Menurut mantan Kepala Desa Medan Deras, Awaluddin mengatakan, PT Kereta Api telah melanggar Undang Undang No 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian pasal 58 ayat (1), Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 meter. Sementara ayat (2), Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 meter.
Dan pasal 61 ayat (2), Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api, masing masing selebar 9 meter, dan ayat (3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada pemukaan tanah berada di jembatan yang melintas sungai dengan bentang lebih besar dari 10 meter, batas ruang pengawasan jalur kereta api masing masing sepanjang 50 meter ke arah hilir dan hulu sungai.
“Seharusnya PT Kereta Api mendahulukan Undang-Undang, bukan memaksakan kehendak,” tegas Awaluddin.
Sementara perwakilan satker perkeretaapian Hari Hendrato, yang hadir di tengah masyarakat, hanya berjanji akan membawa tuntutan masyarakat ke Dirjen Perhubungan Darat di Jakarta. Dan meminta 10 warga dari pengunjuk rasa untuk bernegosiasi di Kantor PT PP (Pembangunan Perumahan), selaku kontraktor pelaksana.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Sumadi, pekan lalu telah melakukan peninjauan ke lokasi proyek rel kereta api Bandartinggi-Kualatanjung sepanjang 21,5 kilometer itu. Menurutnya, masih ada permasalahan yang harus diselesaikan, yakni pembebasan lahan sebanyak 10 titik/bidang atau sepanjang 543 meter, yang sebelumnya terhambat.
Seperti tanah milik warga di km 0 + 875 kilometer hingga 0 + 975 kilometer, seluas 3.753 meter persegi dengan panjang 100 meter, sudah ada putusan penetapan ganti rugi dari Pengadilan Negeri Simalungun, sehingga tinggal menunggu surat BPN. Kemudian lahan di 1 + 875 kilometer hingga 2 + 000 kilometer (seluas 5.442 meter) sepanjang 125 meter, sudah dimusyawarahkan dengan warga setelah penghitungan oleh KJPP sudah keluar. Sementara tanah warga di 3 + 970 kilometer hingga 3 + 975 kilometer seluas 853 meter, dan panjang 5 meter, sedang dalam proses validasi di BPN Sumut, untuk dilakukan pembayaran.
“Jika semua kendala pembebasan lahan bisa selesai, maka diyakini pengerjaan proyek akan rampung sesuai waktu, dan beroperasi Maret 2018,” jelas Budi. (mag-6/saz)