MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu meminta pemerintah berhati-hati menaikkan harga batubara untuk kebutuhan PLN, jika ingin tarif listrik tetap tidak mengalami kenaikan hingga 2019.
Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Medan, terkait akan ditetapkannya harga batubara DMO (domestic market obligation) untuk kebutuhan PLN.
Menurut Gus Irawan, PLN sudah meminta pengaturan harga batubara sesuai skema DMO untuk pembangkit listrik tenaga uap dengan harga tetap. “Kalau untuk menjaga agar tarif tidak naik pemerintah harus menetapkan pengaturan harga tersebut menggunakan skema harga tetap (fixed price). Pengaturan tersebut akan masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diperkirakan terbit awal Maret ini,” papar Gus.
Gus Irawan yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR-RI menambahkan, sempat ada pertemuan dengan pengusaha batubara. PLN bersikukuh pakai harga tetap sehingga belum ada kesepakatan apakah menggunakan skema batas atas dan batas bawah dengan kisaran 60- 70 dolar AS per metrik ton.
“Sepertinya pemerintah memiliki keputusan lain. Waktu itu skema batas atas batas bawah. Tapi saya lihat pemerintah mau menetapkan harga tetap. Boleh saja begitu yang penting cukup untuk menjaga tarif PLN tidak naik,” tuturnya.
Gus mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menetapkan harga batubara ini karena menyangkut pengguna listrik yang masih bersubsidi. “Bisa saja skema harga tetap merupakan jalan tengah yang tepat bagi PLN maupun pengusaha. Pengusaha tidak diuntungkan terlalu besar ketika harga batubara melambung tinggi.”
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu meminta pemerintah berhati-hati menaikkan harga batubara untuk kebutuhan PLN, jika ingin tarif listrik tetap tidak mengalami kenaikan hingga 2019.
Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Medan, terkait akan ditetapkannya harga batubara DMO (domestic market obligation) untuk kebutuhan PLN.
Menurut Gus Irawan, PLN sudah meminta pengaturan harga batubara sesuai skema DMO untuk pembangkit listrik tenaga uap dengan harga tetap. “Kalau untuk menjaga agar tarif tidak naik pemerintah harus menetapkan pengaturan harga tersebut menggunakan skema harga tetap (fixed price). Pengaturan tersebut akan masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diperkirakan terbit awal Maret ini,” papar Gus.
Gus Irawan yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR-RI menambahkan, sempat ada pertemuan dengan pengusaha batubara. PLN bersikukuh pakai harga tetap sehingga belum ada kesepakatan apakah menggunakan skema batas atas dan batas bawah dengan kisaran 60- 70 dolar AS per metrik ton.
“Sepertinya pemerintah memiliki keputusan lain. Waktu itu skema batas atas batas bawah. Tapi saya lihat pemerintah mau menetapkan harga tetap. Boleh saja begitu yang penting cukup untuk menjaga tarif PLN tidak naik,” tuturnya.
Gus mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menetapkan harga batubara ini karena menyangkut pengguna listrik yang masih bersubsidi. “Bisa saja skema harga tetap merupakan jalan tengah yang tepat bagi PLN maupun pengusaha. Pengusaha tidak diuntungkan terlalu besar ketika harga batubara melambung tinggi.”