30.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Tolak Okupasi PT LNK, Warga Desa Nambiki Ngadu ke DPRD Langkat

.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, yang menolak okupasi PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat. Mereka meminta, wakil rakyat di Bumi Betuah ini dapat segera mengagendakan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat.

“Kami minta agar dipercepat untuk segera diagendakan,” ujar Gema Tarigan, Koordinator aksi menolak okupasi PT LNK, Rabu (30/1).

Jika dalam waktu dekat ini tidak diagendakan, lanjut Gema mengancam, warga Desa Nambiki akan menggeruduk Gedung DPRD Langkat di Stabat. “Dalam waktu tiga minggu ini tidak diagendakan, kami akan beramai-ramai datang ke Kantor DPRD Langkat. Harapan kita minggu ketiga (Februari), kita sudah diterima RDP,” ujar dia.

Tuntutan surat pengaduan yang dilayangkan ke DPRD Langkat, kata Gema, warga Desa Nambiki meminta agar wakil rakyat turun ke lokasi okupasi yang berujung konflik tersebut. Sekaligus, mendengarkan langsung aspirasi warga Desa Nambiki.

“Kemudian melihat apa yang telah dilakukan PTPN/PT LNK di Desa Nambiki. Kami juga meminta agar DPRD Langkat dapat menghadirkan Direksi PTPN II, Kepala BPN Langkat, Kapolres Binjai dan pihak lain yang dianggap perlu,” ujar dia.

Warga Desa Nambiki mendesak agar HGU PTPN II Nomor 1 Tahun 1991 digugurkan. Sebab, pemegang hak telah melanggar aturan perundang-undangan.

Ketentuan UU PA No 5/1960 Pasal 34. Disebutkan, HGU dapat digugurkan dan dicabut karena pihak pengelola melakukan penelantaran lahan. Selain itu, dalam UU No 39/2014 Tentang Perkebunan Pasla 18 disebutkan juga HGU gugur apabila pihak pengelola menelantarkan lahan selama 6 tahun terhitung sejak dikeluarkannya HGU.

Karenanya, warga Desa Nambiki mendesak pejabat yang berwenang menggugurkan HGU No 1 Tahun 1991 berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara, warga Desa Nambiki, Selesai, Langkat yang mendapatkan pendampingan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi dari Polres Binjai ke Polda Sumut. “Ada dua laporan yang diterima oleh pihak Polda Sumut,” jelas Gema.

Laporan yang dilayangkan warga Desa Nambiki pascabentrok saat okupasi dilakukan oleh PT LNK. Gema menguraikan, pelapor atas Nirmala Sari br Sitepu warga Pasar III, Kelurahan Padangcermin, Selesai, Langkat diterima laporannya di Unit 2 Subdit IV/Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 24 Januari 2019.

Laporan ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/74/I/2019/SPKT II dengn Laporan Polisi Nomor : LP/180/I/2019/SPKT II. Dalam u?raian yang diperoleh Sumut Pos dalam STTLP ini, laporan korban diterima oleh Iptu Aman Putra Bangunsyah.

Laporan kedua dilayangkan Kastra br Sembiring warga Dusun VI Bangun Baru, Sei Bingai, Langkat sesuai STTLP Nomor 75/I/2019/Sumut SPKT II pada 2s Januari 2019. Dalam Laporan Polisi Nomor 109/I/2019, korban mengalami dugaan tindak pidana penganiyaan saat PT LNK melakukan okupasi pada 24 Januari 2019.

Terlapor dalam laporan korban masih dalam penyelidikan yang disebut mereka oknum polisi dari Polres Binjai. Kompol Karmudin Nadeak yang menerima laporan tersebut.

“Kami berharap laporan yang kami layangkan didampingi KontraS dapat diproses atau ditindaklanjuti oleh Polda Sumut,” sambung Gema.

Berdasarkan pantauan Gema, saat ini okupasi sudah tidak dilakukan lagi oleh PT LNK. Menurut dia, alat berat yang dikerahkan sekitar 8 unit, sudah balik kanan.

“Jum’at (25/1) terakhir okupasi berlangsung,” sambung Gema.

“Situasi sekarang sudah aman. Alat berat ditarik. Berkat bantuan Sumut Pos juga ini karena memberitakan. Kami warga Desa Nambiki mengucapkan terimakasih atas bantuan pemberitaannya,” tambah Gema.

Menurut dia, tanah yang dilakukan okupasi oleh PT LNK saaat ini masih dalam sengketa perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebelumnya, warga Desa Nambiki, Selesai, Langkat yang menolak okupasi menghadang alat berat yang diturunkan PT LNK. Okupasi lahan seluas 240 hektar yang mendapat penolakan oleh warga berujung ricuh. Polisi mengamankan 10 orang yang dinilai agresif melakukan perlawanan terhadap okupasi PT LNK.

Meski demikian, mereka yang sempat diboyong ke Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. (ted/han)

.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, yang menolak okupasi PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat. Mereka meminta, wakil rakyat di Bumi Betuah ini dapat segera mengagendakan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat.

“Kami minta agar dipercepat untuk segera diagendakan,” ujar Gema Tarigan, Koordinator aksi menolak okupasi PT LNK, Rabu (30/1).

Jika dalam waktu dekat ini tidak diagendakan, lanjut Gema mengancam, warga Desa Nambiki akan menggeruduk Gedung DPRD Langkat di Stabat. “Dalam waktu tiga minggu ini tidak diagendakan, kami akan beramai-ramai datang ke Kantor DPRD Langkat. Harapan kita minggu ketiga (Februari), kita sudah diterima RDP,” ujar dia.

Tuntutan surat pengaduan yang dilayangkan ke DPRD Langkat, kata Gema, warga Desa Nambiki meminta agar wakil rakyat turun ke lokasi okupasi yang berujung konflik tersebut. Sekaligus, mendengarkan langsung aspirasi warga Desa Nambiki.

“Kemudian melihat apa yang telah dilakukan PTPN/PT LNK di Desa Nambiki. Kami juga meminta agar DPRD Langkat dapat menghadirkan Direksi PTPN II, Kepala BPN Langkat, Kapolres Binjai dan pihak lain yang dianggap perlu,” ujar dia.

Warga Desa Nambiki mendesak agar HGU PTPN II Nomor 1 Tahun 1991 digugurkan. Sebab, pemegang hak telah melanggar aturan perundang-undangan.

Ketentuan UU PA No 5/1960 Pasal 34. Disebutkan, HGU dapat digugurkan dan dicabut karena pihak pengelola melakukan penelantaran lahan. Selain itu, dalam UU No 39/2014 Tentang Perkebunan Pasla 18 disebutkan juga HGU gugur apabila pihak pengelola menelantarkan lahan selama 6 tahun terhitung sejak dikeluarkannya HGU.

Karenanya, warga Desa Nambiki mendesak pejabat yang berwenang menggugurkan HGU No 1 Tahun 1991 berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara, warga Desa Nambiki, Selesai, Langkat yang mendapatkan pendampingan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi dari Polres Binjai ke Polda Sumut. “Ada dua laporan yang diterima oleh pihak Polda Sumut,” jelas Gema.

Laporan yang dilayangkan warga Desa Nambiki pascabentrok saat okupasi dilakukan oleh PT LNK. Gema menguraikan, pelapor atas Nirmala Sari br Sitepu warga Pasar III, Kelurahan Padangcermin, Selesai, Langkat diterima laporannya di Unit 2 Subdit IV/Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 24 Januari 2019.

Laporan ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/74/I/2019/SPKT II dengn Laporan Polisi Nomor : LP/180/I/2019/SPKT II. Dalam u?raian yang diperoleh Sumut Pos dalam STTLP ini, laporan korban diterima oleh Iptu Aman Putra Bangunsyah.

Laporan kedua dilayangkan Kastra br Sembiring warga Dusun VI Bangun Baru, Sei Bingai, Langkat sesuai STTLP Nomor 75/I/2019/Sumut SPKT II pada 2s Januari 2019. Dalam Laporan Polisi Nomor 109/I/2019, korban mengalami dugaan tindak pidana penganiyaan saat PT LNK melakukan okupasi pada 24 Januari 2019.

Terlapor dalam laporan korban masih dalam penyelidikan yang disebut mereka oknum polisi dari Polres Binjai. Kompol Karmudin Nadeak yang menerima laporan tersebut.

“Kami berharap laporan yang kami layangkan didampingi KontraS dapat diproses atau ditindaklanjuti oleh Polda Sumut,” sambung Gema.

Berdasarkan pantauan Gema, saat ini okupasi sudah tidak dilakukan lagi oleh PT LNK. Menurut dia, alat berat yang dikerahkan sekitar 8 unit, sudah balik kanan.

“Jum’at (25/1) terakhir okupasi berlangsung,” sambung Gema.

“Situasi sekarang sudah aman. Alat berat ditarik. Berkat bantuan Sumut Pos juga ini karena memberitakan. Kami warga Desa Nambiki mengucapkan terimakasih atas bantuan pemberitaannya,” tambah Gema.

Menurut dia, tanah yang dilakukan okupasi oleh PT LNK saaat ini masih dalam sengketa perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebelumnya, warga Desa Nambiki, Selesai, Langkat yang menolak okupasi menghadang alat berat yang diturunkan PT LNK. Okupasi lahan seluas 240 hektar yang mendapat penolakan oleh warga berujung ricuh. Polisi mengamankan 10 orang yang dinilai agresif melakukan perlawanan terhadap okupasi PT LNK.

Meski demikian, mereka yang sempat diboyong ke Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/