JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pada Juli 2018 mendatang akan mengenakan cukai rokok elektrik seperti vape.
Besaran cukainya yakni 57 persen dari harga jual eceran. Itu artinya, pecinta rokok elektrik harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk terus bisa menikmati vape.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, cukai rokok elektrik ini dikenakan kepada cairan atau likuid perasa dari vape atau rokok elektrik lainnya.
“Tarif cukai 57 persen rokok elektrik pada 1 Juli 2018, vape atau e-cigarette,” kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11).
Heru menjelaskan, alasan pihaknya mengenakan cukai pada cairan dari rokok eletrik tersebut. Pasalnya, masih terdapat tembakau dari essence yang digunakan dalam cairan itu.
“Sehingga tentunya ini objek dari UU cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan dikenakan cukai, semua hasil tembakau adalah objek daripada cukai yang untuk pertama kalinya 57 persen,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana akan mengenakan cukai terhadap rokok elektrik impor. Itu artinya, alat dan juga isi dari rokok elektrik impor akan dikenakan cukai.
“Dalam hal vape e-cigarette diproduksi di dalam negeri, lokal dan impor, impor kena bea masuk, bagi produk e-cigarette dari impor kena bea masuk dan cukai, kalau ada yang lokal mau produksi kena cukai saja 57 persen dari harga jual eceran. Jadi ada dua, alatnya dan isinya,” tandasnya. (jpg/ram)