25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kapoldasu Janji Bantu Pedagang

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - MEDAN PLAZA: Sejumlah pemilik kios melihat kondisi Medan Plaza paska terbakar. Mereka hingga kini belum mendapatkan hak ganti rugi atas kebakaran yang terjadi.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – MEDAN PLAZA:
Sejumlah pemilik kios melihat kondisi Medan Plaza paska terbakar. Mereka hingga kini belum mendapatkan hak ganti rugi atas kebakaran yang terjadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menegaskan, akan membantu Pedagang di Medan Plaza, untuk mendapat hak, termasuk untuk ganti rugi terkait kebakaran yang telah melalap habis Medan Plaza pada Sabtu (22/8) lalu.

Hal itu dikatakan Jendral Polisi dengan pangkat 2 bintang itu di Mapoldasu, Jumat. (28/8). Dikatakan Kapoldasu, upaya itu akan dilakukan pihaknya dengan membicarakan hal itu pada Pengusaha Medan Plaza dan juga Pemerintah Daerah.”Penyidikannya masih terus berlanjut. Saat ini, kita sedang menunggu hasil pemeriksaan Tim Labfor Mabes Polri,” ungkap Kapoldasu singkat.

Management Medan Plaza yang dikonfirmasi melalaui Kuasa Hukum, Hartanta Sembiring menyebut, pihak Medan Plaza masih melakukan pendataan kerugian para pedagang. Begitu juga pendataan pedagang yang mengasuransi barang dagangannya. Namun, saat disinggung pendataan itu untuk mengganti rugi, diakui Hartanta, dirinya tidak dapat memastikan dengan alasan bukan wewenangnya. Termasuk saat ditanya rencana ganti rugi, hingga kini belum ada dibahas, mengingat belum ada hasil penyidikan atas kasus itu.

Ditanya soal nasib para pekerja yang selama ini bekerja di bawah naungan manajemen Medan Plaza, Hartanta berjanji akan tetap dipekerjakan. Namun, untuk saat ini para pekerja itu diperbantukan pada pembersihan gedung Medan Plaza pasca kebakaran dan pendataan. “Para pekerja hingga kini tidak menuntut, karena pihaknya masih betanggung jawab terhadap para pekerja itu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengaku kalau hingga kini pihaknya sudah memeriksa 13 orang saksi atas kejadian itu. Saksi itu merupakan 10 orang security dan 3 orang Management Medan Plaza. Penyidikan itu masih akan terus berlanjut. Namun, untuk penyidikan lebih lanjut, akan dilakukan kepada sebagian pedagang Medan Plaza yang termasuk sebagai korban dalam kejadian itu. Termasuk mengambil beberapa sampel barang yang dijual para pedagang.”BAP penyidikan kita, juga kita berikan pada tim Labfor. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Labfor itu, Oleh karena itu, saya tidak berani berandai-andai, penyebab kebakaran itu, “ ujar Aldi singkat.

(ain/ila)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - MEDAN PLAZA: Sejumlah pemilik kios melihat kondisi Medan Plaza paska terbakar. Mereka hingga kini belum mendapatkan hak ganti rugi atas kebakaran yang terjadi.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – MEDAN PLAZA:
Sejumlah pemilik kios melihat kondisi Medan Plaza paska terbakar. Mereka hingga kini belum mendapatkan hak ganti rugi atas kebakaran yang terjadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menegaskan, akan membantu Pedagang di Medan Plaza, untuk mendapat hak, termasuk untuk ganti rugi terkait kebakaran yang telah melalap habis Medan Plaza pada Sabtu (22/8) lalu.

Hal itu dikatakan Jendral Polisi dengan pangkat 2 bintang itu di Mapoldasu, Jumat. (28/8). Dikatakan Kapoldasu, upaya itu akan dilakukan pihaknya dengan membicarakan hal itu pada Pengusaha Medan Plaza dan juga Pemerintah Daerah.”Penyidikannya masih terus berlanjut. Saat ini, kita sedang menunggu hasil pemeriksaan Tim Labfor Mabes Polri,” ungkap Kapoldasu singkat.

Management Medan Plaza yang dikonfirmasi melalaui Kuasa Hukum, Hartanta Sembiring menyebut, pihak Medan Plaza masih melakukan pendataan kerugian para pedagang. Begitu juga pendataan pedagang yang mengasuransi barang dagangannya. Namun, saat disinggung pendataan itu untuk mengganti rugi, diakui Hartanta, dirinya tidak dapat memastikan dengan alasan bukan wewenangnya. Termasuk saat ditanya rencana ganti rugi, hingga kini belum ada dibahas, mengingat belum ada hasil penyidikan atas kasus itu.

Ditanya soal nasib para pekerja yang selama ini bekerja di bawah naungan manajemen Medan Plaza, Hartanta berjanji akan tetap dipekerjakan. Namun, untuk saat ini para pekerja itu diperbantukan pada pembersihan gedung Medan Plaza pasca kebakaran dan pendataan. “Para pekerja hingga kini tidak menuntut, karena pihaknya masih betanggung jawab terhadap para pekerja itu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengaku kalau hingga kini pihaknya sudah memeriksa 13 orang saksi atas kejadian itu. Saksi itu merupakan 10 orang security dan 3 orang Management Medan Plaza. Penyidikan itu masih akan terus berlanjut. Namun, untuk penyidikan lebih lanjut, akan dilakukan kepada sebagian pedagang Medan Plaza yang termasuk sebagai korban dalam kejadian itu. Termasuk mengambil beberapa sampel barang yang dijual para pedagang.”BAP penyidikan kita, juga kita berikan pada tim Labfor. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Labfor itu, Oleh karena itu, saya tidak berani berandai-andai, penyebab kebakaran itu, “ ujar Aldi singkat.

(ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/