26 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Saat Ini, Ada 120 WN Asing Bekerja di Medan

Tenaga kerja asing-Ilustrasi
Tenaga kerja asing-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) kota Medan, saat ini ada 120 tenaga kerja waega negara asing yang bekerja di kota Medan.

Menurut Ketua Pansus Ranperda Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Jumadi, data tersebut sangat kecil dan tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan besar yang ada di kota Medan.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian data dari pihak terkait lainnya seperti Keimigrasian, Poldasu bidang pengawasan orang asing (POA), Disosnaker, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan lainnya. Pendataan dilakukan guna pengawasan dan peningkatan pendapatan dari tenaga kerja asing yang bekerja di kota Medan.

”Nantinya pansus akan meminta masukan bagaimana mekanisme dalam memperkerjakan tenaga asing di kota Medan. Apa yang diperoleh, dan berapa yang didapat. Untuk sementara, gambaran yang diterima sebesar berkisar Rp1,8 miliar,” tandasnya.

Jumadi meminta agar bagian hukum Pemko Medan memperbaiki konsideran dari ranperda tersebut. Karena Ranperda sudah lama diajukan Pemko Medan ke DPRD Medan. Hanya saja, baru sekarang bisa dilakukan pembahasan, sehingga banyak aturan hukum yang harus dirubah atau diperbaharui.

“Dengan adanya perintah Undang-Ungang (UU) No 28 tahun 2009, retribusi dan pendapatan non pajak (PNP) akan dikembalikan ke kabupaten/Kota. Dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) ini nanti akan ada retribusi yang masuk ke Pemko Medan,”katanya.

Dengan adanya amanah UU No 28 tahun 2009 tersebut, Pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan mengutip retribusi kepada tenaga kerja asing secara sah. Selain itu, produk hukum tersebut nanti akan menerapkan tentang pengawasan berikut sanksi-sanksinya. (win/han)

Tenaga kerja asing-Ilustrasi
Tenaga kerja asing-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) kota Medan, saat ini ada 120 tenaga kerja waega negara asing yang bekerja di kota Medan.

Menurut Ketua Pansus Ranperda Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Jumadi, data tersebut sangat kecil dan tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan besar yang ada di kota Medan.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian data dari pihak terkait lainnya seperti Keimigrasian, Poldasu bidang pengawasan orang asing (POA), Disosnaker, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan lainnya. Pendataan dilakukan guna pengawasan dan peningkatan pendapatan dari tenaga kerja asing yang bekerja di kota Medan.

”Nantinya pansus akan meminta masukan bagaimana mekanisme dalam memperkerjakan tenaga asing di kota Medan. Apa yang diperoleh, dan berapa yang didapat. Untuk sementara, gambaran yang diterima sebesar berkisar Rp1,8 miliar,” tandasnya.

Jumadi meminta agar bagian hukum Pemko Medan memperbaiki konsideran dari ranperda tersebut. Karena Ranperda sudah lama diajukan Pemko Medan ke DPRD Medan. Hanya saja, baru sekarang bisa dilakukan pembahasan, sehingga banyak aturan hukum yang harus dirubah atau diperbaharui.

“Dengan adanya perintah Undang-Ungang (UU) No 28 tahun 2009, retribusi dan pendapatan non pajak (PNP) akan dikembalikan ke kabupaten/Kota. Dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) ini nanti akan ada retribusi yang masuk ke Pemko Medan,”katanya.

Dengan adanya amanah UU No 28 tahun 2009 tersebut, Pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan mengutip retribusi kepada tenaga kerja asing secara sah. Selain itu, produk hukum tersebut nanti akan menerapkan tentang pengawasan berikut sanksi-sanksinya. (win/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/