32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Hadi Setiawan Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA- Orang kepercayaan pengusaha Tamin Sukardi, Hadi Setiawan, dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan Hadi, dalam kasus dugaan suap dari Tamin kepada hakim ad hoc Tipikor Medan Merry Purba, punya peran dalam kasus ini.

“Kami sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (30/8). Febri menyatakan, pencegahan dilakukan hingga 6 bulan ke depan. Saat ini KPK masih mencari Hadi, yang saat operasi tangkap tangan pada Selasa (28/8), tak berada di Medan. “Saat kegiatan tangkap tangan dilakukan dua hari yang lalu, Saudara HS (Hadi Setiawan) ini sedang tidak berada di tempat, tidak sedang berada di Kota Medan bahkan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga penerima adalah Merry Purba dan Helpandi, yang merupakan panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (HS).

Dugaan suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba. (bbs)

JAKARTA- Orang kepercayaan pengusaha Tamin Sukardi, Hadi Setiawan, dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan Hadi, dalam kasus dugaan suap dari Tamin kepada hakim ad hoc Tipikor Medan Merry Purba, punya peran dalam kasus ini.

“Kami sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (30/8). Febri menyatakan, pencegahan dilakukan hingga 6 bulan ke depan. Saat ini KPK masih mencari Hadi, yang saat operasi tangkap tangan pada Selasa (28/8), tak berada di Medan. “Saat kegiatan tangkap tangan dilakukan dua hari yang lalu, Saudara HS (Hadi Setiawan) ini sedang tidak berada di tempat, tidak sedang berada di Kota Medan bahkan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga penerima adalah Merry Purba dan Helpandi, yang merupakan panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (HS).

Dugaan suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba. (bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/