25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Liberty Hanya Kena Sanksi Karena Minum Miras

Video Kapolres cekoki warga dengan miras hingga mabuk.

MEDAN, SUMUTPOS.COKapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan bisa bernafas lega. Pasalnya, Bidang Propam Polda Sumut menyatakan dia tidak terbukti mencekoki warga dengan minuman keras (miras).

Seperti dalam rekaman video yang sempat menjadi viral di media sosial, lantaran AKBP Marudut Liberty Panjaitan terekam seperti memaksa warga dengan miras.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsudin Lubis mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selain itu juga beberapa orang saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Marudut Liberty dan Hermanto Purba alias Bobby (saksi), disebutkan bila yang berkembang di media sosial tidak semua benar. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi disiplin,” ujar Syamsudin seusai acara Launching Pencanangan Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan 2017 di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Minggu (30/7).

Disebutkannya, tindakan disiplin itu diberikan lantaran dia masuk ke dalam tempat hiburan malam dan meminum minuman beralkohol. Padahal, sebagai anggota kepolisian tidak boleh melakukan hal itu.

“Yang jelas dia ada masuk ke tempat hiburan dan mengonsumsi miras, itu saja yang kena,” sebut Syamsudin yang kemudian pergi bergabung dengan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, beredar rekaman video di media sosial YouTube berjudul ‘Gawat!! Seorang Warga Kritis Dicekoki Miras Oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan’. Video tersebut diduga merupakan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Informasi yang berkembang menyebutkan, kasus tersebut dilatarbelakangi salah paham di lokasi hiburan malam Studio 21 Kota Pematangsiantar. Seorang warga berinisial B Purba (45) sekarat setelah dicekoki miras jenis Chivas diduga dilakukan oleh Kapolres pada Rabu (12/7) malam.

Disebut-sebut, siang sebelum kejadian, B Purba melakukan kesalahan hingga ribut kecil dengan Kapolres. Selanjutnya, Kapolres memerintahkan waitress memesan minuman keras Chivas dan memanggil sahabat korban, J Purba (49) untuk meminum miras tersebut.

Korban B Purba dan J Purba dipaksa menghabiskan minuman keras murni tersebut langsung dari mulut botol. Akibatnya, korban tak sadarkan diri dan muntah hingga mengeluarkan kotoran dari anusnya. (pjs/jpg/ras)

Video Kapolres cekoki warga dengan miras hingga mabuk.

MEDAN, SUMUTPOS.COKapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan bisa bernafas lega. Pasalnya, Bidang Propam Polda Sumut menyatakan dia tidak terbukti mencekoki warga dengan minuman keras (miras).

Seperti dalam rekaman video yang sempat menjadi viral di media sosial, lantaran AKBP Marudut Liberty Panjaitan terekam seperti memaksa warga dengan miras.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsudin Lubis mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selain itu juga beberapa orang saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Marudut Liberty dan Hermanto Purba alias Bobby (saksi), disebutkan bila yang berkembang di media sosial tidak semua benar. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi disiplin,” ujar Syamsudin seusai acara Launching Pencanangan Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan 2017 di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Minggu (30/7).

Disebutkannya, tindakan disiplin itu diberikan lantaran dia masuk ke dalam tempat hiburan malam dan meminum minuman beralkohol. Padahal, sebagai anggota kepolisian tidak boleh melakukan hal itu.

“Yang jelas dia ada masuk ke tempat hiburan dan mengonsumsi miras, itu saja yang kena,” sebut Syamsudin yang kemudian pergi bergabung dengan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, beredar rekaman video di media sosial YouTube berjudul ‘Gawat!! Seorang Warga Kritis Dicekoki Miras Oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan’. Video tersebut diduga merupakan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Informasi yang berkembang menyebutkan, kasus tersebut dilatarbelakangi salah paham di lokasi hiburan malam Studio 21 Kota Pematangsiantar. Seorang warga berinisial B Purba (45) sekarat setelah dicekoki miras jenis Chivas diduga dilakukan oleh Kapolres pada Rabu (12/7) malam.

Disebut-sebut, siang sebelum kejadian, B Purba melakukan kesalahan hingga ribut kecil dengan Kapolres. Selanjutnya, Kapolres memerintahkan waitress memesan minuman keras Chivas dan memanggil sahabat korban, J Purba (49) untuk meminum miras tersebut.

Korban B Purba dan J Purba dipaksa menghabiskan minuman keras murni tersebut langsung dari mulut botol. Akibatnya, korban tak sadarkan diri dan muntah hingga mengeluarkan kotoran dari anusnya. (pjs/jpg/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/