31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

PusHpa: Itu Pasti Atas Perintah Atasan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Labuhan Batu, Asrarul Hayat Nasution diduga melibatkan pucuk pimpinan di Pemkab tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Nuriyono.Menurutnya, prilaku pungli merupakan prilaku korupsi, dan korupsi terjadi tidak dilakukan sendiri melainkan bersama-sama.

“Yang namanya pungli ini sudah membudaya, dan itu tidak hanya dilakukan oleh bawahan (Plt Kadiskes Labuhanbatu, Red), tapi patut diduga atas perintah atasannya. Tidak mungkin kalau tidak ada perintah dari atasannya,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/3).

Dia memaparkan, selayaknya proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus pungli yang melibatkan Plt Kadiskes harus sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Apabila dari hasil penyelidikan nantinya ditemukan keterlibatan oknum Bupati Labuhanbatu, Nuriono sepakat bila kasus itu diambil alih jajaran penegak hukum yang lebih tinggi, yakni Polda Sumut.

“Itu persoalan internal kepolisian. Tapi, apabila Polres, dalam hal ini Polres Labuhanbatu sungkan atau segan untuk memeriksa kepala daerah, karena berstatus Kepala Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), maka sebaiknya Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus itu,” sarannya.

Terpisah sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang ditanya wartawan, menerangkan sejauh ini yang menjadi tersangka kasus pungli di Dinkes Labuhanbatu, masih Plt Kadiskes Asrarul Hayat Nasution. “Masih terus dilakukan penyelidikan, dan sejauh ini tersangkanya masih satu, si Plt Kadis Kesehatannya,” katanya singkat.

Diketahui, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Labuhanbatu bersama Satgas Saber Pungli Pemkab Labuhanbatu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution pada Kamis (9/3) jam 20.00 wib di kediaman Asrarul Hayat Nasution di Jalan Kancil, No.6, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.

OTT itu terkait indikasi pemerasan terhadap tujuh bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido, AHN dibekuk sesaat menerima gratifikasi dari salah seorang bidan PTT. Dalam praktiknya, AHN menerima uang secara bertahap dari para bidan PTT dengan jumlah antara Rp6 juta sampai Rp7 juta.

Modus operasi AHN dengan cara menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat menjadi CASN. Biaya yang diminta AHN untuk keperluan pengiriman berkas para bidan PTT ke BKN Kanreg VI Medan dan BKN Pusat melalui BKD Kabupaten Labuhanbatu.(mag-1/ril)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Labuhan Batu, Asrarul Hayat Nasution diduga melibatkan pucuk pimpinan di Pemkab tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Nuriyono.Menurutnya, prilaku pungli merupakan prilaku korupsi, dan korupsi terjadi tidak dilakukan sendiri melainkan bersama-sama.

“Yang namanya pungli ini sudah membudaya, dan itu tidak hanya dilakukan oleh bawahan (Plt Kadiskes Labuhanbatu, Red), tapi patut diduga atas perintah atasannya. Tidak mungkin kalau tidak ada perintah dari atasannya,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/3).

Dia memaparkan, selayaknya proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus pungli yang melibatkan Plt Kadiskes harus sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Apabila dari hasil penyelidikan nantinya ditemukan keterlibatan oknum Bupati Labuhanbatu, Nuriono sepakat bila kasus itu diambil alih jajaran penegak hukum yang lebih tinggi, yakni Polda Sumut.

“Itu persoalan internal kepolisian. Tapi, apabila Polres, dalam hal ini Polres Labuhanbatu sungkan atau segan untuk memeriksa kepala daerah, karena berstatus Kepala Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), maka sebaiknya Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus itu,” sarannya.

Terpisah sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang ditanya wartawan, menerangkan sejauh ini yang menjadi tersangka kasus pungli di Dinkes Labuhanbatu, masih Plt Kadiskes Asrarul Hayat Nasution. “Masih terus dilakukan penyelidikan, dan sejauh ini tersangkanya masih satu, si Plt Kadis Kesehatannya,” katanya singkat.

Diketahui, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Labuhanbatu bersama Satgas Saber Pungli Pemkab Labuhanbatu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution pada Kamis (9/3) jam 20.00 wib di kediaman Asrarul Hayat Nasution di Jalan Kancil, No.6, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.

OTT itu terkait indikasi pemerasan terhadap tujuh bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido, AHN dibekuk sesaat menerima gratifikasi dari salah seorang bidan PTT. Dalam praktiknya, AHN menerima uang secara bertahap dari para bidan PTT dengan jumlah antara Rp6 juta sampai Rp7 juta.

Modus operasi AHN dengan cara menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat menjadi CASN. Biaya yang diminta AHN untuk keperluan pengiriman berkas para bidan PTT ke BKN Kanreg VI Medan dan BKN Pusat melalui BKD Kabupaten Labuhanbatu.(mag-1/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/