32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Juru Sita PN Stabat Terjaring OTT

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Stabat Sapwanuddin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Eddy akan disanksi pecat oleh Mahkamah Agung.

“Beredar informasi, Pak ES akan dipecat. Saya tidak tahu akan dipecat bagaimana. Tapi info yang saya dapat akan dipecat,” katanya, Rabu (30/8) di PN Stabat.

Menurut pria bertubuh tambun ini, perbuatan yang dilakukan Eddy sangat memalukan dan mencoreng institusi PN Stabat.

Edy diamankan Tim Saber Pungli Polda Sumut karena meminta uang kepada M Nurdin alias Buyung sebesar Rp7 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk mengurus kasus agar tempat usaha Buyung yang berada di lahan pemerintah tidak dieksekusi pengadilan.

“Surat eksekusi tersebut hanyalah akal-akalan Eddy untuk mengeruk keuntungan dari korban. Soalnya sampai saat ini kita belum ada mengeluarkan surat eksekusi,” jelasnya

Sapwaruddin Siregar juga membantah keterlibatan ketua PN Stabat, Raden Aji Suryo dalam kasus M Nurdin alias Buyung. “Ketua PN tidak terlihat apapun juga. Itu pandai-pandaian dia saja,” paparnya.

Untuk memastikan apakah ada keterlibatan pengawai PN lainnya, saat ini para pegawai sedang menjalani pemeriksaan. Informasi yang beredar di PN Stabat, untuk mengurus pembatalan eksekusi lahan Buyung harus menyerahkan uang Rp 8 juta.

Sebesar Rp 3 juta untuk biaya administrasi dan Rp 5 juta untuk ketua PN Stabat. Namun saat penyerahaan, Buyung hanya memiliki uang Rp 7 juta.(gus/bam/ala)

 

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Stabat Sapwanuddin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Eddy akan disanksi pecat oleh Mahkamah Agung.

“Beredar informasi, Pak ES akan dipecat. Saya tidak tahu akan dipecat bagaimana. Tapi info yang saya dapat akan dipecat,” katanya, Rabu (30/8) di PN Stabat.

Menurut pria bertubuh tambun ini, perbuatan yang dilakukan Eddy sangat memalukan dan mencoreng institusi PN Stabat.

Edy diamankan Tim Saber Pungli Polda Sumut karena meminta uang kepada M Nurdin alias Buyung sebesar Rp7 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk mengurus kasus agar tempat usaha Buyung yang berada di lahan pemerintah tidak dieksekusi pengadilan.

“Surat eksekusi tersebut hanyalah akal-akalan Eddy untuk mengeruk keuntungan dari korban. Soalnya sampai saat ini kita belum ada mengeluarkan surat eksekusi,” jelasnya

Sapwaruddin Siregar juga membantah keterlibatan ketua PN Stabat, Raden Aji Suryo dalam kasus M Nurdin alias Buyung. “Ketua PN tidak terlihat apapun juga. Itu pandai-pandaian dia saja,” paparnya.

Untuk memastikan apakah ada keterlibatan pengawai PN lainnya, saat ini para pegawai sedang menjalani pemeriksaan. Informasi yang beredar di PN Stabat, untuk mengurus pembatalan eksekusi lahan Buyung harus menyerahkan uang Rp 8 juta.

Sebesar Rp 3 juta untuk biaya administrasi dan Rp 5 juta untuk ketua PN Stabat. Namun saat penyerahaan, Buyung hanya memiliki uang Rp 7 juta.(gus/bam/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/