30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tebingtinggi Kembali Raih WTP

SERAHKAN: Anggota Lima perwakilan BPK RI, Ir Ismayatun didampingi Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ambar Wahyuni menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016, di Jalan Imam Bonjol Kota Medan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi kembali meraih hasil memuaskan, atas laporan hasil pemeriksaan LKPD Tahun anggaran 2016 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Penyerahan hasil laporan tersebut, langsung di terima oleh Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Wali Kota Ir Oki Doni Siregar dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Hazly Azhari Hasibuan, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Selasa (30/5).

Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyerahkan LKPD tahun 2016 kepada 16 Kabupaten dan 4 Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Sementara untuk penerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Dairi, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Toba Samosir, Kota Pematang Siantar dan Kota Binjai.

Anggota Lima BPK RI, Ir Ismayatun mengatakan, bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada 16 Kabupaten dan 4 Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, sedangkan untuk penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian diterima oleh 8 Kabupaten dan 3 Kota yang ada di Sumut.

Ismayatun memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sama-sama mengelola anggaran di daerahnya masing masing dengan transparan, accountable dan akrual secara terperinci. “Standar akuntansi LKPD tahun 2016 menerapkan akuntansi berbasis akrual,”jelas Ismayatun.

Menurutnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keuangan dan di periksa oleh pihak BPK RI dan berkewajiban menyampaikan kekurangan atau sisa anggaran secara accountable dan transparan, karena hal ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran pemeriksaan keuangan.

SERAHKAN: Anggota Lima perwakilan BPK RI, Ir Ismayatun didampingi Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ambar Wahyuni menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016, di Jalan Imam Bonjol Kota Medan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi kembali meraih hasil memuaskan, atas laporan hasil pemeriksaan LKPD Tahun anggaran 2016 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Penyerahan hasil laporan tersebut, langsung di terima oleh Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Wali Kota Ir Oki Doni Siregar dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Hazly Azhari Hasibuan, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Selasa (30/5).

Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyerahkan LKPD tahun 2016 kepada 16 Kabupaten dan 4 Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Sementara untuk penerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Dairi, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Toba Samosir, Kota Pematang Siantar dan Kota Binjai.

Anggota Lima BPK RI, Ir Ismayatun mengatakan, bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada 16 Kabupaten dan 4 Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, sedangkan untuk penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian diterima oleh 8 Kabupaten dan 3 Kota yang ada di Sumut.

Ismayatun memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sama-sama mengelola anggaran di daerahnya masing masing dengan transparan, accountable dan akrual secara terperinci. “Standar akuntansi LKPD tahun 2016 menerapkan akuntansi berbasis akrual,”jelas Ismayatun.

Menurutnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keuangan dan di periksa oleh pihak BPK RI dan berkewajiban menyampaikan kekurangan atau sisa anggaran secara accountable dan transparan, karena hal ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran pemeriksaan keuangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/