25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Gubsu Segera Tunjuk Plt Kadistan Sumut

Foto: Istimewa Kadis Pertanian Sumut, Ir H M Roem Msi, semasa hidup.
Foto: Istimewa
Kadis Pertanian Sumut, Ir H M Roem Msi, semasa hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca meninggalnya Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Sumut M Roem, Jumat (29/5) kemarin, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho mengaku akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt). Namun Gatot belum mau berspekulasi siapa pejabat yang akan meneruskan posisi M Roem, karena masih dalam keadaan berduka.

“Ini ’kan masih dalam kondisi berduka. Yang jelas pasti segera kita tunjuk pelaksana tugasnya,” kata Gatot kepada Sumut Pos, di Rumah Sakit Advent Medan, usai melihat jenazah M Roem. Dalam kesempatan itu, Gatot tampak enggan berkomentar banyak saat disingggung siapa plt Kadistan Sumut, untuk menggantikan M Roem.

Di mata Gatot, diakuinya bahwa almarhum adalah sosok pekerja keras dan merupakan orang baik. Menurut Gubsu, Roem sudah berdedikasi menjalankan tugas-tugas kedinasan dengan baik. Diantaranya berkoordinasi tingkat vertikal dengan kementerian maupun komunikasi dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprovsu, bahkan dinas pertanian kabupaten/kota se-Sumut.

Sementara Badan Kepegawaian Daerah Sumut mengaku belum mendapat arahan soal pengangkatan plt ini dari Gubsu. “Belum ada, cuma kalau kondisinya seperti itu (karena meninggal dunia) maka otomatis ada pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan posisi kadis sebelumnya. Siapa orangnya, mungkin besok (hari ini, Red) kita akan konsultasikan kepada kepala BKD,” kata Ahmat Sofian, Kepala Bidang Pengembangan BKD Sumut, akhir pekan kemarin.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana tugas ada diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Di mana telah ditentukan syarat-syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, antara lain serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.

Permasalahannya, apabila benar-benar tidak terdapat PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau pejabat lain dapat diangkat sebagai pelaksana tugas, dengan ketentuan: Pengangkatan pelaksana tugas cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya yang definitif; Pelaksana tugas tidak perlu dilantik/disumpah; Tidak diberikan tunjangan jabatan struktural; Tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dan jabatan struktural yang eselonnya sama/setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya. Selanjutnya PNS dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan kerjanya. PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural eselon IV. Dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya.(prn-smg)

Foto: Istimewa Kadis Pertanian Sumut, Ir H M Roem Msi, semasa hidup.
Foto: Istimewa
Kadis Pertanian Sumut, Ir H M Roem Msi, semasa hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca meninggalnya Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Sumut M Roem, Jumat (29/5) kemarin, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho mengaku akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt). Namun Gatot belum mau berspekulasi siapa pejabat yang akan meneruskan posisi M Roem, karena masih dalam keadaan berduka.

“Ini ’kan masih dalam kondisi berduka. Yang jelas pasti segera kita tunjuk pelaksana tugasnya,” kata Gatot kepada Sumut Pos, di Rumah Sakit Advent Medan, usai melihat jenazah M Roem. Dalam kesempatan itu, Gatot tampak enggan berkomentar banyak saat disingggung siapa plt Kadistan Sumut, untuk menggantikan M Roem.

Di mata Gatot, diakuinya bahwa almarhum adalah sosok pekerja keras dan merupakan orang baik. Menurut Gubsu, Roem sudah berdedikasi menjalankan tugas-tugas kedinasan dengan baik. Diantaranya berkoordinasi tingkat vertikal dengan kementerian maupun komunikasi dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprovsu, bahkan dinas pertanian kabupaten/kota se-Sumut.

Sementara Badan Kepegawaian Daerah Sumut mengaku belum mendapat arahan soal pengangkatan plt ini dari Gubsu. “Belum ada, cuma kalau kondisinya seperti itu (karena meninggal dunia) maka otomatis ada pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan posisi kadis sebelumnya. Siapa orangnya, mungkin besok (hari ini, Red) kita akan konsultasikan kepada kepala BKD,” kata Ahmat Sofian, Kepala Bidang Pengembangan BKD Sumut, akhir pekan kemarin.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana tugas ada diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Di mana telah ditentukan syarat-syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, antara lain serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.

Permasalahannya, apabila benar-benar tidak terdapat PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau pejabat lain dapat diangkat sebagai pelaksana tugas, dengan ketentuan: Pengangkatan pelaksana tugas cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya yang definitif; Pelaksana tugas tidak perlu dilantik/disumpah; Tidak diberikan tunjangan jabatan struktural; Tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dan jabatan struktural yang eselonnya sama/setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya. Selanjutnya PNS dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan kerjanya. PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural eselon IV. Dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya.(prn-smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/