26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nusa Galang Makmur

Otoritas Jasa Keuangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Galang Makmur yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Pencabutan izin usaha atau ditutupnya bank yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 88 Kecamatan Galang ini dikarenakan kekurangan modal.

Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Lukdir Gultom mengatakan, keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada 1 Maret 2017. Di mana, telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2017.

“Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur terlebih dahulu telah ditetapkan statusnya sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh OJK sejak tanggal 19 Agustus 2016 dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) kurang dari 4%,” ungkap Lukdir, Selasa (7/3).

Diutarakannya, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian. Selain itu, diperburuk dengan penurunan Cash Ratio (CR), yang menyebabkan hingga saat ini BPR tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas hal tersebut, lanjut Lukdir, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur telah diminta untuk melakukan langkah-langkah (action plan) penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang 4% dalam jangka waktu 180 hari terhitung sejak tanggal penetapan status DPK yaitu 19 Agustus 2016.

Namun, upaya-upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang

ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang

harus memiliki rasio KPMM/CAR paling kurang 4%. Selain itu, disertai juga dengan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR.

“Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009,” papar Lukdir.

Dia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada nasabah PT BPR Nusa Galang Makmur agar tetap tenang. Sebab, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (ris)

Otoritas Jasa Keuangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Galang Makmur yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Pencabutan izin usaha atau ditutupnya bank yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 88 Kecamatan Galang ini dikarenakan kekurangan modal.

Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Lukdir Gultom mengatakan, keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada 1 Maret 2017. Di mana, telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2017.

“Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur terlebih dahulu telah ditetapkan statusnya sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh OJK sejak tanggal 19 Agustus 2016 dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) kurang dari 4%,” ungkap Lukdir, Selasa (7/3).

Diutarakannya, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian. Selain itu, diperburuk dengan penurunan Cash Ratio (CR), yang menyebabkan hingga saat ini BPR tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas hal tersebut, lanjut Lukdir, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur telah diminta untuk melakukan langkah-langkah (action plan) penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang 4% dalam jangka waktu 180 hari terhitung sejak tanggal penetapan status DPK yaitu 19 Agustus 2016.

Namun, upaya-upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang

ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang

harus memiliki rasio KPMM/CAR paling kurang 4%. Selain itu, disertai juga dengan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR.

“Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009,” papar Lukdir.

Dia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada nasabah PT BPR Nusa Galang Makmur agar tetap tenang. Sebab, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/