BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Cabang Binjai menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada lima korban maupun ahli waris yang mewakilinya.
Pemberian santunan secara simbolis kepada tenaga kerja atau ahli waris dalam sosialiasi penyelesaian kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pelaksanaan sistem keselamatan serta kesehatan kerja (SMK3) di Hotel Four Point By Sherataon Medan, baru-baru ini.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris dan tenaga kerja ini sebagai bentuk manfaat dari program BPJS TK khususnya program jaminan kecelakaan kerja.
“Sebagai informasi bahwa jaminan kecelakaan kerja yang tidak dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja di rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya dari tempat kerja menuju tempat tinggal si pekerja serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” jelas Kepala Kantor BPJS TK Cabang Binjai, T Haris Sabri, Selasa (30/10).
Mereka yang menerima santunan kecelakaan kerja yakni, Marlon Simbolon HKI Unit Jasa Konstruksi dengan total santunan Rp292 juta, keterangannya cacat tetap.
Kemudian, Bambang Nursaid CV Baim Mitra Jaya yang menerima Cahyati Rahmadhani dengan total santunan Rp126.868.000, keterangannya meninggal mendadak. Lanjut, Wardi yang bekerja di PT Enseval Putra Mega Training, menerima santunan Rp142.392.000 karena kecelakaan kerja.
Lebih lanjut, ada Sandra Gunawan Bammindo Agra Persada yang menerima Siti Marlina dengan jumlah santunan Rp122.883.870, keterangannya meninggal kecelakaan kerja. Terakhir, Willi Azri PT ISS Indonesia dengan jumlah santunan Rp199.144.491.
Haris melanjutkan, manfaat yang diperoleh dari program Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah pelayanan kesehatan yang sebelumnya ditanggung BPJS TK tanpa batasan biaya. Menurut Haris, bentuk santunan berupa uang bentuknya biaya pengangkutan.
“Biaya Sementara Tidak Mampu Bekerja (SMTB) yakni bentuk pengalihan pembiayaan gaji kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran yang sudah ditentukan. Santunan dapat berupa santunan kecacatan dan santunan pelayanan serta perumahan,” urainya.
Dia memaparkan, BPJS TK juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengklaim kecelakaan kerja dalam program Return to Work untuk dapat bekerja kembali. Bantuan rekabilitasi dibantu berupa alat bantu (Orthese) dan alat ganti (Prohese) bagi peserta yang anggota badannya hilang. Tidak berpihak akibat kecelakaan kerja contohnya palsu. Seperti yang diserahkan kepada tenaga kerja dari PT ISS Indonesia dikarenakan cacat anotonim.
Karenanya dia berharap, agar santunan santunan yang diterima pekerja dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna memenuhi kebutuhan keluarga. “Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya. Seperti buka usaha kecil-kecilan agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga kedepannya,” tandasnya. (ted/han)