34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pembelian Baru dan Konversi Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik baru atau pun mengkonversi motor konvensional ke listrik tampaknya sudah rampung. Ada pun pemerintah akan mengumumkan kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut dalam waktu dekat ini.

Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru mau pun untuk konversi dari motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, subsidi
mengenai kendaraan listrik ini dirapatkan kemarin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Rida memastikan, subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik sebesar Rp 7
juta yang mana subsidi ini akan diberikan untuk pembelian motor baru mau pun konversi.

“Memastikan segala macam persiapan karena seperti yang Pak Luhut
sampaikan dan diketahui bersama pimpinan sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya. Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp 7 juta baik untuk yang pembelian motor baru mau pun yang
konversi,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, sementara ini untuk insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.

“Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan
ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu,” ucap Rida.

Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui
Kementerian ESDM. Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang
disampaikan.

“Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan,
agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif, pungkasnya.

Minat Masyarakat Bakal Meningkat

Pemerintah akan mengumumkan kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut dalam waktu dekat ini. Ada pun subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun untuk konversi dari motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut
Binsar Pandjaitan memastikan aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta akan diluncurkan awal Februari.

Motor-motor listrik kemungkinan bisa dibeli lebih murah masyarakat
menggunakan subsidi itu.

“Kami sudah finalkan terkait KBLBB di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Peraturan Menteri dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal,” kata Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
Menurut Luhut prioritas subsidi tersebut akan diberikan kepada masyarakat sederhana.

Sejauh ini belum dijelaskan kisi-kisi pemberian subsidi tersebut, termasuk apakah langsung ke konsumen saat pembelian produk atau lewat cara lain.
Walau belum ada penjelasan teknis, termasuk syarat motor listrik mana saja
yang mendapatkan fasilitas ini, pemberian subsidi diduga bakal menurunkan harga beli motor listrik sebesar Rp 7 juta dari harga normal.
Dengan diberikannya subsidi oleh pemerintah Indonesia, bisa jadi minat
masyarakat Indonesia untuk membeli motor listrik bakal meningkat.

Sejauh ini apabila dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin, harga
motor listrik masih terbilang tinggi. Sedikit gambaran harga motor listrik di Kota Medan usai dikenakan subsidi Rp 7 juta yakni Viar N1 Rp 18.870.000 dari harga Rp 25.870.000, Viar N2 Rp 27.000.000 dari harga Rp 34.000.000, dan Viar New Q1 Rp14.520.000 dari harga Rp 21.520.000.

Motor listrik lainnya yaitu G1 Rp 21.270.000 dari harga Rp28.270.000, Alva One Rp 29.490.000 dari harga Rp 36.490.000, serta United T-1800 Rp 23.500.000 dari harga Rp30.500.000.(rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik baru atau pun mengkonversi motor konvensional ke listrik tampaknya sudah rampung. Ada pun pemerintah akan mengumumkan kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut dalam waktu dekat ini.

Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru mau pun untuk konversi dari motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, subsidi
mengenai kendaraan listrik ini dirapatkan kemarin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Rida memastikan, subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik sebesar Rp 7
juta yang mana subsidi ini akan diberikan untuk pembelian motor baru mau pun konversi.

“Memastikan segala macam persiapan karena seperti yang Pak Luhut
sampaikan dan diketahui bersama pimpinan sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya. Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp 7 juta baik untuk yang pembelian motor baru mau pun yang
konversi,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, sementara ini untuk insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.

“Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan
ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu,” ucap Rida.

Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui
Kementerian ESDM. Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang
disampaikan.

“Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan,
agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif, pungkasnya.

Minat Masyarakat Bakal Meningkat

Pemerintah akan mengumumkan kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut dalam waktu dekat ini. Ada pun subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun untuk konversi dari motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut
Binsar Pandjaitan memastikan aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta akan diluncurkan awal Februari.

Motor-motor listrik kemungkinan bisa dibeli lebih murah masyarakat
menggunakan subsidi itu.

“Kami sudah finalkan terkait KBLBB di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Peraturan Menteri dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal,” kata Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
Menurut Luhut prioritas subsidi tersebut akan diberikan kepada masyarakat sederhana.

Sejauh ini belum dijelaskan kisi-kisi pemberian subsidi tersebut, termasuk apakah langsung ke konsumen saat pembelian produk atau lewat cara lain.
Walau belum ada penjelasan teknis, termasuk syarat motor listrik mana saja
yang mendapatkan fasilitas ini, pemberian subsidi diduga bakal menurunkan harga beli motor listrik sebesar Rp 7 juta dari harga normal.
Dengan diberikannya subsidi oleh pemerintah Indonesia, bisa jadi minat
masyarakat Indonesia untuk membeli motor listrik bakal meningkat.

Sejauh ini apabila dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin, harga
motor listrik masih terbilang tinggi. Sedikit gambaran harga motor listrik di Kota Medan usai dikenakan subsidi Rp 7 juta yakni Viar N1 Rp 18.870.000 dari harga Rp 25.870.000, Viar N2 Rp 27.000.000 dari harga Rp 34.000.000, dan Viar New Q1 Rp14.520.000 dari harga Rp 21.520.000.

Motor listrik lainnya yaitu G1 Rp 21.270.000 dari harga Rp28.270.000, Alva One Rp 29.490.000 dari harga Rp 36.490.000, serta United T-1800 Rp 23.500.000 dari harga Rp30.500.000.(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/