34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Wagub Sumut: Kenapa Muncul Satu Perusahaan Saja?

akil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah.

MEDAN, SUMUTPOS – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah hemat bicara saat ditanyai terkait kasus yang mendera adik kandungnya Musa Idishah alias Dodi yang diduga merubah fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit di kawasan Kabupaten Langkat.

Laki-laki yang akrab disapa Ijeck itu juga enggan bicara sebagai mantan petinggi di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang diduga merubah fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit di kawasan Kabupaten Langkat.

“Ini kan cerita perusahaan bukan keluarga,” ujar Ijeck, Kamis (31/1) kepada awak media.

Dia juga mengaku belum dipanggil Polda Sumut untuk memberikan keterangan. Pun begitu, Ijeck mengungkapkan dirinya akan menuruti aturan hukum yang berlaku.

“Kita harus ikuti aturan hukum. Ikuti juga aturan jabatan saya,” ujarnya.

Saat ditanyai kapan Ijeck terakhir menjabat sebagai pimpinan di PT ALAM, dia tidak memberikan jawaban pasti. “Sudah lama sekali. Lupa saya,” ungkapnya.

Awak media terus menceceranya soal pertanyaan alih fungsi Hutan Lindung di kawasan Kabupaten Langkat. Namun, Ijeck tetap bersikukuh, dirinya kini sudah menjadi Wagub.

“Gini aja, semua ada aturan hukumnya. Kalaulah memang menurut Dinas Kehutanan seperti apa, tanyakan. Kalaulah memang seperti itu apa sudah bisa diterapkan,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, di lokasi yang kini sudah menjadi perkebunan sawit itu, tidak hanya PT ALAM yang mengelolanya. Banyak juga masyarakat yang membuka lahan di sana.

“Di lokasi sana kan banyak pekebun. Enggak hanya PT ALAM, juga masyarakat. Kalau memang mau diberlakukan secara hukum, meratalah semuanya. Kenapa mesti muncul satu perusahaan saja. Coba tanya ke Dinas Kehutanan saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Musa Idishah dijemput paksa oleh polisi pada Selasa (29/1). Itu dilakukan, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan atas kasus alih fungsi hutan lindung yang kini menjadikan dirinya berstatus tersangka.

Polisi juga menggeledah dua lokasi untuk mencari bukti pendukung kasus itu. Polisi menggeledah rumah Dodi di kawasan Komplek Cemara Asri, Jalan Seroja No 32, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (30/1).

Dari sana, polisi memboyong sejumlah berkas dan dua pucuk senjata api serta ratusan amunisi berbagai jenis. Di hari yang sama, polisi juga menggeruduk PT ALAM di Jalan Sei Deli. Dari Kantor PT ALAM, polisi menyita sejumlah CPU dan berkas dalam jumlah yang cukup banyak.

Meski berstatus tersangka, Dodi tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, polisi menganggap Dodi kooperatif selama pemeriksaan.

Dari keterangan polisi, Hutan Lindung yang diusahai PT ALAM luasnya sekitar 500 hektar. Lahan itu tersebar di kawasan, Kecamatan Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang. (JPC)

akil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah.

MEDAN, SUMUTPOS – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah hemat bicara saat ditanyai terkait kasus yang mendera adik kandungnya Musa Idishah alias Dodi yang diduga merubah fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit di kawasan Kabupaten Langkat.

Laki-laki yang akrab disapa Ijeck itu juga enggan bicara sebagai mantan petinggi di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang diduga merubah fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit di kawasan Kabupaten Langkat.

“Ini kan cerita perusahaan bukan keluarga,” ujar Ijeck, Kamis (31/1) kepada awak media.

Dia juga mengaku belum dipanggil Polda Sumut untuk memberikan keterangan. Pun begitu, Ijeck mengungkapkan dirinya akan menuruti aturan hukum yang berlaku.

“Kita harus ikuti aturan hukum. Ikuti juga aturan jabatan saya,” ujarnya.

Saat ditanyai kapan Ijeck terakhir menjabat sebagai pimpinan di PT ALAM, dia tidak memberikan jawaban pasti. “Sudah lama sekali. Lupa saya,” ungkapnya.

Awak media terus menceceranya soal pertanyaan alih fungsi Hutan Lindung di kawasan Kabupaten Langkat. Namun, Ijeck tetap bersikukuh, dirinya kini sudah menjadi Wagub.

“Gini aja, semua ada aturan hukumnya. Kalaulah memang menurut Dinas Kehutanan seperti apa, tanyakan. Kalaulah memang seperti itu apa sudah bisa diterapkan,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, di lokasi yang kini sudah menjadi perkebunan sawit itu, tidak hanya PT ALAM yang mengelolanya. Banyak juga masyarakat yang membuka lahan di sana.

“Di lokasi sana kan banyak pekebun. Enggak hanya PT ALAM, juga masyarakat. Kalau memang mau diberlakukan secara hukum, meratalah semuanya. Kenapa mesti muncul satu perusahaan saja. Coba tanya ke Dinas Kehutanan saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Musa Idishah dijemput paksa oleh polisi pada Selasa (29/1). Itu dilakukan, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan atas kasus alih fungsi hutan lindung yang kini menjadikan dirinya berstatus tersangka.

Polisi juga menggeledah dua lokasi untuk mencari bukti pendukung kasus itu. Polisi menggeledah rumah Dodi di kawasan Komplek Cemara Asri, Jalan Seroja No 32, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (30/1).

Dari sana, polisi memboyong sejumlah berkas dan dua pucuk senjata api serta ratusan amunisi berbagai jenis. Di hari yang sama, polisi juga menggeruduk PT ALAM di Jalan Sei Deli. Dari Kantor PT ALAM, polisi menyita sejumlah CPU dan berkas dalam jumlah yang cukup banyak.

Meski berstatus tersangka, Dodi tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, polisi menganggap Dodi kooperatif selama pemeriksaan.

Dari keterangan polisi, Hutan Lindung yang diusahai PT ALAM luasnya sekitar 500 hektar. Lahan itu tersebar di kawasan, Kecamatan Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang. (JPC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/