26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hutan Lindung Dijadikan Kebun Sawit, Polisi Sita Senjata Api

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan milik adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara terjerat kasus alih fungsi 366 hektar kawasan hutan lindung di Sumatera Utara. Saat penggeledahan di rumah tersangka MIS alias Dodi Shah, polisi mengamankan sejumlah senjata api dan amunisinya. Selain itu, berkas rekapitulasi PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) turut disita. MIS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut oleh Polda Sumut.

Berikut ini fakta lengkap kasus Dodi Shah, adik kandung Wagub Sumut:

  1. MIS menjadi tersangka, dikenai wajib lapor.

MIS adalah adik kandung dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah. Polisi menetapkan MIS menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengatakan, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) itu telah ditahan sejak hari Rabu (30/1/2019). Meski ia sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

“Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu,” katanya, Rabu malam.

  1. MIS terancam penjara 8 tahun.

Tatan menjelaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal delapan tahun penjara. Pasalnya, tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, polisi terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa keterangan para saksi. Ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dody Shah tersebut. “Sementara masih satu tersangka, Kami masih menunggu tambahan informasi,” kata Tatan.

  1. MIS sempat mangkir dua kali panggilan polisi.

MIS alias Dodi diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik masih berstatus saksi. Sehari kemudian, tepatnya Rabu (30/1/2019) petang, statusnya naik menjadi tersangka.

Dody diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang. Semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Pihak kepolisian masih mendalami secara pasti berapa kerugian negara akibat tindakan tersangka.

“Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung,” kata Kombes Tatan, Rabu (30/1/2019).

  1. Polisi amankan senjata api dan amunisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita banyak barang bukti seperti lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT ALAM tahun 2018. Polisi juga menyita lembar internal correspondence Nomor 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018 tertanggal 19 November 2018 kepada Direktur PT ALAM, dan lembar biaya umum kantor direksi 2018.

Selain itu, Polda Sumut juga menyita senjata api berupa pistol Glock 19 dengan nomor pabrik 201680 dan senapan GSG-5 dengan nomor pabrik 026787. Kemudian disita juga sejumlah amunisi meliputi kaliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir, kaliber 9 x 19 sebanyak 372 butir, kaliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir.

Lalu, amunisi kaliber 32 sebanyak 24 , kaliber 38 super sebanyak 122 butir, kaliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir, kaliber 308 sebanyak 15 butir, dan kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.

“Semua barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Soal kepemilikan senpi sedang dalam pemeriksaan Direktorat Intelejen Polda Sumut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam.

  1. Kerajaan bisnis keluarga Wagub Sumut

Seperti diketahui, Komisaris PT ALAM adalah Anif Shah yang merupakan ayah dari Dody Shah. Anif bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektar di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 2013 lalu.

Wagub Sumut Musa Rajeckshah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Alam. Sementara itu, keluarga Anif Shah sudah terkenal sebagai pelaku bisnis, antara lain perkebunan dan pabrik kelapa sawit, properti, kompos, SPBU, sarang burung walet, dan mengelola limbah CPO. Anif mulai dikenal sejak sukses membangun perumahan mewah di Medan yaitu Kompleks Cemara Asri dan Cemara Abadi yang luasnya mencapai 300-an hektare.

Sementara bisnis perkebunan sawit dimulainya pada 1982 saat komoditas ini belum menjadi primadona dan harga tanah masih sangat murah. Perkebunan perdana dibuka di Kabupaten Langkat, lalu berkembang mulai ke Kabupaten Deliserdang, Mandailing Natal, dan Riau. Kini diperkirakan luasnya mencapai 30.000 hektar lebih.

Sumber: KOMPAS.com (Mei Leandha)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan milik adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara terjerat kasus alih fungsi 366 hektar kawasan hutan lindung di Sumatera Utara. Saat penggeledahan di rumah tersangka MIS alias Dodi Shah, polisi mengamankan sejumlah senjata api dan amunisinya. Selain itu, berkas rekapitulasi PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) turut disita. MIS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut oleh Polda Sumut.

Berikut ini fakta lengkap kasus Dodi Shah, adik kandung Wagub Sumut:

  1. MIS menjadi tersangka, dikenai wajib lapor.

MIS adalah adik kandung dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah. Polisi menetapkan MIS menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengatakan, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) itu telah ditahan sejak hari Rabu (30/1/2019). Meski ia sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

“Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu,” katanya, Rabu malam.

  1. MIS terancam penjara 8 tahun.

Tatan menjelaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal delapan tahun penjara. Pasalnya, tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, polisi terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa keterangan para saksi. Ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dody Shah tersebut. “Sementara masih satu tersangka, Kami masih menunggu tambahan informasi,” kata Tatan.

  1. MIS sempat mangkir dua kali panggilan polisi.

MIS alias Dodi diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik masih berstatus saksi. Sehari kemudian, tepatnya Rabu (30/1/2019) petang, statusnya naik menjadi tersangka.

Dody diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang. Semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Pihak kepolisian masih mendalami secara pasti berapa kerugian negara akibat tindakan tersangka.

“Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung,” kata Kombes Tatan, Rabu (30/1/2019).

  1. Polisi amankan senjata api dan amunisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita banyak barang bukti seperti lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT ALAM tahun 2018. Polisi juga menyita lembar internal correspondence Nomor 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018 tertanggal 19 November 2018 kepada Direktur PT ALAM, dan lembar biaya umum kantor direksi 2018.

Selain itu, Polda Sumut juga menyita senjata api berupa pistol Glock 19 dengan nomor pabrik 201680 dan senapan GSG-5 dengan nomor pabrik 026787. Kemudian disita juga sejumlah amunisi meliputi kaliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir, kaliber 9 x 19 sebanyak 372 butir, kaliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir.

Lalu, amunisi kaliber 32 sebanyak 24 , kaliber 38 super sebanyak 122 butir, kaliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir, kaliber 308 sebanyak 15 butir, dan kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.

“Semua barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Soal kepemilikan senpi sedang dalam pemeriksaan Direktorat Intelejen Polda Sumut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam.

  1. Kerajaan bisnis keluarga Wagub Sumut

Seperti diketahui, Komisaris PT ALAM adalah Anif Shah yang merupakan ayah dari Dody Shah. Anif bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektar di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 2013 lalu.

Wagub Sumut Musa Rajeckshah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Alam. Sementara itu, keluarga Anif Shah sudah terkenal sebagai pelaku bisnis, antara lain perkebunan dan pabrik kelapa sawit, properti, kompos, SPBU, sarang burung walet, dan mengelola limbah CPO. Anif mulai dikenal sejak sukses membangun perumahan mewah di Medan yaitu Kompleks Cemara Asri dan Cemara Abadi yang luasnya mencapai 300-an hektare.

Sementara bisnis perkebunan sawit dimulainya pada 1982 saat komoditas ini belum menjadi primadona dan harga tanah masih sangat murah. Perkebunan perdana dibuka di Kabupaten Langkat, lalu berkembang mulai ke Kabupaten Deliserdang, Mandailing Natal, dan Riau. Kini diperkirakan luasnya mencapai 30.000 hektar lebih.

Sumber: KOMPAS.com (Mei Leandha)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/