32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Juru Sita PN Stabat Terjaring OTT

M Eddy Syahputra

SUMUTPOS.CO – M Eddy Syahputra, oknum juru sita Pengadilan Negeri (PN) Stabat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut. Eddy diciduk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di sebuah restoran di kawasan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (29/8).

Buah dari aksinya, Mahkamah Agung (MA) secara tegas memberhentikan sementara Eddy. Sangsi itu, disampaikan MA melalui Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan mengeluarkan surat keterangan (SK) pemberhentian sementara oknum Juru Sita PN Stabat bernama M Eddy Syahputra.

“Kalau sangsi secara kepegawaian dipecat. SK pemberhentian sementara sudah turun dari Dirjen di MA, kemarin juga. Setelah dia (Eddy) ketangkap oleh polisi,” ucap Humas PT Medan, Bantu Ginting kepada wartawan di Medan, Rabu (30/8) siang.

Selain menghentikan sementara, PT Medan sudah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan secara internal di PN Stabat. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Stabat, Azis Suwiryo dan pihak-pihak terkait dalam kasus OTT ini.

“Pimpinannya (Ketua PN Stabat) dan pihak-pihak terkait. Karena dia pimpinan dan yang ketangkap anak buahnya. Harus bertanggungjawab Ketua PN Stabat itu,” kata Bantu Ginting.

Bantu Ginting mengungkapkan bahwa pelaku bertugas sebagai juru Sita di PN Stabat. Dalam kasus OTT ini, diduga oknum juru sita itu menerima suap perkara perdata atas eksekusi putusan.

Namun, belum diketahui berapa jumlah uang diamankan pihak kepolisian. “Namanya, M Eddy Syahputra. Dia sudah cukup lama bertugas di PN Stabat,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan internal menyebutkan, Eddy terjerat OTT dalam kasus perdata yang sudah disidangkan tinggal menunggu eksekusi. Namun, Bantu Ginting belum menerima laporan perkara perdata itu.

“Sidang sudah, tinggal permohonan eksekusi. Jadinya, sidang sudah dilakukan. Dengan itu, tidak ada kaitannya dengan majelis hakim yang menangani perkara itu,” tutur Hakim senior di PT Medan itu.

Dalam eksekusi perkara itu, Bantu Ginting akan melihat keterlibatan dari Ketua PN Stabat dalam hal ini. Termasuk menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Untuk sementara ini, Eddy masih sebagai pelaku tunggal. “Dalam eksekusi tidak ada kaitannya lagi dengan majelis hakim. Yang terkait itu, Juru Sita, Panitra dan Ketua PN Stabat. Itu yang terkait yang dimintai keterangan sampai saat ini (kemarin,red),” ujar Bantu Ginting.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penangkapan, pihak PN Stabat melaporkan hal itu ke PT Medan. Kemudian, diteruskan ke MA. Atas hal itu, dibentuk tim investigasi internal.

“Langsung dibentuk tim dan masih dilakukan pemeriksaan dari semalam sore hingga saat ini. Untuk proses hukumnya di kepolisian,” tandasnya.

M Eddy Syahputra

SUMUTPOS.CO – M Eddy Syahputra, oknum juru sita Pengadilan Negeri (PN) Stabat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut. Eddy diciduk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di sebuah restoran di kawasan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (29/8).

Buah dari aksinya, Mahkamah Agung (MA) secara tegas memberhentikan sementara Eddy. Sangsi itu, disampaikan MA melalui Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan mengeluarkan surat keterangan (SK) pemberhentian sementara oknum Juru Sita PN Stabat bernama M Eddy Syahputra.

“Kalau sangsi secara kepegawaian dipecat. SK pemberhentian sementara sudah turun dari Dirjen di MA, kemarin juga. Setelah dia (Eddy) ketangkap oleh polisi,” ucap Humas PT Medan, Bantu Ginting kepada wartawan di Medan, Rabu (30/8) siang.

Selain menghentikan sementara, PT Medan sudah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan secara internal di PN Stabat. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Stabat, Azis Suwiryo dan pihak-pihak terkait dalam kasus OTT ini.

“Pimpinannya (Ketua PN Stabat) dan pihak-pihak terkait. Karena dia pimpinan dan yang ketangkap anak buahnya. Harus bertanggungjawab Ketua PN Stabat itu,” kata Bantu Ginting.

Bantu Ginting mengungkapkan bahwa pelaku bertugas sebagai juru Sita di PN Stabat. Dalam kasus OTT ini, diduga oknum juru sita itu menerima suap perkara perdata atas eksekusi putusan.

Namun, belum diketahui berapa jumlah uang diamankan pihak kepolisian. “Namanya, M Eddy Syahputra. Dia sudah cukup lama bertugas di PN Stabat,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan internal menyebutkan, Eddy terjerat OTT dalam kasus perdata yang sudah disidangkan tinggal menunggu eksekusi. Namun, Bantu Ginting belum menerima laporan perkara perdata itu.

“Sidang sudah, tinggal permohonan eksekusi. Jadinya, sidang sudah dilakukan. Dengan itu, tidak ada kaitannya dengan majelis hakim yang menangani perkara itu,” tutur Hakim senior di PT Medan itu.

Dalam eksekusi perkara itu, Bantu Ginting akan melihat keterlibatan dari Ketua PN Stabat dalam hal ini. Termasuk menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Untuk sementara ini, Eddy masih sebagai pelaku tunggal. “Dalam eksekusi tidak ada kaitannya lagi dengan majelis hakim. Yang terkait itu, Juru Sita, Panitra dan Ketua PN Stabat. Itu yang terkait yang dimintai keterangan sampai saat ini (kemarin,red),” ujar Bantu Ginting.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penangkapan, pihak PN Stabat melaporkan hal itu ke PT Medan. Kemudian, diteruskan ke MA. Atas hal itu, dibentuk tim investigasi internal.

“Langsung dibentuk tim dan masih dilakukan pemeriksaan dari semalam sore hingga saat ini. Untuk proses hukumnya di kepolisian,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/