“Untuk bangun tiang dan sarana jalan ini, ya pemprovsu yang menganggarkan nya. Karena dari penjabaran UU Kelistrikan dan UU No 23 tentang pemerintah daerah mengatur fasilitas pembangunan jaringan listrik menjadi wewenang daerah. Kalau tidak ada Perda ini, pemda tidak boleh menganggarkan dananya,”ucapnya.
Pembentukan Perda kelistrikan, diakuinya, menjadi prioritas dari 12 ranperda yang dijadikan target untuk disahkan ditahun 2017 diluar Perda APBD. Target ranperda ini kurang dari rencana kerja 24 program legislasi daerah (Prolegda) tahun anggaran 2017.
“Ini karena waktu yang tidak sempat untuk pembahasannya. Meski tidak memenuhi target Prolegda 2017, namun pembahasan Ranperda dari beberapa usulan masing-masing komisi telah masuk dalam pembahasan, baik yang dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) dan yang ditangani langsung BPPD.
Dipaparkannya, Ranperda tentang Pendidikan dan Pariwisata sedang pembahasan di dalam Pansus. Ranperda Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah yang ditangani BPPD juga dalam pembahasan, ada juga revisi perda yang telah ada sebelumnya dan tentang pembagian wewenang pemerintahan serta Ranperda hak adat masyarakat ulayat.
“Semua Ranperda ini sedang dalam pembahasan, selanjutnya juga ada Ranperda tentang Pekerja Rumahan yang akan mulai dibahas,” tuturnya. (dik/ram)