27.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Mantan Camat Divonis 2 Tahun

Beras raskin – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap Monang Habeahan dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Monang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang beras miskin (raskin) di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi pada 2015 dan 2016.

Terdakwa adalah mantan Camat Sumbul, Kabupaten Dairi. Diketahui, Monang menggunakan uang raskin sebesar Rp668.272.000 untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional saat ia menjabat sebagai camat. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke Perum Bolug setempat. Namun, hal itu tidak dilakukan terdakwa.

“Terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Monang Habeahan selama 2 tahun penjara,” sebut majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11) sore.

Dalam nota putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)

Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari kerugianan negara sebesar Rp668.272.000. Monang sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp373.015.000. “Memerintah terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp295.257.000,” tandas majelis hakim.

Kasus ini bermula ketika Monang diduga melakukan penyimpangan uang raskin pada 2015-2016 saat masih menjabat sebagai Camat Sumbul. Ia disebut menggunakan uang negara senilai Rp668.272.000. Dari angka itu, Rp 373.015.000 telah dikembalikan, sedangkan yang belum dibayar senilai Rp295.257.000.

Masyarakat sudah menyetor uang raskin kepada kepala desa (kades). Selanjutnya, kades membayar ke Kasi Kesra. Tapi Monang justru menarik uang dari bawahannya itu untuk kepentingan operasional pribadi, dan bukan menyetorkannya ke Bulog. (gus/saz)

 

 

Beras raskin – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap Monang Habeahan dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Monang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang beras miskin (raskin) di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi pada 2015 dan 2016.

Terdakwa adalah mantan Camat Sumbul, Kabupaten Dairi. Diketahui, Monang menggunakan uang raskin sebesar Rp668.272.000 untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional saat ia menjabat sebagai camat. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke Perum Bolug setempat. Namun, hal itu tidak dilakukan terdakwa.

“Terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Monang Habeahan selama 2 tahun penjara,” sebut majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11) sore.

Dalam nota putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)

Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari kerugianan negara sebesar Rp668.272.000. Monang sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp373.015.000. “Memerintah terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp295.257.000,” tandas majelis hakim.

Kasus ini bermula ketika Monang diduga melakukan penyimpangan uang raskin pada 2015-2016 saat masih menjabat sebagai Camat Sumbul. Ia disebut menggunakan uang negara senilai Rp668.272.000. Dari angka itu, Rp 373.015.000 telah dikembalikan, sedangkan yang belum dibayar senilai Rp295.257.000.

Masyarakat sudah menyetor uang raskin kepada kepala desa (kades). Selanjutnya, kades membayar ke Kasi Kesra. Tapi Monang justru menarik uang dari bawahannya itu untuk kepentingan operasional pribadi, dan bukan menyetorkannya ke Bulog. (gus/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/