JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, dipastikan hanya akan melantik JR Saragih sebagai Bupati Simalungun, dalam waktu dekat. Pelantikan tidak akan diikuti pengesahan wakil bupati terpilih Amran Sinaga. Sebab Amran telah berstatus sebagai narapidana.
Kepastian itu dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono pada koran ini di Jakarta, Rabu (30/3).
“Kami sudah menerima usulan pelantikan. Untuk Simalungun hanya untuk bupati terpilih, tanpa wakil bupati,” ujar Sumarsono.
Menurut Sumarsono, pihaknya kini tengah memproses usulan tersebut. Sehingga dapat segera ditandatangani Mendagri dalam waktu dekat.
“Untuk wakil bupati belum diproses, karena yang sebelumnya terpilih dari hasil pilkada telah berstatus terpidana. Karena itu nanti ada mekanismenya lagi untuk (pemilihan,red) wakil bupati,” ujar Sumarsono.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen) Kemendagri Anselmus Tan membuka kemungkinan SK JR Saragih sudah terbit pekan mendatang. Itu menyusul telah diterimanya surat usulan pelantikan dari Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi.
“Kini sedang kami proses, mudah-mudahan minggu depan SK-nya sudah ditandatangani pak menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo,red),” ujar Ansel.
Selain Simalungun, Kemendagri kata Ansel, juga sudah menerima surat usulan pelantikan pasangan terpilih bupati Karo dan wali kota Gunung Sitoli. Meski sedikit terlambat, namun usulan paling tidak memberi kepastian kepemimpinan yang defenitif. Pasalnya, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Karo periode 2011-2016, diketahui terhitung sejak 25 Maret lalu. Sementara Gunung Sitoli 13 April mendatang. Sedangkan Simalungun sudah berakhir sejak 25 Oktober 2015 lalu.