JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mulai Senin (1/5), tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA kembali naik. TDL yang harus dibayar 19 juta pelanggan itu kini naik Rp329 per kWh menjadi Rp 1.352.
Sesuai Permen ESDM 28/2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PLN, disebutkan penyesuaian bulan ini merupakan yang terakhir.
Setelah itu, masyarakat yang masih menggunakan listrik daya 900 VA nonsubsidi, tarifnya disesuaikan dengan harga keekonomian.
Saat ini, tarif pelanggan rumah tangga nonsubsidi adalah Rp 1.467,28 per kWh. Itu berarti pengguna daya 900 VA kembali merasakan kenaikan tarif.
Namun, itu tidak termasuk tiga tahap penyesuaian yang berjalan sejak Januari, Maret, dan Mei. Angkanya bergantung pada tarif baru yang berlaku pada Juli, karena nanti tarifnya sama dengan golongan 1.300 VA.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, proses penyesuain tarif sampai tahap akhir berjalan lancar.
Tidak ada resistensi yang berarti karena masyarakat mampu sudah mengerti pentingnya subsidi tepat sasaran.
“Subsidi listrik 2016 mencapai Rp 60,44 triliun. Dengan subsidi tepat sasaran diharapkan pada 2017 bisa ditekan menjadi Rp 45 triliun,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Dia menyebutkan, ada target penghematan sampai Rp15,44 triliun yang nanti akan digunakan untuk pendanaan listrik pedesaan. Termasuk 7 juta rumah tangga yang belum menikmati listrik di daerah terluar, tertinggal, dan terisolasi atau terpencil.
Melalui penghematan itu, diharapkan pada akhir 2019 rasio elektrifikasi Indonesia bisa 97.35 persen.
Terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menegaskan lagi soal tahap ketiga yang menjadi akhir penyesuaian tarif.
Dia berharap, tidak ada resistensi dari masyarakat. Sebab, semangat penyesuaian tarif itu untuk mencabut subsidi dari pelanggan yang mampu.
“Tidak ada catatan khusus dari tahap sebelumnya. Kami harap bisa berjalan seperti Januari dan Maret,” imbuhnya. Kalau ada masyarakat yang keberatan, dia menyebut bisa melapor ke pos pengaduan. Namun, Sujatmiko menegaskan pengaduan itu hanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, tetapi dikenakan tarif nonsubsidi.