berjanji tidak menuntut permasalahan ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini kepolisian dan ketingkat JPU.

“Terakhir, kedua belah pihak berjanji apabila di kemudian hari perbuatan tersebut terjadi kembali maka salah satu pihak akan melaporkan ke pihak kepolisian karena perbuatan ini sudah diselesaikan sebanyak 2 kali di kantor Desa,” pungkasnya. (fad/ram)

SERDANGBEDAGAI, SUMUTPOS.CO-  Polres Serdangbedagai melalui Bhabinkamtibmas Desa Makmur melakukan mediasi Problem Solving Warga di Aula Kantor Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin ( 30/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Makmur Saprik, Babinsa, Serda Andi Harafi dan Aipda Hendra Wiryanto
serta warga yang berseteru.

Awal mula kejadian pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, yang diduga karena ada permasalahan pencemaran nama baik antara Sumarseh dan Samaria Estevani Simanjuntak (pihak pertama) dengan Torang Sirait serta Dewi Br Sibagariang, Ester Herawati Sirait dan AprI Hermanto Sirait (pihak kedua) di Dusun VI Desa Makmur Keciamatan Teluk Mengkudu.

Aipda Hendra Wiryanto mengatakan pertemuan kedua belah pihak dilakukan untuk mendapatkan kedamaian dalam bermasyarakat.

“Dari pertemuan kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan bersedia menandatangi surat pernyataan perdamaian serta saling memaafkan satu sama lain, selanjutnya berjanji tidak adanya balas dendam dikemudian hari,” ujarnya.

Kemudian kedua belah pihak juga berjanji tidak menuntut permasalahan ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini kepolisian dan ketingkat JPU.

“Terakhir, kedua belah pihak berjanji apabila di kemudian hari perbuatan tersebut terjadi kembali maka salah satu pihak akan melaporkan ke pihak kepolisian karena perbuatan ini sudah diselesaikan sebanyak 2 kali di kantor Desa,” pungkasnya. (fad/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/