25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Arab Saudi Resmi Pakai Kalender Masehi

AFP PHOTO / FAYEZ NURELDINE Seorang pria menghitung mata uang kertas Riyal Saudi, di toko permata miliknya di Pasar Tiba di kota Riyadh 3 October 2016. Saudi resmi menggunakan kalender Masehi.
AFP PHOTO / FAYEZ NURELDINE
Seorang pria menghitung mata uang kertas Riyal Saudi, di toko permata miliknya di Pasar Tiba di kota Riyadh 3 October 2016. Saudi resmi menggunakan kalender Masehi.

RIYADH, SUMUTPOS.CO – Penghematan memaksa pemerintah Arab Saudi melakukan perombakan besar-besaran. Salah satunya, tak lagi menggunakan kalender Hijriah dalam penghitungan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan beralih ke kalender Masehi. Dengan demikian, PNS akan bekerja lebih lama, yaitu sebelas hari, dengan gaji yang tetap.

Penanggalan Hijriah dihitung berdasar revolusi bulan saat mengelilingi bumi. Meski sama-sama terdiri atas 12 bulan, setiap bulan hanya berisi 29 atau 30 hari. Total ada 354 hari dalam setahun. Sementara itu, dalam penanggalan Masehi, ada 365 hari dalam setahun. Sejak 1932, pemerintah Arab Saudi selalu menggunakan kalender Hijriah.

Kebijakan yang berlaku mulai bulan ini merupakan salah satu reformasi finansial dewan menteri yang dikepalai Putra Mahkota Muhammad bin Naif. Kebijakan tersebut diambil setelah rapat kabinet selama berminggu-minggu. Rapat itu dipimpin langsung oleh Raja Salman bin Abdul Aziz.

Selain penggantian penanggalan untuk penghitungan gaji, pemerintah mengambil langkah tak menyenangkan lainnya. Pembayaran bonus PNS dibatalkan. Gaji para menteri juga dipotong 20 persen. Selain itu, kenaikan gaji ditunda dan tunjangan pegawai sektor publik dibatasi. Hal serupa berlaku untuk pejabat senior.

Terhitung mulai tahun anggaran berikutnya, pemerintah tak lagi menyediakan mobil untuk pejabat negara senior. ’’Para menteri harus membayar untuk semua layanan yang diberikan. Termasuk biaya telepon genggam mereka,’’ demikian dekrit yang dikeluarkan dewan menteri.

Warga muslim juga tak bisa menunaikan haji berkali-kali dengan seenaknya. Setiap orang yang mengajukan visa untuk haji kali kedua dan seterusnya akan dikenai biaya 2 ribu riyal atau setara Rp6,9 juta. Sementara itu, visa untuk kunjungan biasa yang berlaku dua bulan dinaikan menjadi 200 riyal (Rp692 ribu) dan yang berlaku tiga bulan naik hingga 300 riyal (Rp1 juta). Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Minggu (2/10).

Harga minyak yang terus menurun memaksa pemerintah dan negara-negara penghasil minyak lainnya memangkas pengeluaran. Dalam pertemuan negara-negara anggota OPEC di Algeria September lalu, mereka setuju mengurangi produksi minyak. Harga minyak bumi yang dihasilkan negara-negara OPEC itu tidak bisa bersaing dengan shale gas yang dihasilkan Amerika Serikat (AS). (AFP/The Independent/sha/c18/any/jpg)

AFP PHOTO / FAYEZ NURELDINE Seorang pria menghitung mata uang kertas Riyal Saudi, di toko permata miliknya di Pasar Tiba di kota Riyadh 3 October 2016. Saudi resmi menggunakan kalender Masehi.
AFP PHOTO / FAYEZ NURELDINE
Seorang pria menghitung mata uang kertas Riyal Saudi, di toko permata miliknya di Pasar Tiba di kota Riyadh 3 October 2016. Saudi resmi menggunakan kalender Masehi.

RIYADH, SUMUTPOS.CO – Penghematan memaksa pemerintah Arab Saudi melakukan perombakan besar-besaran. Salah satunya, tak lagi menggunakan kalender Hijriah dalam penghitungan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan beralih ke kalender Masehi. Dengan demikian, PNS akan bekerja lebih lama, yaitu sebelas hari, dengan gaji yang tetap.

Penanggalan Hijriah dihitung berdasar revolusi bulan saat mengelilingi bumi. Meski sama-sama terdiri atas 12 bulan, setiap bulan hanya berisi 29 atau 30 hari. Total ada 354 hari dalam setahun. Sementara itu, dalam penanggalan Masehi, ada 365 hari dalam setahun. Sejak 1932, pemerintah Arab Saudi selalu menggunakan kalender Hijriah.

Kebijakan yang berlaku mulai bulan ini merupakan salah satu reformasi finansial dewan menteri yang dikepalai Putra Mahkota Muhammad bin Naif. Kebijakan tersebut diambil setelah rapat kabinet selama berminggu-minggu. Rapat itu dipimpin langsung oleh Raja Salman bin Abdul Aziz.

Selain penggantian penanggalan untuk penghitungan gaji, pemerintah mengambil langkah tak menyenangkan lainnya. Pembayaran bonus PNS dibatalkan. Gaji para menteri juga dipotong 20 persen. Selain itu, kenaikan gaji ditunda dan tunjangan pegawai sektor publik dibatasi. Hal serupa berlaku untuk pejabat senior.

Terhitung mulai tahun anggaran berikutnya, pemerintah tak lagi menyediakan mobil untuk pejabat negara senior. ’’Para menteri harus membayar untuk semua layanan yang diberikan. Termasuk biaya telepon genggam mereka,’’ demikian dekrit yang dikeluarkan dewan menteri.

Warga muslim juga tak bisa menunaikan haji berkali-kali dengan seenaknya. Setiap orang yang mengajukan visa untuk haji kali kedua dan seterusnya akan dikenai biaya 2 ribu riyal atau setara Rp6,9 juta. Sementara itu, visa untuk kunjungan biasa yang berlaku dua bulan dinaikan menjadi 200 riyal (Rp692 ribu) dan yang berlaku tiga bulan naik hingga 300 riyal (Rp1 juta). Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Minggu (2/10).

Harga minyak yang terus menurun memaksa pemerintah dan negara-negara penghasil minyak lainnya memangkas pengeluaran. Dalam pertemuan negara-negara anggota OPEC di Algeria September lalu, mereka setuju mengurangi produksi minyak. Harga minyak bumi yang dihasilkan negara-negara OPEC itu tidak bisa bersaing dengan shale gas yang dihasilkan Amerika Serikat (AS). (AFP/The Independent/sha/c18/any/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/