678 Batang Pohon Ganja Diserahkan ke Kejari Simalungun
SEBANYAK 678 batang pohon ganja yang diamankan dari areal perbukitan Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kamis (30/8).
Bersama barang bukti, tersangka turut dilimpahkan oleh Kasat Narkoba Simalungun, AKP Masku Sembiring.
Sebelumnya sekira pukul 11.30 WIB, pihak Jaksa Julius Butarbutar menimbang ganja itu dan disaksikan oleh tersangka. Saat itu, tersangka yang tangannya diborgol melihat proses penimbangan barang bukti itu.
Setelah itu dilakukan serah terima tersangka berikut dengan barang bukti keseluruhannya yakni 678 batang pohon ganja, 20 kg ganja kering siap edar, rice cooker, timbangan dan dongkrak. “Untuk pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Berkasnya akan kembali dilengkapi sebelum di limpahkan ke PN Simalungun,” sebut Julius Butarbutar.
Sementara tersangka, Radianson Girsang (39) dengan kondisi tangannya diborgol pun menutup wajah dengan telapak tangannya. Sambil meneteskan air mata, tersangka mengaku bahwa ganja itu bukan miliknya. Tidak hanya itu saja, bukan segitu kemarin barang buktinya. “Bukan punya saya ini, barang buktinya pun tidak sebanyak itu,” aku tersangka berulangkali di ruang Kejaksaan Simalungun.
Sebelumnya, penangkapan itu berlangsung Sabtu (5/5) sekira pukul 04.00 WIB. Sat Narkoba Polres Simalungun menemukan ladang ganja seluas 5 rante. Sebelum ditemukan, pemilik ladang ganja Radianson Girsang (39), sudah lebih dahulu ditangkap dari rumahnya di Nagori Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun. Sementara pemilik lainnya Bertin Sidauruk, tidak berhasil ditangkap petugas. Ladang ganja itu berhasil diungkap, berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Lamhot Sipayung (40), warga Jalan Turi-turi, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Simalungun. Lamhot ditangkap saat hendak mengisap ganja di sebuah warung tuak di Nagori Purba Hinalang, Kecamatan Purba, Simalungun, Jumat (4/5), sekira jam 21.00 WIB. Saat ditanya, Lamhot mengaku memperoleh ganja dari pemilik warung tuak Nando Hutagalung.
Tanpa menunggu lama, saat itu juga, petugas langsung membekuk Nando Hutagalung. Sebanyak 1,5 kilogram ganja kering dari sekitar warung tuak, berhasil ditemukan.
Masih merasa penasaran, petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun lakukan pengembangan kasus. Nando Hutagalung pun diinterogasi, untuk mendapat informasi asal-usul ganja 1,5 kilogram. Hingga akhirnya, Nando buka mulut dan mengatakan, ia mendapat ganja dari Radianson Girsang. (mua/smg)