JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat menghentikan sengketa dagang terkait larangan distribusi rokok non-mentol di AS yang bertahun-tahun dibahas dalam forum WTO (World Trade Organization). Namun hal itu tetap tidak merubah ketetapan WTO bahwa Amerika Serikat bersalah.
Sengketa bermula saat Amerika Serikat menerapkan Undang-Undang yang melarang jual beli rokok beraroma sejak Juni 2009. Sebagai produsen dan eksportir rokok kretek, Indonesia merasa keberatan karena UU itu sangat diskriminatif. “Amerika tidak menganggap rokok mentol sebagai rokok beraroma. Sementara Indonesia menilai rokok mentol seharusnya masuk kategori rokok beraroma,” ujar Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Bachrul Chairi kemarin (7/10).
Pada April 2010, Indonesia memang mengadukan kebijakan Amerika Serikat itu ke Dispute Settlement Body (DSB) di WTO. Setelah melalui serangkaian konsultasi dan proses acara pemeriksaan, DSB-WTO baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding menyatakan bahwa AS bersalah karena telah menerapkan kebijakan yang diskriminatif dan “merugikan Indonesia. WTO meminta AS juga melarang peradagangan rokok menthol di negaranya.
Tapi Amerika Serikat setengah hati menjalankan keputusan WTO itu. Larangan itu hanya dijalankan dengan memberikan peringatan tentang bahaya merokok menthol. Upaya diplomasi terus dilakukan Indonesia di forum-forum internasional untuk mengecam ketidak patuhan Amerika Serikat tersebut. Hingga akhirnya pekan lalu Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani MoU (memorandum of Undertsanding) untuk menghentikan sengketa itu dengan beberapa kesepakatan.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat menghentikan sengketa dagang terkait larangan distribusi rokok non-mentol di AS yang bertahun-tahun dibahas dalam forum WTO (World Trade Organization). Namun hal itu tetap tidak merubah ketetapan WTO bahwa Amerika Serikat bersalah.
Sengketa bermula saat Amerika Serikat menerapkan Undang-Undang yang melarang jual beli rokok beraroma sejak Juni 2009. Sebagai produsen dan eksportir rokok kretek, Indonesia merasa keberatan karena UU itu sangat diskriminatif. “Amerika tidak menganggap rokok mentol sebagai rokok beraroma. Sementara Indonesia menilai rokok mentol seharusnya masuk kategori rokok beraroma,” ujar Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Bachrul Chairi kemarin (7/10).
Pada April 2010, Indonesia memang mengadukan kebijakan Amerika Serikat itu ke Dispute Settlement Body (DSB) di WTO. Setelah melalui serangkaian konsultasi dan proses acara pemeriksaan, DSB-WTO baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding menyatakan bahwa AS bersalah karena telah menerapkan kebijakan yang diskriminatif dan “merugikan Indonesia. WTO meminta AS juga melarang peradagangan rokok menthol di negaranya.
Tapi Amerika Serikat setengah hati menjalankan keputusan WTO itu. Larangan itu hanya dijalankan dengan memberikan peringatan tentang bahaya merokok menthol. Upaya diplomasi terus dilakukan Indonesia di forum-forum internasional untuk mengecam ketidak patuhan Amerika Serikat tersebut. Hingga akhirnya pekan lalu Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani MoU (memorandum of Undertsanding) untuk menghentikan sengketa itu dengan beberapa kesepakatan.