BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Kapal motor (KM) Bintang Kejora bermuatan 400 balpress pakaian bekas yang diamankan petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di perairan Tambuntulang, Asahan telah tiba di Belawan, Selasa (30/5).
Ternyata, mafia penyelundup menggunakan massa bayaran masih berusia remaja dengan membandrol Rp50 ribu per orang untuk menyerang petugas Bea Cukai.
Itu berdasarkan pengakuan tujuh tersangka yang menjadi massa bayaran saat tiba di dermaga Bea Cukai Belawan. “Kami hanya disuruh untuk ikut mengawasi kapal ini, kami diupah Rp50 ribu per orang,” kata para remaja yang diamankan.
Kepala Bidang (Kabid) P2 DJBC Sumut, Rizal mengatakan penangkapan tersebut dilakukan kapal patroli laut BC 20002 yang merupakan operasi Jaring Sriwijaya. Pihaknya sempat mendapat perlawanan dari massa yang dibawa untuk mengawal selundupan.
“Mereka sudah mempersiapkan petasan dan batu sebagai senjata untuk menghalau kapal patroli agar tidak mendekat dan menangkap kapal,” sebut Rizal didampingi Kasubsi Penindakan Kantor P2 Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kualatanjung, Supeno Djudjuk Udjianto.
Perlawanan massa tersebut, kata Rizal, petugas berusaha mengatasinya, hingga kapal berhasil diamankan. Namun, ABK dan nakhoda tak juga menyerah. Sebagian besar anak buah kapal (ABK) dan massa memilih melompat ke laut. “Yang kami amankan satu ABK dan 7 massa, yang lainnya, mereka kabur menyebut ke laut” jelasnya.
Lanjut Rizal, dari hasil pemeriksaan muatan kapal membawa sekitar 400 ballpress pakaian bekas. “Kapal sudah diamankan di dermaga Bea Cukai di Belawan, sedangkan ABK dan massa ditahan untuk pemeriksaan selanjutnya,” tegas Rizal.
Untuk lebih lanjut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. “Kita masih mengembangkan siapa pemilik barang selundupan ini, jadi kasus ini masih kita kembangkan,” kata Rizal. (fac/azw)