JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhirnya sedikit melunak tentang pembatasan rapat dinas di luar kantor. Setelah mendapat protes dari pengusaha restoran dan perhotelan, rapat dinas diperbolehkan dilaksanakan di hotel-hotel. Tetapi dengan beberapa ketentuan.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, aturan tentang rapat dinas di luar kantor pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB 6/2015. Secara detail peraturan ini bernama, pedoman pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja aparatur.
Menteri kelahiran Bandung itu mengatukan regulasi itu diambil pemerintah dengan mendegarkan secara bijak masukan-masukan dari masyarakat. Diantaranya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). “Tapi saya tegaskan aturan ini diambil tidak ada kaitannya dengan tekanan masyarakat perhotelan,” tandas Yuddy di kantor Kementerian PAN-RB kemarin.
Yuddy menjelaskan rapat dinas boleh digelar di luar kantor jika tidak mampu menampung peserta. Untuk instansi daerah, agenda yang masih memungkinkan digelar di hotel atau gedung pertemuan swasta yang berskala nasional. Sedangkan untuk instansi pemerintah pusat, harus kegiatan yang berskala internasional.
Ketentuan lainnya adalah tersedia gedung dengan kapasitas besar, tetapi akses menuju ke lokasi itu sulit. Sehingga berpotensi menimbulkan pembengkakan biaya. Yuddy mengingatkan bahwa semangat utama pembatasan rapat dinas di luar kantor adalah untuk efisiensi atau penghematan. “Dipaksa menggunakan gedung instansi, tetapi jatuhnya lebih mahal juga bukan penghematan,” katanya.
Yuddy mencontohkan ada sebuah pemerintah provinsi (pemprov) menggelar agenda musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat provinsi. Sehingga menggundang semua jajaran pemerintah kabupaten/kota di bawahnya. Karena tidak ada gedung yang gede, akhirnya panitia menyewa tenda jumbo komplit dengan AC portable. “Setelah totalan, ternyata cost-nya lebih besar ketimbang menyewa gedung,” ujarnya.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhirnya sedikit melunak tentang pembatasan rapat dinas di luar kantor. Setelah mendapat protes dari pengusaha restoran dan perhotelan, rapat dinas diperbolehkan dilaksanakan di hotel-hotel. Tetapi dengan beberapa ketentuan.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, aturan tentang rapat dinas di luar kantor pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB 6/2015. Secara detail peraturan ini bernama, pedoman pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja aparatur.
Menteri kelahiran Bandung itu mengatukan regulasi itu diambil pemerintah dengan mendegarkan secara bijak masukan-masukan dari masyarakat. Diantaranya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). “Tapi saya tegaskan aturan ini diambil tidak ada kaitannya dengan tekanan masyarakat perhotelan,” tandas Yuddy di kantor Kementerian PAN-RB kemarin.
Yuddy menjelaskan rapat dinas boleh digelar di luar kantor jika tidak mampu menampung peserta. Untuk instansi daerah, agenda yang masih memungkinkan digelar di hotel atau gedung pertemuan swasta yang berskala nasional. Sedangkan untuk instansi pemerintah pusat, harus kegiatan yang berskala internasional.
Ketentuan lainnya adalah tersedia gedung dengan kapasitas besar, tetapi akses menuju ke lokasi itu sulit. Sehingga berpotensi menimbulkan pembengkakan biaya. Yuddy mengingatkan bahwa semangat utama pembatasan rapat dinas di luar kantor adalah untuk efisiensi atau penghematan. “Dipaksa menggunakan gedung instansi, tetapi jatuhnya lebih mahal juga bukan penghematan,” katanya.
Yuddy mencontohkan ada sebuah pemerintah provinsi (pemprov) menggelar agenda musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat provinsi. Sehingga menggundang semua jajaran pemerintah kabupaten/kota di bawahnya. Karena tidak ada gedung yang gede, akhirnya panitia menyewa tenda jumbo komplit dengan AC portable. “Setelah totalan, ternyata cost-nya lebih besar ketimbang menyewa gedung,” ujarnya.