25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

70 Persen Penyelenggara Internet di Sumut Ilegal

MEDAN- Sebanyak 70 Persen penyelenggara internet tidak memiliki izin menjual atau ilegal di Sumatera Utara, baik provider maupun warung internet. Karena ilegal, sehingga sangat sulit untuk mengetahui jumlah pasti penyelenggara internet ini.

“Sangat sulit mengetahui jumlah pasti para penyelenggara internet ini. Karena pada umumnya mereka berdiri dan tidak memiliki izin,” ujar Koordinator Wilayah Sumatera Utara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Bambang Heru, dalam acara seminar masa depan internet di Indonesia dan pelantikan pengurus APJII Korwil Sumut di Hotel JW Marriot Medan, Selasa (4/6) lalu.

Dirinya menjelaskan, untuk mendapatkan izin bagi para penyelenggara inernet saat ini cukup mudah. Salah satunya dengan mendaftar melalui web. “Kalau kemarin kan harus ke Jakarta untuk mendaftar. Jadi membuang waktu dan uang juga. Tapi, untuk saat ini cukup mudah kok. Tinggal mendaftar via Web, dan semuanya selesai,” tambahnya.

Banyaknya penyelenggara internet yang tidak memiliki izin ini, diakui oleh Bambang karena ketakutan harus mengeluarkan dana. “Alasan mereka karena harus mengeluarkan dana, seperti gaji karyawan, pajak, biaya operasional lainnya,” ujarnya. Hal ini dikarenakan, bisnis dalam bidang telekomunikasi berbeda dengan bisnis lain. Bisnis pada umumnya akan mengalami kenaikan harga tiap tahunnya, sedangkan dalam bidang telekomunikasi, harga tidak tetap, bukan pula naik, malah sebaliknya turun.

Sementara itu, Ketua Umum APJII, Roy Rahajasa Yamin, mengatakan pentingnya izin dimiliki oleh penyelenggara internet. Mengingat tahun kedepannya akan diberlakukan, i-goverment, sehingga semua bisa diakses melalui internet, bahkan ke dalam keamanan negara. “Banyak kerugian bila menjadi ilegal, seperti distorsi ekonomi, sekuritas (keamanan), dan kerugian pada negara,” ujarnya.

Kerugian distorsi ekonomi, dimana para pelaku tidak terdeteksi. Sehingga tidak mengetahui dengan pasti jumlah para pengusaha ini. Kerugian bagi negara, yaitu pajak yang tidak di bayar, karena tidak mengetahui jumlah pasti penyelenggara internet. “Dan yang paling penting, dalam hal keamanan. Apabila terjadi pencurian, penipuan, dan terorisme tidak dapat terdeteksi,” tambahnya.(ram)

MEDAN- Sebanyak 70 Persen penyelenggara internet tidak memiliki izin menjual atau ilegal di Sumatera Utara, baik provider maupun warung internet. Karena ilegal, sehingga sangat sulit untuk mengetahui jumlah pasti penyelenggara internet ini.

“Sangat sulit mengetahui jumlah pasti para penyelenggara internet ini. Karena pada umumnya mereka berdiri dan tidak memiliki izin,” ujar Koordinator Wilayah Sumatera Utara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Bambang Heru, dalam acara seminar masa depan internet di Indonesia dan pelantikan pengurus APJII Korwil Sumut di Hotel JW Marriot Medan, Selasa (4/6) lalu.

Dirinya menjelaskan, untuk mendapatkan izin bagi para penyelenggara inernet saat ini cukup mudah. Salah satunya dengan mendaftar melalui web. “Kalau kemarin kan harus ke Jakarta untuk mendaftar. Jadi membuang waktu dan uang juga. Tapi, untuk saat ini cukup mudah kok. Tinggal mendaftar via Web, dan semuanya selesai,” tambahnya.

Banyaknya penyelenggara internet yang tidak memiliki izin ini, diakui oleh Bambang karena ketakutan harus mengeluarkan dana. “Alasan mereka karena harus mengeluarkan dana, seperti gaji karyawan, pajak, biaya operasional lainnya,” ujarnya. Hal ini dikarenakan, bisnis dalam bidang telekomunikasi berbeda dengan bisnis lain. Bisnis pada umumnya akan mengalami kenaikan harga tiap tahunnya, sedangkan dalam bidang telekomunikasi, harga tidak tetap, bukan pula naik, malah sebaliknya turun.

Sementara itu, Ketua Umum APJII, Roy Rahajasa Yamin, mengatakan pentingnya izin dimiliki oleh penyelenggara internet. Mengingat tahun kedepannya akan diberlakukan, i-goverment, sehingga semua bisa diakses melalui internet, bahkan ke dalam keamanan negara. “Banyak kerugian bila menjadi ilegal, seperti distorsi ekonomi, sekuritas (keamanan), dan kerugian pada negara,” ujarnya.

Kerugian distorsi ekonomi, dimana para pelaku tidak terdeteksi. Sehingga tidak mengetahui dengan pasti jumlah para pengusaha ini. Kerugian bagi negara, yaitu pajak yang tidak di bayar, karena tidak mengetahui jumlah pasti penyelenggara internet. “Dan yang paling penting, dalam hal keamanan. Apabila terjadi pencurian, penipuan, dan terorisme tidak dapat terdeteksi,” tambahnya.(ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/