30 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

PNM Tidak Mengeluarkan Produk Pinjaman Online, Apalagi Produk Ilegal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengumumkan menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online di website, aplikasi dan media sosial. Semua temuan itu ditemukan selama bulan Agustus 2023 lalu.

Salah satu, dari 288 produk pinjol ini menggunakan brand MEKAR Pinjaman Dana Clue. Nama ini mirip dengan produk Mekaar yang dimiliki oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Kepala Sekretariat Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menegaskan bahwa MEKAR Pinjaman Dana Clue bukanlah produk Mekaar-nya PNM. Produk Mekaar atau Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera adalah layanan pembiayaan berbasis kelompok, yang disertai dengan pendampingan bagi perempuan prasejahtera.

“Kami tegaskan PNM tidak memiliki produk pinjol, apalagi pinjol tidak berizin atau ilegal. Landasan kerja kami adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). PNM adalah bagian dari Holding Ultra Mikro yang satu atap dengan BRI dan Pegadaian. Fokus kami adalah pembiayaan dan pendampingan yang merupakan tugas pemberdayaan,” ucap Dodot dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Dodot berharap masyarakat lebih berhati-hati dan cerdas dalam menyikapi penggunaan nama oleh satu institusi yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kemiripan penyebutan. Lebih lanjut ia terangkan, Mekaar merupakan inisiasi membangun keluarga pra sejahtera yang hanya punya tingkat penghasilan rata-rata Rp 800 ribu per bulan.

“Nasabah yang tergabung pada produk Mekaar kami kelompokkan lalu ada kewajiban tanggung renteng di antara para nasabah untuk membangun soliditas sosialnya. Bahkan pada produk Mekaar ini kami tidak saja memberikan modal finansial, tetapi juga dengan memberikan modal intelektual dan modal sosial,” papar Dodot.

Produk Mekaar merupakan pemberdayaan perempuan berbasis kelompok dengan mekanisme pertemuan mingguan yang disebut dengan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).

“Melalui PKM nasabah kita tumbuhkan 3 nilai dasar yakni jujur, disiplin, dan kerja keras. Melalui PKM kita tingkatkan modal sosial dalam upaya menjaga keharmonisan kelompok, semangat kekeluargaan dan gotong-royong. Melalui pertemuan mingguan ini juga kita berikan literasi keuangan tentang pentingnya menabung,” terang Dodot lagi.

Sejak bergabungnya PNM dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI, nasabah diberikan edukasi untuk menabung melalui BRI dengan rekening Kupedes UMi.

Menutup keterangannya Dodot menegaskan Mekaar yang dicatut namanya oleh pinjol ilegal bukanlah produk PNM. “Kita ini lembaga pemberdayaan berbasis kelompok untuk meningkatkan kesejahteraan nasabah baik sejahtera ekonominya, sosialnya dan lingkungannya. Nasabah kita sampai hari ini mencapai 14,8 juta dan saat ini merupakan lembaga pemberdayaan perempuan terbesar di dunia,” pungkasnya.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengumumkan menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online di website, aplikasi dan media sosial. Semua temuan itu ditemukan selama bulan Agustus 2023 lalu.

Salah satu, dari 288 produk pinjol ini menggunakan brand MEKAR Pinjaman Dana Clue. Nama ini mirip dengan produk Mekaar yang dimiliki oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Kepala Sekretariat Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menegaskan bahwa MEKAR Pinjaman Dana Clue bukanlah produk Mekaar-nya PNM. Produk Mekaar atau Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera adalah layanan pembiayaan berbasis kelompok, yang disertai dengan pendampingan bagi perempuan prasejahtera.

“Kami tegaskan PNM tidak memiliki produk pinjol, apalagi pinjol tidak berizin atau ilegal. Landasan kerja kami adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). PNM adalah bagian dari Holding Ultra Mikro yang satu atap dengan BRI dan Pegadaian. Fokus kami adalah pembiayaan dan pendampingan yang merupakan tugas pemberdayaan,” ucap Dodot dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Dodot berharap masyarakat lebih berhati-hati dan cerdas dalam menyikapi penggunaan nama oleh satu institusi yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kemiripan penyebutan. Lebih lanjut ia terangkan, Mekaar merupakan inisiasi membangun keluarga pra sejahtera yang hanya punya tingkat penghasilan rata-rata Rp 800 ribu per bulan.

“Nasabah yang tergabung pada produk Mekaar kami kelompokkan lalu ada kewajiban tanggung renteng di antara para nasabah untuk membangun soliditas sosialnya. Bahkan pada produk Mekaar ini kami tidak saja memberikan modal finansial, tetapi juga dengan memberikan modal intelektual dan modal sosial,” papar Dodot.

Produk Mekaar merupakan pemberdayaan perempuan berbasis kelompok dengan mekanisme pertemuan mingguan yang disebut dengan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).

“Melalui PKM nasabah kita tumbuhkan 3 nilai dasar yakni jujur, disiplin, dan kerja keras. Melalui PKM kita tingkatkan modal sosial dalam upaya menjaga keharmonisan kelompok, semangat kekeluargaan dan gotong-royong. Melalui pertemuan mingguan ini juga kita berikan literasi keuangan tentang pentingnya menabung,” terang Dodot lagi.

Sejak bergabungnya PNM dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI, nasabah diberikan edukasi untuk menabung melalui BRI dengan rekening Kupedes UMi.

Menutup keterangannya Dodot menegaskan Mekaar yang dicatut namanya oleh pinjol ilegal bukanlah produk PNM. “Kita ini lembaga pemberdayaan berbasis kelompok untuk meningkatkan kesejahteraan nasabah baik sejahtera ekonominya, sosialnya dan lingkungannya. Nasabah kita sampai hari ini mencapai 14,8 juta dan saat ini merupakan lembaga pemberdayaan perempuan terbesar di dunia,” pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/