25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Biaya Logistik di BICT ‘Membengkak’

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu "dwelling time" di Pelabuhan Belawan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu “dwelling time” di Pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) menyatakan, tarif baru progresif petikemas untuk menekan angka dwelling time di pelabuhan BICT, mesti dibarengi dengan sistem pelayanan cepat. Sehingga, pengusaha tidak terbebani oleh membengkaknya ongkos logistik.

“Wajar saja kalau pengusaha saat ini menuntut pelayanan cepat. Apalagi, tarif progresif per September 2016 lalu, sudah naik,” kata Surianto SE, Ketua ALFI Sumut, Kamis (3/11).

Ditetapkannya tarif progresif, sebut dia, bertujuan untuk menekan angka dwelling time 2,5 hari. Namun, semua sistem termasuk proses custom clearance yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap barang milik pengusaha, juga mesti dipercepat.

“Makanismenya jika SPPB dan SPP keluar, petikemas harus dipindahkan dari terminal BICT ke area buffer zone IKD Belawan, disini pengusaha dikenakan tarif progresif penumpukan,” ucanya.

Soal adanya keluhan pengguna jasa (importir), Surianto mengaku kalau ALFI hingga kini belum ada menerima pengaduan dari pengusaha atas kasus dimaksud. Pun begitu pria yang menjabat anggota DPRD Kota Medan ini menyarankan agar pengusaha impotir membuat pengaduan.

“Kalau dirugikan, pengusaha silahkan melapor, ALFI siap menerima pengaduan tersebut,” tegas, Surianto.

Sebelumnya, angka dwelling time yang terus ditekan menjadi 2,5 hari, mulai dikeluhkan pengusaha importir. Mereka menuding lambatnya proses pemeriksaan barang di terminal BICT, membuat pengusaha harus mengeluarkan ongkos tarif penumpukan tambahan di buffer zone IKD Belawan.

Sesuai surat edaran BICT PT Pelindo I Nomor.US.15/I/7/BICT.16.TU, tercatat biaya progresif baru untuk hari pertama sebesar 100 persen dari nilai tarif penumpukan peti kemas, hari kedua 250 persen dan hari ketiga 700 persen. Sedangkan, pada tarif progresif lama, 1 – 3 hari dikenakan 100 persen, 4 – 8 hari 400 persen dan 9 hari sebesar 500 persen.

Corporate Secretary PT Pelindo I, M Eriansyah Boy mengatakan, pemberlakukan biaya progresif bertujuan untuk menekan waktu dwelling time, agar petikemas tidak sampai menumpuk di area terminal BICT.

“Kalau lebih dari 1 x 24 jam berada di terminal BICT, kita pindahkan ke buffer zone IKD Belawan. Tentunya biaya progresif ditanggung pengusaha,” ujarnya.

Proses pemindahan itu sebut, Eriansyah dilakukan apabila pemeriksaan terhadap barang maupun dokumen telah selesai dilakukan petugas, dan disertai adanya Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Pengeluaran Petikemas (SPP).

“Kalau memang SPPB dan SPP-nya sudah keluar, tapi proses trucking lambat. Maka upaya pemindahan ke buffer zone IKD Belawan kita lakukan,” terang, Eriansyah.

Pun begitu lanjut dia, dalam menekan angka dwelling time di BICT, pihak Pelindo I selaku pengelola jasa kepelabuhanan meminta dukungan dari instansi terkait seperti Bea Cukai, Karantina dan lainnya. “Kami (Pelindo I) siap menerapkan percepatan pelayanan operasional, menekan waktu dwelling time 2,5 hari. Begitupun, kita minta pihak Bea Cukai, karantina dan intansi lainnya juga harus mendukung dengan mempercepat sistem pemeriksaan,” katanya. (ted/mag-1/rul/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu "dwelling time" di Pelabuhan Belawan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu “dwelling time” di Pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) menyatakan, tarif baru progresif petikemas untuk menekan angka dwelling time di pelabuhan BICT, mesti dibarengi dengan sistem pelayanan cepat. Sehingga, pengusaha tidak terbebani oleh membengkaknya ongkos logistik.

“Wajar saja kalau pengusaha saat ini menuntut pelayanan cepat. Apalagi, tarif progresif per September 2016 lalu, sudah naik,” kata Surianto SE, Ketua ALFI Sumut, Kamis (3/11).

Ditetapkannya tarif progresif, sebut dia, bertujuan untuk menekan angka dwelling time 2,5 hari. Namun, semua sistem termasuk proses custom clearance yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap barang milik pengusaha, juga mesti dipercepat.

“Makanismenya jika SPPB dan SPP keluar, petikemas harus dipindahkan dari terminal BICT ke area buffer zone IKD Belawan, disini pengusaha dikenakan tarif progresif penumpukan,” ucanya.

Soal adanya keluhan pengguna jasa (importir), Surianto mengaku kalau ALFI hingga kini belum ada menerima pengaduan dari pengusaha atas kasus dimaksud. Pun begitu pria yang menjabat anggota DPRD Kota Medan ini menyarankan agar pengusaha impotir membuat pengaduan.

“Kalau dirugikan, pengusaha silahkan melapor, ALFI siap menerima pengaduan tersebut,” tegas, Surianto.

Sebelumnya, angka dwelling time yang terus ditekan menjadi 2,5 hari, mulai dikeluhkan pengusaha importir. Mereka menuding lambatnya proses pemeriksaan barang di terminal BICT, membuat pengusaha harus mengeluarkan ongkos tarif penumpukan tambahan di buffer zone IKD Belawan.

Sesuai surat edaran BICT PT Pelindo I Nomor.US.15/I/7/BICT.16.TU, tercatat biaya progresif baru untuk hari pertama sebesar 100 persen dari nilai tarif penumpukan peti kemas, hari kedua 250 persen dan hari ketiga 700 persen. Sedangkan, pada tarif progresif lama, 1 – 3 hari dikenakan 100 persen, 4 – 8 hari 400 persen dan 9 hari sebesar 500 persen.

Corporate Secretary PT Pelindo I, M Eriansyah Boy mengatakan, pemberlakukan biaya progresif bertujuan untuk menekan waktu dwelling time, agar petikemas tidak sampai menumpuk di area terminal BICT.

“Kalau lebih dari 1 x 24 jam berada di terminal BICT, kita pindahkan ke buffer zone IKD Belawan. Tentunya biaya progresif ditanggung pengusaha,” ujarnya.

Proses pemindahan itu sebut, Eriansyah dilakukan apabila pemeriksaan terhadap barang maupun dokumen telah selesai dilakukan petugas, dan disertai adanya Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Pengeluaran Petikemas (SPP).

“Kalau memang SPPB dan SPP-nya sudah keluar, tapi proses trucking lambat. Maka upaya pemindahan ke buffer zone IKD Belawan kita lakukan,” terang, Eriansyah.

Pun begitu lanjut dia, dalam menekan angka dwelling time di BICT, pihak Pelindo I selaku pengelola jasa kepelabuhanan meminta dukungan dari instansi terkait seperti Bea Cukai, Karantina dan lainnya. “Kami (Pelindo I) siap menerapkan percepatan pelayanan operasional, menekan waktu dwelling time 2,5 hari. Begitupun, kita minta pihak Bea Cukai, karantina dan intansi lainnya juga harus mendukung dengan mempercepat sistem pemeriksaan,” katanya. (ted/mag-1/rul/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/