28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Gatot Bisa Nyanyi Soal Dana Bansos, Kejagung Ketakutan

Hanya 1 SKPD yang Beres
Sementara, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013 untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Angaran 2012, didapati ada Rp75 miliar penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah yang tak disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Dari 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penyalur Bansos dan Hibah, cuma Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut yang penyaluran Hibahnya disertai LPj, yakni pada nomenklatur belanja Hibah untuk Kodam I Bukit Barisan dalam rangka Hari Menanam Nasional di Sumut senilai Rp500 juta.

Sementara 12 SKPD lainnya amburadul tanpa ada LPj. Ke-12 SKPD tersebut antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos), Biro Pemberdayaan Perempuan; Biro Otonomi Daerah (Otda), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas), Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofiyan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (30/8), menyebutkan, di instansinya tinggal empat lembaga atau penerima hibah bansos yang belum menyerahkan LPj untuk tahun anggaran 2012-2013. Eddy tak mengingat persis nama keempat lembaga penerima hibah bansos tersebut. Satu di antaranya, sebut dia, ialah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) senilai Rp150 juta. Sisa lembaga penerima lainnya bernilai masing-masing Rp75 juta.

“Saya tak terlalu hafal ya nama-nama lembaganya. Tapi kalau di total tinggal Rp400 juta lagilah nilainya yang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Eddy menjelaskan, PMII sebelumnya sudah memberikan LPj kepada pihaknya. Namun karena LPj tersebut tidak disusun dengan baik, maka pihaknya mengembalikan laporan dimaksud. Ditanya soal besaran anggaran di Kesbangpolinmas Rp2,340 miliar (tidak termasuk Hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Sumut Rp60 miliar dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Rp5 miliar), Eddy mengaku tak mengingat persis. Menurutnya ada tim teknis yang bekerja untuk itu. Namun pada pemberian hibah untuk KPU dan Panwas dalam rangka Pemilu, Eddy menyatakan bahwa hal tersebut langsung dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Oh iya, kalau KPU itu langsung mereka (BPK) yang tangani, kita tak ikut campur soal itu. Tapi untuk nilai keseluruhannya, saya tak mengingat kali karena memang ada tim teknis kita yang menangani,” urai pejabat yang sejak Juli 2012 sudah menduduki posisi Kaban Kesbangpolinmas tersebut.

Eddy menambahkan, pihaknya tetap terus berupaya mengimbau para penerima hibah bansos untuk segera menyerahkan LPj ke Pemprovsu. Bahkan, sebanyak 7 surat himbauan sudah mereka layangkan guna meminta laporan tersebut. “Jadi bukan tiga kali lagi, kita sudah meminta 7 kali ke si penerima untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, andai kata LPj tak juga diserahkan,” sebut mantan Kadis Kominfo Sumut ini. “Kalau memang tidak bisa juga diimbau, kita minta mereka-mereka (penerima) itu segera diproses hukum. Karena menurut Undang-undang, tanggung jawab penggunaan dana ini memang ada pada si penerima,” pungkasnya. (sam/prn/rbb)

Hanya 1 SKPD yang Beres
Sementara, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013 untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Angaran 2012, didapati ada Rp75 miliar penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah yang tak disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Dari 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penyalur Bansos dan Hibah, cuma Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut yang penyaluran Hibahnya disertai LPj, yakni pada nomenklatur belanja Hibah untuk Kodam I Bukit Barisan dalam rangka Hari Menanam Nasional di Sumut senilai Rp500 juta.

Sementara 12 SKPD lainnya amburadul tanpa ada LPj. Ke-12 SKPD tersebut antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos), Biro Pemberdayaan Perempuan; Biro Otonomi Daerah (Otda), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas), Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofiyan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (30/8), menyebutkan, di instansinya tinggal empat lembaga atau penerima hibah bansos yang belum menyerahkan LPj untuk tahun anggaran 2012-2013. Eddy tak mengingat persis nama keempat lembaga penerima hibah bansos tersebut. Satu di antaranya, sebut dia, ialah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) senilai Rp150 juta. Sisa lembaga penerima lainnya bernilai masing-masing Rp75 juta.

“Saya tak terlalu hafal ya nama-nama lembaganya. Tapi kalau di total tinggal Rp400 juta lagilah nilainya yang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Eddy menjelaskan, PMII sebelumnya sudah memberikan LPj kepada pihaknya. Namun karena LPj tersebut tidak disusun dengan baik, maka pihaknya mengembalikan laporan dimaksud. Ditanya soal besaran anggaran di Kesbangpolinmas Rp2,340 miliar (tidak termasuk Hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Sumut Rp60 miliar dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Rp5 miliar), Eddy mengaku tak mengingat persis. Menurutnya ada tim teknis yang bekerja untuk itu. Namun pada pemberian hibah untuk KPU dan Panwas dalam rangka Pemilu, Eddy menyatakan bahwa hal tersebut langsung dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Oh iya, kalau KPU itu langsung mereka (BPK) yang tangani, kita tak ikut campur soal itu. Tapi untuk nilai keseluruhannya, saya tak mengingat kali karena memang ada tim teknis kita yang menangani,” urai pejabat yang sejak Juli 2012 sudah menduduki posisi Kaban Kesbangpolinmas tersebut.

Eddy menambahkan, pihaknya tetap terus berupaya mengimbau para penerima hibah bansos untuk segera menyerahkan LPj ke Pemprovsu. Bahkan, sebanyak 7 surat himbauan sudah mereka layangkan guna meminta laporan tersebut. “Jadi bukan tiga kali lagi, kita sudah meminta 7 kali ke si penerima untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, andai kata LPj tak juga diserahkan,” sebut mantan Kadis Kominfo Sumut ini. “Kalau memang tidak bisa juga diimbau, kita minta mereka-mereka (penerima) itu segera diproses hukum. Karena menurut Undang-undang, tanggung jawab penggunaan dana ini memang ada pada si penerima,” pungkasnya. (sam/prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/