Selain itu, ada juga penerimaan PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan seperti setoran dari sejumlah perusahaan daerah hanya mencapai 66 persen, dari target Rp296,3 Miliar, atau terealiasasi sebesar Rp195,8 Miliar. Rendahnya persentase tersebut karena realiasai dari PT Dhirga Surya hanya mencapai 47,5 persen dari proyeksi Rp400 juta. Kemudian PT Bank Sumut yang hanya menyetor Rp174,5 Miliar atau hanya 63,16 persen dari target Rp276,3 Miliar. Namun angk persentase itu secara menyeluruh untuk pos anggaran yang sama dalam PAD, ditutupi penerimaan dari PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp1,7 MIliar dari target Rp244 Juta atau sekitar 720,97 persen.
“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ada kekurangan sekitar Rp100 Miliar. Kekurangan ini kenapa terjadi, karena sampai saat ini penyertaan modal tidak selesai Perdanya di DPRD, sehingga tidak bisa disetorkan oleh bank sumut kepada Pemprov. Itu saja sebenarnya masalahnya,” sebutnya yang juga mengatakan kemungkinan capaian bertambah dengan adanya potensi penerimaan dari pajak bahan bakar dari Pertamina Rp66 MIliar, pajak APU Rp7,5 Miliar dan PKB/BBN-KB Rp31 MIliar hingga tutup tahun.
Menanggapi itu, Anggota Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan bahwa kebijakan keringanan denda oleh Pemprov Sumut yang menjadi sektor meningkatkan penerimaan, adalah bagian dari upaya perhitungan kemungkinan guna mengejar target yang pada APBD murni 2017 hanya sebesar Rp12,1 Triliun. Sehinga pencapaian hingga 97,5 persen dari proyeksi di P-APBD 2017, dapat dikatakan mencapai sasaran.
“Setelah kita lihat hasilnya, tentu apa yang dikejar itu mencapai sasaran. Kalau diatas 90 persen, sudah termasuk maksimal, kita harus hargai upaya itu (pemutihan denda),” kata Yulizar. (bal/adz)
Selain itu, ada juga penerimaan PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan seperti setoran dari sejumlah perusahaan daerah hanya mencapai 66 persen, dari target Rp296,3 Miliar, atau terealiasasi sebesar Rp195,8 Miliar. Rendahnya persentase tersebut karena realiasai dari PT Dhirga Surya hanya mencapai 47,5 persen dari proyeksi Rp400 juta. Kemudian PT Bank Sumut yang hanya menyetor Rp174,5 Miliar atau hanya 63,16 persen dari target Rp276,3 Miliar. Namun angk persentase itu secara menyeluruh untuk pos anggaran yang sama dalam PAD, ditutupi penerimaan dari PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp1,7 MIliar dari target Rp244 Juta atau sekitar 720,97 persen.
“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ada kekurangan sekitar Rp100 Miliar. Kekurangan ini kenapa terjadi, karena sampai saat ini penyertaan modal tidak selesai Perdanya di DPRD, sehingga tidak bisa disetorkan oleh bank sumut kepada Pemprov. Itu saja sebenarnya masalahnya,” sebutnya yang juga mengatakan kemungkinan capaian bertambah dengan adanya potensi penerimaan dari pajak bahan bakar dari Pertamina Rp66 MIliar, pajak APU Rp7,5 Miliar dan PKB/BBN-KB Rp31 MIliar hingga tutup tahun.
Menanggapi itu, Anggota Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan bahwa kebijakan keringanan denda oleh Pemprov Sumut yang menjadi sektor meningkatkan penerimaan, adalah bagian dari upaya perhitungan kemungkinan guna mengejar target yang pada APBD murni 2017 hanya sebesar Rp12,1 Triliun. Sehinga pencapaian hingga 97,5 persen dari proyeksi di P-APBD 2017, dapat dikatakan mencapai sasaran.
“Setelah kita lihat hasilnya, tentu apa yang dikejar itu mencapai sasaran. Kalau diatas 90 persen, sudah termasuk maksimal, kita harus hargai upaya itu (pemutihan denda),” kata Yulizar. (bal/adz)