25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

TSK Korupsi Tugu Mejuah-mejuah Tak Ditahan

KARO,SUMUTPOS.CO -Kinerja dan keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Gloria Sinuhaji dalam menangani kasus korupsi di Tanah Karo, patut dipertanyakan.

Hampir setahun bertugas, belum ada satu pun kasus korupsi yang masuk ke meja hijau.

Bahkan penanganan dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi pun terkesan berjalan “di tempat”.

Meski telah menetapkan 4 orang tersangka, hingga kini para terduga pencuri uang rakyat Karo itu tak kunjung dijebloskan ke penjara. Tersangka yang dua di antaranya berstatus Kepala Dinas dan Kabid itu masih bebas menghirup udara segar. Keduanya juga tetap bekerja dan menerima gaji. Tak kunjung ditahannya para tersangka ini jadi pertanyaan di tengah masyarakat Kabupaten Karo.

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Kajari Karo terkesan buang badan dan mengarahkan wartawan ke Kasi Pidsus, Dapod Manurung. “ Soal itu, kordinasi saja sama Kasi Pidsus ya,”elaknya kemarin.

Ironisnya, Kasi Pidsus Kejari Karo Dapod Manurung yang dihubungi juga enggan berkomentar. Padahal sebelumnya, Dapod berdalih belum memeriksa atau pun menahan para tersangka karena pihaknya harus lebih dulu memeriksa saksi ahli.

Namun saat ditanya apakah para saksi ahli dari BPK dan Tekhnik Sipil USU tersebut sudah diperiksa apa belum? Kapan para tersangka akan diperiksa? Dapod kembali bungkam. Sebelumnya, Candra Tatigan oknum Kadis Perkim Karo yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui dirinya telah berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atas kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah, Berastagi. “Bagaimana saya menanggapi, saya sendiri belum tau soal status tersangka tersebut,” kata Candra saat dikonfirmasi kru koran ini, Selasa (28/8) siang.

“Saya tak tau itu, belum ada pemberitahuan apa pun dari Kejari Karo. Jadi gimana saya menanggapinya,” elaknya enteng.

Sekda Kabupaten Karo, Terkelin Kamperas juga enggan saat dikonfirmasi terkait penetapan dua “anak buahnya” sebagai korupsi. “Maaf ya, saya lagi sibuk, lagi rapat ini,” tandasnya pada Sumut Pos seraya enggan berkomentar lagi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, meski telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, namun hingga kini Kejari Karo belum juga menjebloskan dua pejabat Pemkab Karo ke penjara.

Alhasil, kedua tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi masing-masing Candra Tarigan dan RT itu, masih bebas berkeliaran. Keduanya juga masih masuk kerja sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang di Dinas Kebersihan Karo.

Candra dan RT adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp 605 juta. “Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta,” tegas Dapod, Rabu (15/8) sore.

Dikatakan Dapod, ke empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing, Candra selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp 33.978.650.

Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari , terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (deo/han)

KARO,SUMUTPOS.CO -Kinerja dan keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Gloria Sinuhaji dalam menangani kasus korupsi di Tanah Karo, patut dipertanyakan.

Hampir setahun bertugas, belum ada satu pun kasus korupsi yang masuk ke meja hijau.

Bahkan penanganan dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi pun terkesan berjalan “di tempat”.

Meski telah menetapkan 4 orang tersangka, hingga kini para terduga pencuri uang rakyat Karo itu tak kunjung dijebloskan ke penjara. Tersangka yang dua di antaranya berstatus Kepala Dinas dan Kabid itu masih bebas menghirup udara segar. Keduanya juga tetap bekerja dan menerima gaji. Tak kunjung ditahannya para tersangka ini jadi pertanyaan di tengah masyarakat Kabupaten Karo.

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Kajari Karo terkesan buang badan dan mengarahkan wartawan ke Kasi Pidsus, Dapod Manurung. “ Soal itu, kordinasi saja sama Kasi Pidsus ya,”elaknya kemarin.

Ironisnya, Kasi Pidsus Kejari Karo Dapod Manurung yang dihubungi juga enggan berkomentar. Padahal sebelumnya, Dapod berdalih belum memeriksa atau pun menahan para tersangka karena pihaknya harus lebih dulu memeriksa saksi ahli.

Namun saat ditanya apakah para saksi ahli dari BPK dan Tekhnik Sipil USU tersebut sudah diperiksa apa belum? Kapan para tersangka akan diperiksa? Dapod kembali bungkam. Sebelumnya, Candra Tatigan oknum Kadis Perkim Karo yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui dirinya telah berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atas kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah, Berastagi. “Bagaimana saya menanggapi, saya sendiri belum tau soal status tersangka tersebut,” kata Candra saat dikonfirmasi kru koran ini, Selasa (28/8) siang.

“Saya tak tau itu, belum ada pemberitahuan apa pun dari Kejari Karo. Jadi gimana saya menanggapinya,” elaknya enteng.

Sekda Kabupaten Karo, Terkelin Kamperas juga enggan saat dikonfirmasi terkait penetapan dua “anak buahnya” sebagai korupsi. “Maaf ya, saya lagi sibuk, lagi rapat ini,” tandasnya pada Sumut Pos seraya enggan berkomentar lagi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, meski telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, namun hingga kini Kejari Karo belum juga menjebloskan dua pejabat Pemkab Karo ke penjara.

Alhasil, kedua tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi masing-masing Candra Tarigan dan RT itu, masih bebas berkeliaran. Keduanya juga masih masuk kerja sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang di Dinas Kebersihan Karo.

Candra dan RT adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp 605 juta. “Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta,” tegas Dapod, Rabu (15/8) sore.

Dikatakan Dapod, ke empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing, Candra selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp 33.978.650.

Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari , terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/