26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Impor Garam Konsumsi Perlu Pengawasan

Seorang pekerja borongan membungkus garam siap jual di Margahayu RW 26 Bekasi Timur Kota Bekasi, beberpa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pemerintah untuk melakukan impor garam konsumsi dari luar negeri diharapkan dapat berjalan dengan pengawasan dan tepat sasaran. Hal ini menyusul gagal panen garam di Madura.

Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan impor garam tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125/M-DAG/PER/12/2015. Di mana pada pasal 12 disebutkan, dalam hal terjadi kekurangan garam konsumsi, PT Garam selaku BUMN akan diberikan penugasan untuk mengimpor.

Selain itu, surat dari Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor B.240/PRL/IIi/2017, PT. Garam diberikan rekomendasi untuk melakukan impor garam konsumsi (pada pasal 1 angka 3 Permendag 125/2015, garam konsumsi adalah garam yg dipergunakan untuk konsumsi dengab kadar NaCl paling sedikit 94,7persen sampai dengan kurang dari 97persen) sebanyak 75.000 ton.

Dalam upaya impor tersebut, garam didatangkan dari dua negara yakni Australia dan India. Berdasarkan Surat Persetujuan Impor Garam No.04.PI.23.17.0045 pada 12 April 2017, garam yang diberikan ijin impor adalah Garam Industri dengan kandungan NaCl 97 persen atau lebih tetapi kurang dari 99,9 persen dengan Pos Tarif /HS. 2501.00.92.

Dengan rencana tersebut, Sekretaris Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengatakan bahwa garam yang berasal dari luar biasanya didatangkan dari negara India di mana kadarnya hampir sama dengan yang berasal dari Indonesia. Namun untuk Australia, biasanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri seperti pengolahan ikan.

“Yang kita tahu biasanya untuk garam konsumsi itu didatangkan dari India. Sementara dari Australia itu biasanya untuk kebutuhan industri,” ujar Cucu kepada Sumut Pos, Selasa (2/5).

Pihaknya berharap proses impor garam oleh PT Garam yang akan masuk dari pelabuhan Tanjung Perak-Jawa Timur, Ciwandan-Banten dan Bela wan-Sumut benar-benar? bisa diawasi agar tujuan mendatangkan bahan baku tersebut sampai kepada pihak yang tepat dan sesuai kebutuhan untuk konsumsi.

“Kita berharap jangan sampai ini digunakan untuk industri. Karena bahan baku ini murni untuk kebutuhan konsumsi, ikan industri,” sebutnya.

Sementara Pjs Kepala Cabang PT Garam Sumut Febrico Wardono mengatakan bahwa garam yang didatangkan dari dua negara tersebut akan tiba sebanyak 20 ton di Pelabuhan Belawan. Kiriman tersebut nantinya akan diolah kembali oleh distributor untuk kebutuhan konsumsi.

“Memang yang masuk itu tidak langsung barang konsumsi, tetapi bahan bakunya untuk garam konsumsi. Makanya nanti akan ada proses distribusi dan pengemasan untuk konsumsi. Jadi memang bukan untuk industri,” sebutnya.

Dirinya menyampaikan bahwa garam impor tersebut diperkirakan akan sampai di Pelabuhan Belawan pada hari ini untuk selanjutnya dibagikan ke sejumlah daerah seperti Sumut (10 ribu ton), Padang (3 ribu ton), Palembang (3 ribu ton), Riau (3 ribu ton) dan Jambi (seribu ton). (bal/ram)

Seorang pekerja borongan membungkus garam siap jual di Margahayu RW 26 Bekasi Timur Kota Bekasi, beberpa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pemerintah untuk melakukan impor garam konsumsi dari luar negeri diharapkan dapat berjalan dengan pengawasan dan tepat sasaran. Hal ini menyusul gagal panen garam di Madura.

Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan impor garam tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125/M-DAG/PER/12/2015. Di mana pada pasal 12 disebutkan, dalam hal terjadi kekurangan garam konsumsi, PT Garam selaku BUMN akan diberikan penugasan untuk mengimpor.

Selain itu, surat dari Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor B.240/PRL/IIi/2017, PT. Garam diberikan rekomendasi untuk melakukan impor garam konsumsi (pada pasal 1 angka 3 Permendag 125/2015, garam konsumsi adalah garam yg dipergunakan untuk konsumsi dengab kadar NaCl paling sedikit 94,7persen sampai dengan kurang dari 97persen) sebanyak 75.000 ton.

Dalam upaya impor tersebut, garam didatangkan dari dua negara yakni Australia dan India. Berdasarkan Surat Persetujuan Impor Garam No.04.PI.23.17.0045 pada 12 April 2017, garam yang diberikan ijin impor adalah Garam Industri dengan kandungan NaCl 97 persen atau lebih tetapi kurang dari 99,9 persen dengan Pos Tarif /HS. 2501.00.92.

Dengan rencana tersebut, Sekretaris Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengatakan bahwa garam yang berasal dari luar biasanya didatangkan dari negara India di mana kadarnya hampir sama dengan yang berasal dari Indonesia. Namun untuk Australia, biasanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri seperti pengolahan ikan.

“Yang kita tahu biasanya untuk garam konsumsi itu didatangkan dari India. Sementara dari Australia itu biasanya untuk kebutuhan industri,” ujar Cucu kepada Sumut Pos, Selasa (2/5).

Pihaknya berharap proses impor garam oleh PT Garam yang akan masuk dari pelabuhan Tanjung Perak-Jawa Timur, Ciwandan-Banten dan Bela wan-Sumut benar-benar? bisa diawasi agar tujuan mendatangkan bahan baku tersebut sampai kepada pihak yang tepat dan sesuai kebutuhan untuk konsumsi.

“Kita berharap jangan sampai ini digunakan untuk industri. Karena bahan baku ini murni untuk kebutuhan konsumsi, ikan industri,” sebutnya.

Sementara Pjs Kepala Cabang PT Garam Sumut Febrico Wardono mengatakan bahwa garam yang didatangkan dari dua negara tersebut akan tiba sebanyak 20 ton di Pelabuhan Belawan. Kiriman tersebut nantinya akan diolah kembali oleh distributor untuk kebutuhan konsumsi.

“Memang yang masuk itu tidak langsung barang konsumsi, tetapi bahan bakunya untuk garam konsumsi. Makanya nanti akan ada proses distribusi dan pengemasan untuk konsumsi. Jadi memang bukan untuk industri,” sebutnya.

Dirinya menyampaikan bahwa garam impor tersebut diperkirakan akan sampai di Pelabuhan Belawan pada hari ini untuk selanjutnya dibagikan ke sejumlah daerah seperti Sumut (10 ribu ton), Padang (3 ribu ton), Palembang (3 ribu ton), Riau (3 ribu ton) dan Jambi (seribu ton). (bal/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/