SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat dari 2 kecamatan, yakni Sei Suka dan Medang Deras, Kabupaten Batubara, menggelar aksi demo, terkait belum terpenuhinya 4 tuntutan masyarakat yang telah disepakati dan ditandatangani oleh satuan kerja (satker) perkeretaapian, sekira 4 tahun lalu, Rabu (29/11).
Aksi demo yang berlangsung di sekitaran Pasar Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, sekira pukul 11.00 WIB ini, berlangsung di bawah guyuran hujan. Peserta aksi membawa sejumlah kain spanduk bertuliskan, ‘Pak Kapolri, Periksa dan Tangkap Dirjen Satker’, ‘Tolak Kelanjutan Pembangunan Rel Kereta Api Sebelum 4 Tuntutan Warga Terpenuhi’.
Dengan hadirnya 2 tokoh masyarakat setempat, H Effendi Sitorus, bersama seorang Anggota DPRD Batubara Ahmad Muktas, suasana aksi demo terlihat semakin bersemangat, meskipun guyuran hujan tak kunjung reda. Terlihat kedua tokoh masyarakat itu juga ikut andil memberikan orasinya, dengan tegas meminta agar satker sesegera mungkin memenuhi 4 tuntutanan masyarakat.
Menurut Muktas, 4 tuntutan warga yang harus diselesaikan oleh satker, yakni meratakan badan jalan dengan akses jalan, membuat jalan alternatif untuk warga, membebaskan rumah yang berdempetan dengan rel kereta api, dan tidak diperkenankannya melanjutkan proyek rel kereta api sebelum terpenuhinya tuntutan warga pada poin 1 hingga 3, yang telah disepakati, dipahami, dan ditandatangani sejak 4 tahun lalu.
Muktas juga mengatakan, masyarakat di 2 kecamatan tersebut sama sekali tidak berkeinginan menghambat proyek nasional. “Tapi kesepatan yang telah ditandatangani oleh Fahrul Hasibuan, harusnya segera dipenuhi,” sebut politisi dari PKS itu.
Ia juga mengatakan, proyek yang menghabiskan 2 mata anggaran 2017-2018 dengan nilai Rp577,696 miliar itu, dinilai sarat permasalahan. Seperti persoalan pembebasan lahan, dan proyek nasional itu tidak mengantongi Analisis Masalah Dampak Alam dan Lingkungan (Amdal) dalam proses pelaksanaannya. “Kami menduga adanya pelanggaran PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Ketelibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi AMDAL. Kami mengharapkan pihak satker dapat mendengar keluhan masyarakat, bukan membiarkan begitu saja,” sebut Muktas.